Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau tidak mengalami perubahan nilai pada perdagangan Selasa (28/4/2026) pagi. Logam mulia ini tertahan di level Rp 2.809.000 per gram.
Kondisi harga yang stagnan ini dilansir dari Money, berdasarkan pembaruan data pada laman resmi Logam Mulia pukul 05.00 WIB. Nilai tersebut masih identik dengan posisi penutupan pada Senin (27/4/2026).
Sebelumnya, pergerakan harga sempat terjadi pada awal pekan kemarin. Emas Antam yang dibuka pada angka Rp 2.825.000 per gram mengalami koreksi sebesar Rp 16.000 hingga menyentuh angka yang berlaku saat ini.
Sesuai dengan prosedur operasionalnya, penyesuaian harga harian di situs resmi biasanya baru dilakukan setiap pukul 08.30 WIB. Oleh karena itu, grafik harga pagi ini masih menggunakan acuan pembaruan terakhir dari hari sebelumnya.
Antam menyediakan berbagai varian berat untuk memudahkan para investor mengalokasikan dananya. Pilihan tersedia mulai dari kepingan terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar mencapai 1.000 gram atau 1 kilogram.
| Ukuran Berat | Harga Dasar (Rupiah) |
|---|---|
| 1.454.500 | 2.809.000 |
| 5.558.000 | 8.312.000 |
| 13.820.000 | 27.585.000 |
| 68.837.000 | 137.595.000 |
| 275.112.000 | 687.515.000 |
| 1.374.820.000 | 2.749.600.000 |
Ketentuan Pajak Transaksi Emas Batangan
Pembelian emas batangan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Regulasi ini menetapkan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) 22 untuk setiap transaksi yang dilakukan nasabah.
Bagi pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak yang dibebankan sebesar 0,45 persen. Sementara itu, konsumen yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 0,9 persen.
Setiap nasabah akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi pelaporan pajak. Selain saat membeli, skema pajak juga berlaku pada transaksi penjualan kembali atau buyback ke PT Antam.
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta, pemilik NPWP dikenakan potongan sebesar 1,5 persen. Bagi masyarakat yang belum mempunyai NPWP, besaran potongan pajak mencapai 3 persen dari total nilai transaksi.