Pemerintah Kota Jakarta Barat melayangkan surat peringatan pertama kepada provider pemilik tiang telekomunikasi yang roboh dan menimpa dua rumah warga di Jalan KH Hasyim Pondok Cabe, Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu (11/4/2026). Langkah administratif ini diambil setelah inspeksi lapangan mengungkap adanya pelanggaran prosedur perizinan dalam pembangunan infrastruktur tersebut.
Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat menyatakan bahwa proyek tersebut tidak dilengkapi dengan papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Berdasarkan laporan yang dilansir dari Megapolitan, insiden robohnya tiang setinggi empat meter tersebut terjadi saat proses pemasangan berlangsung.
Kepala Seksi Bangunan dan Gedung Sudin CKTRP Jakarta Barat, Joni Setiawan, menekankan pentingnya legalitas dan koordinasi dengan lingkungan setempat sebelum memulai konstruksi.
"Proyek pembangunan itu kan juga harus ada persetujuan lingkungan sekitar, RT RW. Itu harus dilengkapi dalam persyaratan PBG. Salah satu bentuk persetujuannya ada tandatangan warga," kata Joni saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (15/4/2026).
Penerbitan surat peringatan (SP) 1 ini menjadi tahap awal dari serangkaian sanksi yang mungkin dijatuhkan oleh pemerintah daerah jika pemilik bangunan tidak segera memberikan respons resmi.
"Kami telah mengeluarkan tindakan secara administrasi berupa dikeluarkannya SP 1 buat pemilik bangunan. Bila surat itu tidak diindahkan, maka akan dikirim SP 2, 3 hingga pada surat pembongkaran," ucap Joni Setiawan.
Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kota Jakarta Barat, Lamhot Tambunan, mengonfirmasi bahwa data perizinan proyek tersebut belum terdaftar dalam sistem resmi pemerintah.
"Setelah dicek database (pangkalan data), kami belum menemukan data tersebut. Sudah koordinasi ke dinas, ada masuk permohonan rekom zonasi menara. Tapi, belum keluar rekomnya," jelas Lamhot melalui pesan singkat, Rabu.
Dari sisi penegakan hukum, Polsek Kembangan tengah berkoordinasi dengan otoritas forensik untuk menelaah aspek legalitas dari kejadian yang menyebabkan kerusakan properti warga tersebut.
ÔÇ£Intinya masih penyelidikan. Kami belum bisa memastikan ada unsur pidana atau tidak, karena hasil dari Puslabfor masih berjalan, belum keluar,ÔÇØ ujar Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Rahmad Kurniantoro saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (15/4/2026).
Pihak kepolisian mencatat bahwa bangunan yang terdampak merupakan kontrakan milik pengurus lingkungan setempat yang sebelumnya telah menjalin kesepakatan personal dengan pihak provider.
ÔÇ£Kalau misalnya ada yang meninggal dunia atau ada kerugian publik, itu beda. Tapi ini tidak ada korban jiwa. Rumah yang rusak itu ada tiga unit kontrakan, tapi semuanya milik Pak RW. Jadi secara umum tidak ada kerugian publik,ÔÇØ kata Rahmad Kurniantoro.
Camat Kembangan, Joko Suparno, memastikan bahwa penanganan awal terhadap dampak fisik bangunan dan korban telah dilakukan oleh jajaran pemerintah kecamatan.
"Menimpa dua unit kontrakan. Ada satu korban luka ringan di bagian belakang telinga dan sudah mendapatkan pengobatan," kata Joko Suparno saat dikonfirmasi.
Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan menambahkan bahwa area di sekitar lokasi kejadian telah diamankan guna mendukung kelancaran proses investigasi yang sedang berjalan.
"Lokasi kejadian juga telah dipasangi garis polisi," tutur Moch Taufik Iksan.