Komdigi Tetapkan Registrasi Kartu SIM Biometrik Final Juli 2026

Komdigi Tetapkan Registrasi Kartu SIM Biometrik Final Juli 2026
Foto: Ilustrasi Komdigi Tetapkan Registrasi Kartu SIM Biometrik Final Juli 2026.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan tenggat waktu final implementasi registrasi kartu SIM seluler berbasis biometrik pada Juli 2026. Kebijakan ini resmi tertuang dalam PM Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 guna memperkuat keamanan identitas dan transaksi di ruang digital Indonesia pada Jumat (8/5/2026).

Dilansir dari Teknologi, kebijakan tersebut bertujuan memproteksi masyarakat dari ancaman kejahatan siber sekaligus menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa percepatan langkah ini sangat krusial bagi pemerintah dan operator seluler.

ÔÇ£Atas hal tersebut maka perlu dilakukan percepatan implementasi registrasi biometrik terhadap seluruh pelanggan seluler agar tujuan pemerintah dan operator seluler untuk membangun ekosistem digital yang aman dan terpercaya tercapai,ÔÇØ kata Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi.

Terkait spesifikasi teknis, setiap penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan mengantongi sertifikasi ISO 27001 untuk menjamin keamanan pengelolaan data. Seluruh koneksi antara operator dan Ditjen Dukcapil harus mematuhi petunjuk teknis yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama.

ÔÇ£Keamanan data pelanggan dijamin oleh UU PDP [Perlindungan Data Pribadi],ÔÇØ kata Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi.

Pemerintah memastikan bahwa proses validasi tidak menyimpan gambar atau foto asli pelanggan, melainkan menggunakan format terenkripsi Base64. Sistem keamanan ini diperkuat dengan teknologi end to end encryption (E2EE) serta jalur koneksi VPN khusus untuk menghindari akses dari internet publik.

ÔÇ£Pengawasan yang dilakukan melalui sampling uji petik registrasi dan monitoring data pelanggan melalui pelaporan oleh opsel setiap 3 bulan sekali,ÔÇØ kata Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi.

Selain regulasi teknis, pemerintah turut membatasi kepemilikan nomor telepon maksimal tiga MSISDN untuk setiap NIK pada satu operator. Ketentuan biaya hak akses data biometrik tersebut telah diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023 mengenai tarif PNBP di Kementerian Dalam Negeri.

Artikel terkait

Rekomendasi