Ahli BPKP Ungkap Kerugian Negara Rp 1,5 Triliun Kasus Chromebook

Ahli BPKP Ungkap Kerugian Negara Rp 1,5 Triliun Kasus Chromebook
Foto: Ilustrasi Ahli BPKP Ungkap Kerugian Negara Rp 1,5 Triliun Kasus Chromebook.

Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook mencapai Rp 1,5 triliun. Data tersebut dipaparkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa eks Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (13/4/2026).

Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara BPKP, Dedy Nurmawan Susilo, menjelaskan bahwa total kerugian tersebut terakumulasi dari tiga tahun anggaran. Rinciannya meliputi Rp 127,9 miliar pada 2020, Rp 544,5 miliar pada 2021, dan melonjak hingga Rp 895,3 miliar pada tahun 2022.

Penghitungan BPKP menunjukkan harga wajar untuk satu unit laptop Chromebook hanya sebesar Rp 3,67 juta. Angka ini didapatkan setelah auditor meminta data langsung kepada 11 produsen serta 5 distributor guna menghitung biaya produksi, biaya impor, hingga margin keuntungan yang dianggap wajar sebesar 15 persen.

"Total dari tiga tahun tadi 2020, 2021 dan juga 2022 kerugiannya sebesar Rp 1,5 triliun," ujar Dedy Nurmawan Susilo, Auditor BPKP, dalam keterangannya di persidangan sebagaimana dilansir dari Nasional.

Suasana persidangan sempat memanas saat penasihat hukum terdakwa, Dodi Abdulkadir, mencecar saksi ahli terkait dokumen kajian awal pemilihan sistem operasi. Jaksa penuntut umum mengajukan keberatan yang memicu aksi saling teriak antar-penegak hukum hingga memaksa Majelis Hakim untuk menengahi perdebatan tersebut.

Pihak pengacara Nadiem mempertanyakan validitas audit BPKP yang dianggap tidak memasukkan rekomendasi tim asesmen pengadaan. Selain itu, tim hukum menilai auditor hanya menelan fakta yang disajikan oleh penyidik tanpa melakukan kroscek terhadap dokumen teknis secara menyeluruh.

Menanggapi kesaksian ahli, Nadiem Makarim secara langsung mempertanyakan metode BPKP yang enggan menggunakan harga pasar sebagai referensi pembanding. Nadiem menuding bahwa penghitungan kerugian negara tersebut merupakan hasil rekayasa karena tidak mencerminkan angka nyata di lapangan.

"Hari ini terbukti secara mutlak bahwa perhitungan kerugian keuangan negara itu direkayasa sehingga rugi," kata Nadiem Makarim, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi usai persidangan.

Nadiem menegaskan bahwa pengadaan Chromebook sebenarnya dilakukan di bawah rata-rata harga pasar untuk spesifikasi yang sama, sehingga seharusnya terdapat penghematan anggaran. Ia juga menyebutkan bahwa kejanggalan yang ditemukan auditor merupakan ranah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bukan tanggung jawab menteri.

Artikel terkait

Rekomendasi