Kejar Pajak Rp71 Miliar, DJP Jaktim Blokir Puluhan Rekening WP di 2026

Kejar Pajak Rp71 Miliar, DJP Jaktim Blokir Puluhan Rekening WP di 2026
Foto: Kejar Pajak Rp71 Miliar, DJP Jaktim Blokir Puluhan Rekening WP di 2026. (Illustration by Pexels)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur mengambil langkah tegas dengan memblokir puluhan rekening milik para penunggak pajak. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui penagihan aktif.

Tercatat sebanyak 76 rekening yang terkait dengan 53 wajib pajak serta 95 penanggung pajak resmi dibekukan. Total nilai tunggakan pajak yang sedang dikejar melalui tindakan ini mencapai angka yang cukup besar, yakni Rp71 miliar.

Pihak Kanwil DJP Jakarta Timur menjelaskan bahwa pembekuan akses perbankan ini bukanlah tindakan yang dilakukan secara tiba-tiba. Melalui keterangan resminya pada Kamis (4/6/2026), instansi tersebut menegaskan bahwa pemblokiran merupakan bagian dari prosedur penagihan aktif lanjutan.

Sebelum sampai pada tahap pemblokiran, otoritas pajak sebenarnya telah mengedepankan pendekatan yang lebih santun. Tim penagihan telah memberikan imbauan secara berkala serta menerbitkan surat teguran resmi kepada pihak-pihak terkait.

Tidak hanya itu, surat paksa juga telah dilayangkan sebagai peringatan keras bagi para wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Namun, serangkaian langkah persuasif tersebut ternyata belum mampu menggerakkan para penunggak untuk melunasi utang pajaknya.

Karena respons yang minim dari wajib pajak dan penanggung pajak, Kanwil DJP Jakarta Timur akhirnya memutuskan untuk melakukan tindak lanjut berupa pemblokiran rekening. Hal ini dilakukan demi menjamin kepastian hukum dalam sistem perpajakan nasional.

Pelaksanaan pemblokiran ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 19 Tahun 2000. Regulasi tersebut mengatur tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Selain undang-undang, prosedur ini juga berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023. Aturan tersebut merinci tata cara pelaksanaan penagihan atas jumlah pajak yang statusnya masih harus dibayar oleh wajib pajak.

Rincian mengenai pelaksanaan pemblokiran dan penagihan pajak ini dapat dipahami melalui poin-poin berikut:

  • Tindakan penagihan mencakup total tunggakan senilai Rp71 miliar.
  • Sasaran tindakan terdiri dari 53 wajib pajak dan 95 pihak penanggung pajak.
  • Sebanyak 76 rekening perbankan telah berhasil dibekukan sementara oleh petugas pajak.
  • Prosedur dijalankan sesuai dengan PMK 61/2023 dan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Ringkasan informasi di atas menggambarkan keseriusan otoritas pajak dalam mengelola piutang negara. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para penunggak pajak lainnya di wilayah Jakarta Timur.

Jika setelah pemblokiran dilakukan wajib pajak masih tetap tidak melunasi tunggakannya, risiko yang dihadapi akan semakin berat. Kanwil DJP Jakarta Timur memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan aset yang tersimpan di dalam rekening tersebut.

Aset yang telah disita nantinya akan dipindahbukukan secara langsung ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak. Langkah ini merupakan tahap akhir dari rangkaian eksekusi penagihan jika wajib pajak tetap bersikap tidak kooperatif.

Namun, terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan pemblokiran rekening tersebut dicabut kembali oleh pihak pajak. Salah satunya adalah jika wajib pajak segera melunasi seluruh sisa utang pajak beserta biaya penagihan yang timbul.

Selain pelunasan, pencabutan blokir juga bisa dilakukan apabila wajib pajak menyerahkan jaminan barang kepada negara. Nilai barang jaminan tersebut tentu harus setara dengan jumlah total utang pajak yang ditanggung.

Opsi lainnya adalah dengan mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran kewajiban pajak. Namun, permohonan ini harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait sebelum blokir dibuka.

Berikut adalah ringkasan syarat dan kondisi terkait status pemblokiran rekening wajib pajak:

Kondisi Wajib Pajak Tindakan Otoritas Pajak
Melunasi seluruh utang pajak dan biaya penagihan Pemblokiran rekening akan dicabut sepenuhnya
Menyerahkan jaminan barang senilai utang pajak Akses rekening dapat dipulihkan kembali
Permohonan angsuran/penundaan disetujui KPP Status blokir rekening bisa ditinjau ulang
Tidak ada itikad baik setelah pemblokiran Penyitaan dan pemindahbukuan aset ke kas negara

Tabel di atas merinci berbagai skenario yang mungkin terjadi setelah tindakan pemblokiran dilakukan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur. Pilihan ada di tangan wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajibannya sebelum aset mereka disita.

Tindakan tegas di Jakarta Timur ini sejalan dengan langkah serupa yang dilakukan di wilayah lain, seperti di Jakarta Selatan yang juga melakukan pemblokiran rekening dalam jumlah besar. Tren ini menunjukkan komitmen kolektif DJP dalam mengejar kepatuhan pajak.

Pihak DJP senantiasa mendorong agar para wajib pajak memiliki kesadaran tinggi untuk melunasi tunggakan mereka secara mandiri. Hal ini jauh lebih baik dilakukan sejak dini tanpa perlu menunggu otoritas melakukan tindakan penagihan aktif yang bersifat memaksa.

Melalui langkah-langkah penegakan hukum ini, diharapkan integritas sistem perpajakan tetap terjaga dengan baik. Masyarakat pun diimbau untuk selalu patuh dalam memenuhi kewajiban pajaknya demi kelangsungan pembangunan nasional.

Artikel terkait

Rekomendasi