Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, melontarkan kritik keras terhadap rencana Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk membentuk tim asesor guna menentukan status aktivis atau pembela HAM. Pernyataan tersebut disampaikan Mafirion pada Kamis (30/4/2026) menanggapi wacana yang dinilai berpotensi mencederai prinsip demokrasi.
Dilansir dari Nasional, kebijakan ini dinilai perlu dikaji ulang secara mendalam karena dianggap bertentangan dengan kebebasan sipil. Mafirion menegaskan bahwa peran negara dalam ranah hak asasi manusia seharusnya berfokus pada aspek perlindungan, bukan melalui mekanisme penentuan status individu secara administratif.
"Tidak ada negara demokratis yang menjadikan status aktivis HAM sebagai hasil seleksi negara. Peran negara seharusnya adalah melindungi, bukan menentukan siapa yang boleh menjadi pembela HAM,ÔÇØ tegas Mafirion, Anggota Komisi XIII DPR RI.
Politikus PKB tersebut mengingatkan adanya Deklarasi Pembela HAM 1998 yang telah diadopsi oleh PBB, di mana setiap orang berhak membela HAM tanpa memerlukan sertifikasi pemerintah. Ia menilai bahwa upaya menjaga integritas gerakan HAM dari penyalahgunaan memang penting, namun mekanisme tim asesor bukan merupakan langkah yang tepat.
ÔÇ£Pendekatan ini berisiko menggeser makna HAM dari hak yang bersifat universal menjadi sekadar status administratif yang bergantung pada pengakuan negara,ÔÇØ ujar Mafirion, Anggota Komisi XIII DPR RI.
Mafirion menambahkan bahwa kebijakan ini rentan terhadap konflik kepentingan karena aktivis sering kali bersikap kritis terhadap kebijakan negara. Keberadaan sertifikasi dikhawatirkan akan memicu ketidakadilan hukum, di mana hanya pihak yang diakui pemerintah yang mendapatkan jaminan perlindungan.
ÔÇ£Jika ada sertifikasi HAM, maka nantinya hanya pihak yang diakui secara administratif yang akan mendapatkan perlindungan, sementara individu lain yang secara nyata membela HAM bisa saja tidak memperoleh jaminan yang sama di hadapan hukum. Jika ini terjadi, maka ada ketidakadilan dalam konsep perlindungan HAM,ÔÇØ jelas Mafirion, Anggota Komisi XIII DPR RI.
Ia menyarankan agar oknum yang menyalahgunakan isu HAM diproses melalui penegakan hukum alih-alih identitasnya ditentukan negara. Mafirion menekankan pentingnya penguatan transparansi dan kode etik organisasi masyarakat sipil dibandingkan membatasi ruang gerak melalui seleksi administratif.
ÔÇ£Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi membatasi ruang gerak masyarakat sipil harus dikaji secara hati-hati agar tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap HAM,ÔÇØ lanjut Mafirion, Anggota Komisi XIII DPR RI.
Rencana ini sebelumnya diungkapkan oleh Menteri HAM Natalius Pigai dalam sebuah wawancara di Jakarta pada Rabu (29/4/2026). Pemerintah berencana menyaring klaim aktivis melalui kriteria ketat untuk memastikan perlindungan hukum diberikan secara tepat sasaran.
ÔÇ£Itu nanti ada tim, tim asesor. Tim asesor itu yang nanti akan memilih dia ini adalah aktivis atau dia bukan aktivis,ÔÇØ kata Natalius Pigai, Menteri HAM.
Pigai menjelaskan bahwa tim asesor akan bekerja secara spesifik untuk menilai konteks tindakan seseorang saat sebuah peristiwa terjadi. Hal ini dimaksudkan agar status aktivis tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial atau pribadi dalam proses hukum.
ÔÇ£Jadi, bisa saja seorang aktivis HAM, pada saat tertentu tim asesor menemukan bahwa dia bekerja, meskipun status dia sebagai aktivis HAM, pada saat dia bekerja atas bayaran, itu tidak bisa jadi aktivis HAM,ÔÇØ kata Natalius Pigai, Menteri HAM.
Pemerintah berargumen bahwa status tersebut hanya layak disandang oleh mereka yang memperjuangkan kaum lemah dan kepentingan publik. Penilaian tersebut didasarkan pada tindakan nyata di lapangan, bukan sekadar pengakuan sepihak dari individu yang bersangkutan.
ÔÇ£Kalau dia membela orang yang tidak adil, orang kecil, kaum lemah yang mau berjuang atas keadilan, baru dia kebetulan aktivis HAM, maka ditetapkan aktivis HAM,ÔÇØ ujar Natalius Pigai, Menteri HAM.