Sidang Pledoi, Nadiem Beri Kesaksian Mengejutkan Tak Kenal Mulyatsah dan Sri Wahyuningsih 2026

Sidang Pledoi, Nadiem Beri Kesaksian Mengejutkan Tak Kenal Mulyatsah dan Sri Wahyuningsih 2026
Foto: Sidang Pledoi, Nadiem Beri Kesaksian Mengejutkan Tak Kenal Mulyatsah dan Sri Wahyuningsih 2026. (Illustration by Pexels)

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi. Nadiem Anwar Makarim hadir untuk memberikan bantahan langsung atas tuduhan persekongkolan yang dialamatkan kepadanya.

Dalam persidangan tersebut, Nadiem secara tegas menampik tuduhan bahwa dirinya bekerja sama dengan terdakwa lain untuk meloloskan spesifikasi ChromeOS. Ia mempertanyakan bukti konkret yang menjadi dasar dakwaan persekongkolan tersebut di hadapan majelis hakim.

"Saya dituduh melakukan persekongkolan dengan terdakwa lainnya demi meloloskan spesifikasi ChromeOS. Namun, di mana bukti nyata dari persekongkolan ini?" ujar Nadiem dalam persidangan yang disiarkan melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nadiem juga memaparkan fakta mengenai hubungannya dengan dua terdakwa lainnya, yakni Mulyatsah dan Sri Wahyuningsih. Ia mengaku sama sekali tidak mengenal mantan Direktur SMP dan mantan Direktur SD tersebut secara personal.

Menurut penjelasan Nadiem, kedua sosok tersebut menduduki jabatan yang strukturnya berada dua level di bawah menteri. Hal inilah yang mendasari pernyataannya bahwa ia tidak memiliki interaksi pribadi dengan mereka sebelumnya.

"Saya tidak mengenal mereka berdua. Komunikasi pertama kali yang terjadi di antara kami justru baru berlangsung di awal persidangan ini, Yang Mulia," tegas Nadiem di hadapan hakim.

Ia menambahkan bahwa dirinya tidak pernah memiliki nomor telepon seluler milik Mulyatsah maupun Sri Wahyuningsih. Pernyataan ini didukung oleh pengakuan kedua terdakwa tersebut yang juga menyatakan hal senada dalam persidangan sebelumnya.

Nadiem menjelaskan bahwa baik Mulyatsah maupun Sri Wahyuningsih telah mengonfirmasi bahwa mereka tidak mengenal sang mantan menteri. Mereka mengaku tidak pernah berkomunikasi langsung atau mengikuti rapat bersama Nadiem terkait proyek tersebut.

Hubungan dengan Ibrahim Arief dan Dinamika Persidangan

Dalam kasus ini, terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai terdakwa, yaitu Nadiem, Mulyatsah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief atau yang akrab disapa Ibam. Nadiem memberikan klarifikasi khusus mengenai hubungannya dengan Ibam.

Nadiem menyatakan bahwa perkenalannya dengan Ibam baru terjadi setelah dirinya resmi dilantik sebagai menteri. Ia juga membela posisi Ibam dengan menyebutkan latar belakang profesional rekannya tersebut.

Menurut Nadiem, Ibam tidak memiliki keterkaitan profesional dengan perusahaan teknologi seperti Google maupun Goto (perusahaan induk Gojek). Ia menegaskan bahwa Ibam sebelumnya bekerja di Bukalapak yang merupakan kompetitor utama Goto.

"Perusahaan tempat Ibam bekerja sebelumnya adalah Bukalapak, yang jelas-jelas merupakan pesaing dari Goto. Namun, fakta krusial ini justru diabaikan oleh pihak kejaksaan," tutur Nadiem menyayangkan sikap penuntut umum.

Ia mengkritik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tetap meyakini adanya persekongkolan tanpa menyertakan bukti fisik yang kuat. Nadiem menyebut tidak ada bukti percakapan melalui pesan singkat, catatan rapat, atau bukti pendukung lainnya.

Lebih lanjut, Nadiem mengungkapkan informasi mengejutkan mengenai adanya dugaan tekanan terhadap Ibam saat proses penyidikan. Ia mengklaim Ibam sempat diancam agar memberikan kesaksian palsu yang menyudutkan dirinya.

Ibam kabarnya diminta untuk memberikan pernyataan bahwa Nadiem adalah pihak yang memerintahkan pemilihan sistem operasi Chrome OS. Karena Ibam menolak untuk berbohong, ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu tiga minggu setelahnya.

Nadiem pun memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Hakim Eryusman dan Hakim Andi Saputra. Kedua hakim tersebut memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion yang menyatakan Ibam seharusnya bebas dari segala dakwaan.

Bagi Nadiem, perbedaan pendapat dari majelis hakim ini merupakan sebuah momen sejarah dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Ia berharap suara tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi hakim-hakim lainnya.

"Sepengetahuan saya, belum pernah ada kasus besar dengan dua dissenting opinion yang sangat bertolak belakang dengan vonis. Saya berdoa agar suara tersebut dipertimbangkan dalam keputusan saya dan banding Ibam," harapnya.

Rangkuman Tuntutan dan Vonis Terdakwa

Berikut adalah detail mengenai tuntutan serta vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa dalam kasus korupsi Chromebook:
Nama Terdakwa Status Tuntutan / Vonis Detail Hukuman
Nadiem Anwar Makarim Tuntutan Jaksa 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar (subsider 190 hari)
Ibrahim Arief (Ibam) Vonis Hakim 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta (subsider 120 hari)
Mulyatsah Vonis Hakim 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta (subsider 120 hari)
Sri Wahyuningsih Vonis Hakim 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta (subsider 120 hari)

Tabel di atas merinci perbedaan hukuman yang dihadapi oleh masing-masing individu yang terlibat dalam perkara pengadaan ini. Nadiem menjadi terdakwa dengan tuntutan hukuman paling berat di antara rekan-rekan lainnya dalam berkas perkara tersebut.

Menjelang pembacaan putusan akhir, Nadiem sempat menyampaikan bahwa dirinya hanya bisa berserah pada fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan. Ia berharap keadilan dapat ditegakkan berdasarkan bukti yang sah secara hukum.

Artikel terkait

Rekomendasi