Umat Islam diwajibkan memahami tata cara serta hukum pelaksanaan sholat jenazah sebagai bagian dari penghormatan terakhir bagi sesama muslim pada Rabu, 15 April 2026. Ibadah ini memiliki kedudukan penting dalam syariat Islam dengan aturan yang spesifik bagi pelaksananya.
Hukum melaksanakan sholat jenazah adalah fardhu kifayah, yang berarti kewajiban ini dianggap gugur bagi seluruh kelompok jika sudah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Namun, seluruh warga di suatu lingkungan akan menanggung dosa apabila tidak ada satu pun orang yang menyolati jenazah tersebut.
Dilansir dari Detikcom, para ulama telah menyepakati status hukum ini berdasarkan berbagai dalil Al-Qur'an dan hadits. Rasulullah SAW bahkan memerintahkan umatnya untuk menyolati saudara mereka yang meninggal dunia serta menjanjikan pahala besar bagi mereka yang mengantar jenazah hingga pemakaman.
"Siapa yang mengantar jenazah dan menyolatinya, maka dia akan mendapat balasan satu qirath. Siapa yang mengantarnya hingga selesai dikuburkan, maka dia mendapat dua qirath," kata Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Jamaah dari Abu Hurairah RA.
Pelaksanaan sholat jenazah dilakukan sepenuhnya dalam posisi berdiri dengan empat kali takbir tanpa ruku maupun sujud. Urutan pelaksanaannya dimulai dari niat, takbiratul ihram yang dilanjutkan dengan membaca Surah Al-Fatihah, kemudian takbir kedua diikuti membaca sholawat Nabi SAW.
Pada takbir ketiga, jamaah diwajibkan membaca doa khusus untuk jenazah yang disesuaikan dengan jenis kelaminnya. Doa tersebut berisi permohonan ampunan, rahmat, serta perlindungan dari fitnah kubur dan siksa neraka bagi almarhum atau almarhumah.
Prosesi diakhiri dengan takbir keempat yang disertai doa untuk jenazah serta keluarga yang ditinggalkan agar tidak terhalang pahala dan tidak mendapat ujian sepeninggal jenazah. Sholat kemudian ditutup dengan salam sebagai rukun terakhir dalam rangkaian ibadah tersebut.