Aturan Baru PPh Final UMKM 2026: Resmi Hanya untuk OP, Koperasi, dan PT Perorangan

Aturan Baru PPh Final UMKM 2026: Resmi Hanya untuk OP, Koperasi, dan PT Perorangan
Foto: Aturan Baru PPh Final UMKM 2026: Resmi Hanya untuk OP, Koperasi, dan PT Perorangan. (Illustration by Pexels)

Pemerintah baru saja merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang membawa perubahan besar pada skema Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku UMKM.

Regulasi terbaru ini merevisi aturan sebelumnya dalam PP 55/2022 dan secara spesifik memperketat kriteria subjek pajak yang berhak menggunakan fasilitas tarif pajak rendah tersebut.

Berdasarkan ketentuan terbaru, fasilitas PPh final UMKM kini hanya diberikan kepada tiga kategori wajib pajak tertentu dalam negeri.

Ketiga kategori tersebut meliputi wajib pajak orang pribadi, badan usaha berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha berbentuk koperasi.

Pasal 57 ayat (1) dalam PP 20/2026 menegaskan bahwa subjek tersebut berhak atas PPh final jika peredaran bruto mereka tidak melebihi angka Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Beleid yang dikutip pada Jumat (29/5/2026) ini menjelaskan secara mendalam mengenai apa saja yang termasuk ke dalam perhitungan peredaran bruto tersebut.

Peredaran bruto pertama mencakup total omzet dari usaha atau jasa yang berkaitan dengan pekerjaan bebas dalam setahun terakhir, baik itu penghasilan yang dikenai pajak final maupun tidak final.

Selain itu, perhitungan ini juga mencakup pendapatan yang diperoleh dari luar negeri serta imbalan berupa uang atau nilai uang dari jasa pekerjaan bebas sebelum dikurangi berbagai potongan.

Terdapat kabar baik bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan, karena pemerintah kini menghapus batasan waktu penggunaan skema PPh final melalui penghapusan Pasal 59 PP 55/2022.

Dengan perubahan ini, pelaku usaha pada dua kategori tersebut dapat terus memanfaatkan tarif khusus UMKM selama mereka memenuhi kriteria tanpa perlu khawatir masa berlakunya habis.

Namun, aturan yang berbeda berlaku bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi yang masih memiliki batasan waktu tertentu.

Pasal 57 ayat (2) PP 20/2026 menyatakan bahwa koperasi hanya diperbolehkan menggunakan skema PPh final ini paling lama selama empat tahun pajak sejak mereka terdaftar.

Rincian mengenai cakupan peredaran bruto menurut aturan terbaru adalah sebagai berikut:

  • Seluruh omzet dari usaha atau jasa pekerjaan bebas dalam satu tahun pajak terakhir sebelum tahun berjalan.
  • Penghasilan yang mencakup kategori PPh final maupun non-final serta pendapatan yang bersumber dari luar negeri.
  • Imbalan jasa sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, atau potongan sejenis lainnya.

Daftar di atas memberikan gambaran yang lebih luas bagi pelaku usaha dalam menghitung batasan omzet Rp4,8 miliar agar tetap sesuai dengan aturan pajak yang berlaku.

Bagi pelaku usaha yang berbentuk CV, firma, Perseroan Terbatas (PT), maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pemerintah memberikan kebijakan transisi khusus.

Wajib pajak badan kategori ini tetap diperbolehkan menggunakan PPh final UMKM berdasarkan aturan PP 55/2022 selama jangka waktu pemanfaatan mereka sebelumnya belum berakhir.

Pasal II Angka 1 huruf e menjelaskan bahwa mereka bisa menikmati tarif final hingga masa berlakunya tuntas, asalkan tetap memenuhi kriteria yang diatur dalam regulasi lama.

PP 20/2026 juga memuat ketentuan peralihan yang menguntungkan bagi wajib pajak yang masa berlakunya seharusnya sudah habis di periode transisi ini.

Sebagai contoh, wajib pajak orang pribadi yang masa PPh finalnya berakhir di tahun 2024 masih diberikan kesempatan untuk menggunakannya pada tahun pajak 2025 dan 2026.

Begitu pula bagi perseroan perorangan yang masa berlakunya habis pada 2025, mereka tetap bisa memanfaatkan skema pajak ini hingga tahun pajak 2026.

Khusus bagi koperasi yang sudah terdaftar sebelum regulasi ini ada, pemerintah juga memberikan napas panjang bagi masa berlaku pajak mereka.

Jika masa pemanfaatan PPh final koperasi berakhir di rentang tahun 2024 hingga 2029, mereka tetap dikenai tarif PPh final UMKM dari tahun pajak 2025 sampai dengan 2029.

Tabel ringkasan durasi pemanfaatan PPh Final UMKM berdasarkan subjek pajak:

Jenis Wajib Pajak Jangka Waktu Pemanfaatan Keterangan
Orang Pribadi Tanpa Batas Waktu Selama memenuhi kriteria omzet Rp4,8 M
Perseroan Perorangan Tanpa Batas Waktu Didirikan oleh satu orang
Koperasi Maksimal 4 Tahun Berlaku sejak tahun pajak terdaftar
CV, Firma, PT, BUMDes Sesuai Sisa Masa PP 55/2022 Hanya sampai jangka waktu berakhir

Tabel ini merangkum perbedaan durasi penggunaan fasilitas pajak bagi masing-masing badan hukum agar lebih mudah dipahami oleh pembaca.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 ini telah resmi diundangkan pada tanggal 22 April 2026 yang lalu.

Sejak tanggal pengundangan tersebut, seluruh ketentuan di dalamnya dinyatakan mulai berlaku efektif bagi seluruh wajib pajak yang bersangkutan di Indonesia.

Revisi ini diharapkan memberikan kepastian hukum lebih bagi pelaku UMKM perorangan serta memperkuat fungsi koperasi dalam struktur ekonomi nasional.

Pelaku usaha disarankan untuk segera melakukan pengecekan status pendaftaran dan masa berlaku pajak mereka agar tetap patuh terhadap regulasi perpajakan yang dinamis ini.

Artikel terkait

Rekomendasi