Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Silmy Karim dari posisinya sebagai Wakil Menteri. Keputusan ini diambil menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, memberikan pernyataan resmi terkait status hukum yang menjerat bawahannya tersebut. Agus menegaskan bahwa pihaknya sepenuhnya mendukung langkah penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Pihak kementerian berkomitmen untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung demi mengungkap fakta yang sebenarnya. Dukungan ini mencakup pemberian akses terhadap data, dokumen, hingga keterangan yang mungkin dibutuhkan oleh tim penyidik KPK.
Pernyataan Menteri Imipas terkait dukungan proses hukum di KPK:
- Mendukung penuh setiap proses hukum yang sedang berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
- Menginstruksikan seluruh jajaran di kementerian agar bersikap akomodatif terhadap penyidik.
- Menjadikan momentum ini sebagai titik balik untuk memperbaiki tata kelola birokrasi di internal.
- Memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik di bidang keimigrasian.
- Memastikan seluruh fungsi pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara normal.
Menteri Agus menyatakan bahwa kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga bagi institusi untuk berbenah diri. Ia berharap tata kelola keimigrasian ke depannya bisa menjadi lebih bersih dan bebas dari praktik pungutan liar atau pemerasan.
Penonaktifan Jabatan dan Kelancaran Layanan
Langkah penonaktifan Silmy Karim bertujuan agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi proses hukum yang menjeratnya saat ini. Selain itu, kebijakan ini diambil agar tidak ada hambatan birokrasi dalam jalannya penyidikan yang dilakukan KPK.
Meskipun sedang terjadi masalah di tingkat pimpinan, Agus menjamin bahwa operasional kementerian tidak akan terganggu sedikit pun. Seluruh unit layanan keimigrasian di seluruh Indonesia dipastikan tetap melayani publik seperti sedia kala.
Agus juga menggarisbawahi bahwa masalah substansi perkara hukum sepenuhnya merupakan wilayah kewenangan dari pihak KPK. Kementerian Imipas hanya bertugas menghormati proses tersebut dan memastikan etika organisasi tetap terjaga dengan baik.
Kronologi Penahanan dan Rincian Kasus
Silmy Karim terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (4/6/2026) dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Mantan Direktur Utama Krakatau Steel ini tampak tertunduk saat digiring oleh petugas menuju kendaraan tahanan.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, kedua tangan Silmy sudah dalam keadaan terborgol saat menuruni ruang pemeriksaan sekitar pukul 08.37 WIB. Ia tidak memberikan pernyataan kepada awak media dan langsung masuk ke dalam mobil milik KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan sebelumnya. Operasi tersebut menyasar praktik lancung di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat.
Data dan rincian mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam OTT KPK:
| Kategori Keterlibatan | Jumlah Orang | Keterangan Status |
|---|---|---|
| Total Diamankan | 18 Orang | Terjaring dalam operasi tangkap tangan awal. |
| Ditetapkan Tersangka | 8 Orang | Termasuk pejabat tinggi dan pihak terkait lainnya. |
| Status Saksi | 10 Orang | Telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan. |
Tabel di atas menunjukkan bahwa KPK telah melakukan penyaringan intensif terhadap belasan orang yang awalnya diamankan dalam operasi tersebut. Fokus penyidikan kini tertuju pada delapan orang yang memiliki bukti kuat keterlibatan dalam praktik suap.
Budi Prasetyo menambahkan bahwa kasus ini berkaitan erat dengan proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing di Indonesia. Praktik ilegal ini diduga melibatkan penyalahgunaan wewenang untuk mempercepat atau mempermudah dokumen imigrasi.
Adapun jenis dokumen yang menjadi obyek dalam perkara ini meliputi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Kedua dokumen tersebut merupakan instrumen penting bagi orang asing yang ingin menetap sementara maupun permanen.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka dalam kasus ini:
- Pasal 12 huruf e UU Tipikor: Mengatur mengenai tindak pidana pemerasan oleh penyelenggara negara.
- Pasal 12 B UU Tipikor: Berkaitan dengan tindak pidana gratifikasi yang diterima pejabat publik.
- Pasal 18 UU Tipikor: Ketentuan mengenai pembayaran uang pengganti sebagai akibat kerugian negara.
Para tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk melihat kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain yang lebih luas.
Sebelum menjabat sebagai Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim dikenal sebagai profesional yang malang melintang di berbagai perusahaan milik negara. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena posisi strategis yang ia duduki di pemerintahan saat ini.
KPK menegaskan akan mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya agar praktik serupa tidak terulang di instansi pelayanan publik lainnya. Sementara itu, publik menantikan langkah konkret Kemenimipas dalam membersihkan jajarannya dari oknum-oknum bermasalah.