Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengumumkan jadwal resmi pelaksanaan Operasi Patuh 2026. Agenda rutin ini akan berlangsung selama dua pekan, terhitung mulai tanggal 8 hingga 21 Juni 2026.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa misi utama operasi ini adalah menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk menurunkan tingkat fatalitas korban demi mewujudkan lalu lintas yang lebih aman.
Pelaksanaan Operasi Patuh 2026 juga menjadi bagian dari rangkaian menyambut Hari Bhayangkara tahun 2026. Melalui kegiatan ini, polisi berharap disiplin masyarakat dalam berkendara dapat meningkat secara signifikan.
Fokus pada Penegakan Hukum Elektronik
Tahun ini, Polri mengusung tema besar mengenai optimalisasi transformasi penegakan hukum secara elektronik. Tujuannya adalah untuk mendorong terciptanya ketertiban masyarakat melalui sistem yang lebih modern dan transparan.
Irjen Agus Suryonugroho menekankan bahwa Operasi Patuh harus dikelola secara profesional layaknya Operasi Ketupat atau Operasi Lilin. Hal ini penting agar manfaat keamanan dan ketertiban benar-benar bisa dirasakan langsung oleh publik.
Polri juga berencana melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif melalui berbagai saluran media massa maupun media sosial. Kesadaran kolektif masyarakat dianggap sebagai kunci utama keberhasilan program keselamatan di jalan raya.
Strategi operasi akan diawali dengan tahap sosialisasi, kemudian diikuti oleh langkah preemtif serta preventif secara berkala. Namun, porsi penegakan hukum tetap menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan operasi kali ini.
Berikut adalah rincian komposisi penindakan yang akan diterapkan selama operasi berlangsung:
- ETLE (60 Persen): Penindakan prioritas menggunakan kamera pemantau otomatis untuk mendeteksi pelanggar secara digital.
- Penegakan Hukum Non-ETLE (30 Persen): Tilang manual yang ditujukan pada pelanggaran yang tidak terjangkau kamera sensor.
- Teguran Simpatik (10 Persen): Langkah persuasif berupa teguran kepada pengendara agar lebih tertib di masa mendatang.
Pembagian komposisi tersebut menunjukkan bahwa Polri semakin mengedepankan teknologi sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Hal ini sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mendigitalisasi layanan kepolisian.
Prioritas Pelanggaran dan Tilang Manual
Meski mengandalkan sistem elektronik, penegakan hukum manual atau Non-ETLE tetap dilakukan untuk jenis pelanggaran tertentu. Fokus utamanya adalah pelanggaran kasat mata yang berpotensi membahayakan nyawa atau menghambat sistem ETLE.
Beberapa target pelanggaran yang akan ditindak secara langsung oleh petugas di lapangan meliputi:
- Kendaraan bermotor yang tidak menggunakan pelat nomor resmi atau tanpa identitas jelas.
- Penggunaan pelat nomor kendaraan yang telah dimodifikasi atau dipalsukan.
- Aksi nekat pengendara yang melawan arus lalu lintas sehingga membahayakan pengguna jalan lain.
- Berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas lain yang memerlukan tindakan diskresi petugas di lokasi kejadian.
Penggunaan tilang manual ini juga bertujuan untuk menjangkau daerah-daerah yang saat ini belum terjangkau oleh jaringan kamera ETLE. Dengan begitu, pengawasan lalu lintas tetap bisa dilakukan secara menyeluruh hingga ke pelosok daerah.
Kakorlantas juga memberikan wewenang kepada setiap wilayah untuk menyesuaikan target operasi berdasarkan karakteristik daerah masing-masing. Penentuan prioritas ini akan didasarkan pada data evaluasi kecelakaan yang paling sering terjadi di wilayah tersebut.
Tabel ringkasan aturan dan prosedur pelaksanaan Operasi Patuh 2026:
| Kategori Kegiatan | Ketentuan dan SOP |
|---|---|
| Durasi Operasi | 14 Hari (8 - 21 Juni 2026) |
| Metode Penindakan | ETLE, Non-ETLE (Manual), dan Teguran Simpatik |
| Sifat Pemeriksaan | Patroli bergerak (mobile) dan stasioner (pemeriksaan di tempat) |
| Prinsip Petugas | Profesional, Transparan, Akuntabel, dan Tanpa Transaksi Pungli |
Tabel di atas merangkum bagaimana petugas akan beroperasi di lapangan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku. Seluruh persyaratan administrasi pemeriksaan harus terpenuhi sebelum petugas melakukan tindakan di titik tertentu.
Irjen Agus dengan tegas mengingatkan jajarannya untuk menghindari segala bentuk praktik transaksional selama masa operasi. Integritas petugas di lapangan menjadi pertaruhan besar dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Pada akhir keterangannya, Korlantas Polri mengajak masyarakat luas untuk mulai membangun budaya patuh lalu lintas dari diri sendiri. Keselamatan berkendara diharapkan bukan lagi sekadar kewajiban karena takut ditilang, melainkan sebuah kebutuhan dasar.
Dengan kerja sama antara petugas dan masyarakat, diharapkan angka kecelakaan dapat ditekan seminimal mungkin. Kondisi lalu lintas yang tertib dan lancar akan menciptakan kenyamanan bagi semua pengguna jalan di seluruh Indonesia.