Pemerintah bersama DPR RI secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi Undang-Undang (UU).
Keputusan besar ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Proses pembahasan regulasi ini cukup panjang dengan melibatkan 1.212 Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang mencakup isi batang tubuh dan penjelasan teknis.
Terdapat 17 topik utama yang menjadi pilar dalam aturan baru ini guna memperkuat sistem finansial di Indonesia.
Perluasan Peran Bank Indonesia
Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah perluasan mandat Bank Indonesia (BI) yang kini tidak hanya fokus pada stabilitas nilai tukar rupiah.
Bank sentral kini memiliki tanggung jawab tambahan untuk turut serta mendorong terciptanya lapangan kerja di dalam negeri.
Selain itu, pemerintah memberikan penguatan perlindungan hukum bagi Dewan Gubernur hingga pegawai BI selama menjalankan tugas sesuai prosedur dan itikad baik.
Kewenangan Dewan Gubernur dalam mewakili BI di ranah hukum juga diperjelas agar dapat didelegasikan secara resmi kepada pejabat terkait.
Wewenang Baru OJK dan Pengawasan DPR
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan tanggung jawab baru dalam mengatur serta mengawasi sektor pasar modal dan keuangan derivatif.
OJK juga akan memantau aktivitas di bursa karbon serta bursa mineral dan komoditas strategis nasional.
Tugas pengawasan OJK kini mencakup pengelolaan dana publik, termasuk di dalamnya dana keuangan haji serta program tabungan perumahan rakyat.
Hal ini bertujuan agar pengelolaan dana masyarakat dilakukan secara lebih transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Menariknya, UU ini memberikan kewenangan kepada DPR untuk melakukan evaluasi langsung terhadap kinerja BI, OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Hasil evaluasi dan rekomendasi dari DPR bersifat mengikat serta wajib ditindaklanjuti oleh otoritas terkait maupun pemerintah.
Daftar poin utama yang diatur dalam regulasi PPSK terbaru:
- Kelembagaan BI, OJK, dan LPS.
- Mekanisme evaluasi kinerja otoritas keuangan oleh DPR.
- Perluasan jangkauan operasional perbankan konvensional dan syariah.
- Proses demutualisasi bursa efek di pasar modal.
- Pengaturan transfer margin dalam transaksi pasar keuangan.
- Penerbitan Surat Utang Danantara.
- Resolusi untuk perusahaan asuransi dan asuransi syariah.
- Dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas.
- Pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis.
- Regulasi dan tata kelola aset kripto.
- Pembentukan satgas penanganan pinjaman online dan judi online.
- Pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia.
- Penyelesaian masalah piutang macet bagi pelaku UMKM.
- Mekanisme keadilan restoratif dalam penyidikan sektor keuangan.
- Prosedur penanganan bank dalam status penyehatan.
Daftar di atas merangkum 17 sektor strategis yang menjadi fokus utama pemerintah untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional.
Penerapan aturan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh pelaku industri serta masyarakat luas.
Ringkasan Perubahan Tugas Otoritas Keuangan:
| Lembaga | Tambahan Tugas & Kewenangan Baru |
|---|---|
| Bank Indonesia (BI) | Mendorong penciptaan lapangan kerja dan penguatan perlindungan hukum pejabat. |
| OJK | Mengawasi bursa karbon, kripto, dana haji, dan komoditas strategis. |
| LPS & Otoritas Lain | Kinerja akan dievaluasi secara berkala oleh DPR dengan rekomendasi bersifat mengikat. |
Tabel ini menunjukkan adanya pergeseran fungsi lembaga keuangan menjadi lebih integratif dan akuntabel di bawah pengawasan legislatif.
Langkah ini diambil untuk memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompleks.