Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp 1,03 T, Kasus Dadan Hindayana Terbaru 2026 Mengejutkan

Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp 1,03 T, Kasus Dadan Hindayana Terbaru 2026 Mengejutkan
Foto: Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp 1,03 T, Kasus Dadan Hindayana Terbaru 2026 Mengejutkan. (Illustration by Pexels)

Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap skandal dugaan penggelembungan harga atau mark-up pada proyek pengadaan motor listrik. Proyek ini merupakan bagian dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah menjadi perhatian publik.

Nilai kerugian negara akibat praktik lancung ini diperkirakan mencapai Rp 1,03 triliun. Temuan ini menjadi sorotan utama dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program tersebut.

Kasus ini menyeret nama mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai salah satu tersangka utama. Dadan ditetapkan sebagai tersangka bersama dua mantan wakilnya, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Pihak Kejagung menduga kuat bahwa proses pengadaan ribuan unit kendaraan listrik tersebut dilakukan dengan menabrak berbagai aturan yang berlaku. Bahkan, pemenang tender proyek disebut tidak memenuhi kualifikasi dasar sebagai vendor pemerintah.

Dugaan Mark-up Ribuan Unit Motor Listrik

Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung merinci jumlah aset yang bermasalah. Terdapat sekitar 21.801 unit motor listrik yang masuk dalam daftar pengadaan bermasalah tersebut.

Nilai total proyek yang mencapai triliunan rupiah itu diketahui telah dibayarkan sepenuhnya kepada sebuah perusahaan swasta berinisial PT YAT. Padahal, perusahaan tersebut dinilai tidak layak menjalankan proyek berskala besar ini.

Mochamad Jeffry, selaku Plh Kapuspenkum Kejagung, memberikan keterangan resminya pada Kamis, 4 Juni 2026. Ia menyatakan bahwa PT YAT sebenarnya tidak memenuhi kriteria sebagai vendor yang kredibel.

Berdasarkan hasil investigasi, perusahaan pemenang tender tersebut diketahui tidak memiliki jaringan dealer ataupun bengkel aktif yang memadai. Selain itu, ditemukan bukti kuat adanya penggelembungan harga pada setiap unit motor yang dipesan.

Kejagung juga menemukan adanya indikasi intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Intervensi ini dilakukan saat penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) proyek pengadaan barang tersebut.

Dampaknya, dokumen perencanaan tidak disusun berdasarkan analisis kebutuhan nyata di lapangan untuk mendukung program MBG. Hal ini memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut sengaja dirancang demi kepentingan pihak tertentu.

Rincian Pengadaan Barang yang Dimanipulasi

Ternyata, praktik manipulasi harga tidak hanya terjadi pada pengadaan kendaraan roda dua berbasis listrik. Penyidik juga menemukan sejumlah barang lain yang masuk dalam pusaran korupsi ini dengan nilai yang tak kalah fantastis.

Beberapa jenis barang yang diduga mengalami penggelembungan harga antara lain adalah perlengkapan pendukung operasional. Kejagung mencatat ada ribuan unit perangkat elektronik hingga perlengkapan pribadi yang turut dikorupsi.

Berikut adalah rincian barang yang diduga mengalami mark-up dalam proyek tersebut:

  • Motor Listrik: Pengadaan sebanyak 21.801 unit dengan total anggaran mencapai Rp 1,03 triliun.
  • Sepatu: Pembelian sebanyak 32.000 pasang yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan berlaku.
  • Perangkat Tablet: Pengadaan 31.994 unit alat elektronik tablet yang harganya diduga telah digelembungkan.
  • Televisi Layar Lebar: Sebanyak 5.400 unit TV berukuran 75 inci yang proses pengadaannya dinilai menyalahi aturan hukum.

Seluruh item belanja tersebut dianggap melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Jeffry menegaskan bahwa semua pengadaan itu terindikasi kuat mengandung unsur mark-up harga yang merugikan keuangan negara.

Modus Operandi Melalui Afiliasi Yayasan

Selain manipulasi harga barang, tim penyidik juga membongkar modus lain yang digunakan oleh para tersangka. Dadan Hindayana bersama rekan-rekannya diduga sengaja menunjuk yayasan tertentu untuk menjadi mitra kerja.

Yayasan-yayasan tersebut dipilih sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, proses penunjukan ini dicurigai tidak transparan dan penuh dengan benturan kepentingan pejabat internal.

Jeffry mengungkapkan bahwa yayasan yang terpilih diduga memiliki hubungan erat atau terafiliasi dengan pejabat di lingkungan BGN. Secara teknis dan administratif, yayasan tersebut sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk mengelola program nasional.

Penyidik menyebut bahwa pembentukan atau penggunaan yayasan ini hanyalah sarana untuk memuluskan tindak kejahatan. Hal ini dilakukan agar aliran dana dari program pemerintah bisa masuk ke kantong pribadi para oknum.

Meskipun secara aturan tidak layak, yayasan-yayasan ini tetap bisa lolos tahap verifikasi melalui portal resmi Mitra BGN. Hal itu terjadi karena adanya campur tangan langsung dari para tersangka yang memberikan perhatian khusus selama proses seleksi.

Dari hasil penyelidikan sementara, yayasan-yayasan terafiliasi ini diketahui menikmati aliran dana yang sangat besar. Keuntungan tidak sah yang didapatkan dilaporkan mencapai miliaran rupiah per hari dan triliunan rupiah per tahun.

Konsekuensi Hukum bagi Para Tersangka

Akibat tindakan penyalahgunaan wewenang ini, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung kini harus menghadapi proses hukum yang berat. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Para tersangka dituduh melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ringkasan status hukum dan jabatan para tersangka dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

Nama Tersangka Jabatan Terakhir Status Terkini
Dadan Hindayana Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Ditahan & Tersangka
Sony Sonjaya Wakil Kepala BGN Ditahan & Tersangka
Lodewyk Pusung Wakil Kepala BGN Ditahan & Tersangka

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses evaluasi mendalam oleh pemerintah dan pihak kejaksaan. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas program Makan Bergizi Gratis agar tepat sasaran.

Dadan Hindayana sendiri secara resmi telah dicopot dari jabatannya pada tanggal 2 Juni 2026. Pencopotan tersebut dilakukan sesaat sebelum Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap dirinya dalam kasus jual-beli titik layanan gizi.

Presiden Prabowo Subianto dikabarkan merasa sedih atas keputusan penggantian ini, namun tetap mengutamakan keadilan. Beliau menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang berani mencuri uang rakyat melalui program sosial.

Artikel terkait

Rekomendasi