Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, terkait perkara kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur pada Jumat (17/4/2026). Putusan ini secara otomatis memperkuat hukuman penjara selama 19 tahun yang telah dijatuhkan pada pengadilan tingkat sebelumnya.
Melansir laporan dari laman resmi lembaga hukum tersebut, penolakan kasasi ini mengukuhkan status hukum tetap atau inkracht atas tindakan asusila yang dilakukan terdakwa saat masih menjabat sebagai personel Polri. Putusan ini mengakhiri langkah hukum Fajar setelah sebelumnya dijatuhi vonis berat oleh Pengadilan Negeri Kupang.
ÔÇ£Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,ÔÇØ sebagaimana dikutip dari laman resmi MA, Jumat (17/4/2026).
Majelis hakim agung dalam amarnya menegaskan bahwa hukuman penjara belasan tahun tersebut tidak berubah. Penegasan mengenai durasi masa tahanan tertuang secara eksplisit dalam dokumen putusan kasasi tersebut.
ÔÇ£Pidana penjara 19 tahun,ÔÇØ lanjut bunyi amar putusan.
Kasus yang menjerat mantan perwira polisi ini bermula dari koordinasi otoritas Australia dengan kepolisian Indonesia terkait temuan konten ilegal di situs dewasa. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Nasional, pelacakan digital menunjukkan adanya unggahan video asusila melibatkan anak berusia tiga tahun dari wilayah Kupang pada pertengahan 2024.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Divisi Propam Polri menangkap Fajar di Bajawa pada 20 Februari 2025 untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang pada 21 Oktober 2025, Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata menjatuhkan sanksi denda Rp 6 miliar dan kewajiban restitusi Rp 359 juta.
ÔÇ£Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,ÔÇØ ujar Hakim Anak Agung saat membacakan putusan, Selasa (21/10/2025).
Putusan hakim tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 20 tahun penjara. Meskipun telah menempuh upaya hukum hingga tingkat tertinggi, kini Fajar harus menjalani masa hukuman sesuai putusan awal pengadilan.