PT Taspen Cairkan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Mulai Juni 2026

PT Taspen Cairkan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Mulai Juni 2026
Foto: Ilustrasi PT Taspen Cairkan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Mulai Juni 2026.

PT TASPEN (Persero) secara resmi mengumumkan kesiapan untuk menyalurkan dana Gaji ke-13 bagi seluruh pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia yang dijadwalkan mulai mengalir paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026.

Kebijakan pencairan dana ini diterbitkan sebagai langkah tindak lanjut atas regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, seperti dilansir dari Media Indonesia.

Proses transfer dana tersebut bakal berjalan secara serentak dengan memanfaatkan jaringan 46 mitra bayar resmi TASPEN yang mencakup lembaga perbankan serta Kantor Pos di berbagai wilayah.

Mekanisme pembayaran dana tambahan bagi para purnabakti ini akan diproses secara langsung ke rekening penerima tanpa mewajibkan prosedur pendaftaran ulang.

"para penerima manfaat tidak perlu melakukan pengajuan atau melakukan autentikasi ulang khusus untuk pencairan gaji ke-13 ini." tegas Henra, Corporate Secretary TASPEN.

Kendati demikian, para pensiunan yang belum menuntaskan proses verifikasi data bulanan pada awal Juni tetap diminta menyelesaikannya lewat aplikasi Andal by Taspen demi menjamin kelancaran pengiriman seluruh dana penunjang.

Acuan besaran nominal kuota tunjangan yang disalurkan dihitung berdasarkan struktur komponen penghasilan resmi yang diterima para pensiunan pada bulan Mei 2026.

Komponen tersebut mencakup dana pensiun pokok pasca-kenaikan 12 persen, tunjangan keluarga dengan rincian 10 persen untuk pasangan serta 2 persen untuk anak, tunjangan pangan tunai setara 10 kilogram beras, dan tambahan penghasilan.

Estimasi Nominal Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026
GolonganEstimasi Nominal
Golongan I (Juru)Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
Golongan II (Pengatur)Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800
Golongan III (Penata)Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600
Golongan IV (Pembina)Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100

Pemerintah menetapkan aturan bahwa penerima yang mengantongi lebih dari satu status pensiun akan memperoleh hak gaji ke-13 untuk kedua status tersebut, sedangkan aparatur aktif yang juga pensiunan hanya menerima nominal terbesar.

Seluruh dana tunjangan ke-13 dibayarkan secara utuh tanpa potongan kredit apa pun, karena beban pajak penghasilan (PPh) sepenuhnya telah ditanggung oleh anggaran pemerintah.

Adapun bagi pegawai negeri sipil yang baru memasuki masa purna tugas per 1 Juni 2026, pembayaran gaji ke-13 akan ditangani langsung oleh instansi tempatnya bekerja sebelumnya.

Artikel terkait

Rekomendasi