Pemerintah Kabupaten Jepara kini menghadapi tantangan serius terkait penerimaan daerah dari sektor otomotif. Nilai tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah ini tercatat menembus angka Rp128 miliar.
Jumlah tunggakan yang sangat besar tersebut berasal dari sekitar 173.000 objek pajak yang belum melunasi kewajibannya. Akumulasi tunggakan ini terjadi dalam rentang waktu lima tahun terakhir hingga pertengahan 2026.
Djoko Sudarto, selaku Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kabupaten Jepara, memberikan rincian mendalam mengenai situasi ini. Ia menyebutkan bahwa posisi Jepara cukup memprihatinkan dalam skala regional.
Berdasarkan data yang ada, Jepara menduduki peringkat kedua sebagai daerah dengan nilai tunggakan pajak kendaraan tertinggi. Peringkat ini mencakup seluruh wilayah yang berada di eks-Karesidenan Pati.
Data Kendaraan dan Penyebab Tunggakan
Hingga memasuki bulan Mei 2026, potensi objek kendaraan bermotor di Kabupaten Jepara sebenarnya tergolong tinggi. Tercatat ada sebanyak 459.668 unit kendaraan yang terdaftar di database Samsat setempat.
Djoko Sudarto mengungkapkan bahwa terdapat beberapa faktor utama yang memicu tingginya angka gagal bayar pajak tersebut. Salah satu penyebab yang paling menonjol adalah kondisi ekonomi yang saat ini sedang mengalami kelesuan.
Selain faktor ekonomi, rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak juga menjadi kendala utama. Banyak pemilik kendaraan yang masih menunda pembayaran meskipun masa berlakunya sudah habis.
Menyikapi hal ini, pemerintah daerah tidak tinggal diam dan terus menggencarkan upaya edukasi. Sosialisasi secara masif dilakukan mulai dari tingkat kabupaten hingga menyentuh wilayah desa dan kecamatan.
Sosialisasi Mekanisme Opsen PKB
Dalam setiap agenda sosialisasi, pemerintah fokus memberikan pemahaman mengenai pentingnya pajak bagi pembangunan daerah. Salah satu poin penting yang kini tengah dipromosikan adalah mekanisme opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Djoko menjelaskan bahwa skema opsen ini merupakan regulasi terbaru yang memberikan keuntungan lebih bagi daerah. Melalui mekanisme ini, porsi penerimaan pajak yang masuk ke kas pemerintah kabupaten menjadi lebih besar.
Diharapkan, dengan porsi bagi hasil yang lebih tinggi, masyarakat bisa merasakan langsung dampak positifnya melalui pembangunan infrastruktur. Namun, Djoko mengakui bahwa banyak warga yang belum memahami skema baru ini.
“Opsen ini ternyata belum banyak yang diketahui masyarakat, sehingga kami rutin melakukan sosialisasi. Kami sampaikan bahwa dengan adanya opsen, pembagian uang ke daerah lebih besar dan manfaatnya kembali ke masyarakat,” tuturnya.
Peta Tunggakan di Eks-Karesidenan Pati
Berikut adalah rincian data tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah eks-Karesidenan Pati berdasarkan laporan resmi pemerintah :
| Kabupaten | Nilai Tunggakan | Jumlah Objek Pajak |
|---|---|---|
| Kabupaten Pati | Rp131 Miliar | 166.000 Kendaraan |
| Kabupaten Jepara | Rp128 Miliar | 173.000 Kendaraan |
| Kabupaten Kudus | Rp99 Miliar | 129.000 Kendaraan |
| Kabupaten Rembang | Rp63 Miliar | 72.000 Kendaraan |
| Kabupaten Blora | Rp62 Miliar | 89.000 Kendaraan |
Data di atas memperlihatkan perbandingan beban tunggakan antar wilayah yang bertetangga di Jawa Tengah. Terlihat bahwa Kabupaten Pati memegang angka tunggakan tertinggi, disusul ketat oleh Kabupaten Jepara.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, sebelumnya juga sempat menyoroti besarnya angka piutang pajak di wilayah ini. Jika ditotal secara keseluruhan, tunggakan di lima kabupaten eks-Karesidenan Pati mencapai Rp483 miliar.
Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pihak berwenang berharap masyarakat dapat segera memanfaatkan berbagai program keringanan pajak yang sering disediakan.
Upaya penagihan dan edukasi dipastikan akan terus berlanjut agar beban piutang negara tidak semakin membengkak. Kepatuhan pajak dinilai sebagai kunci utama dalam mendukung stabilitas fiskal dan kelancaran program layanan publik di daerah.