Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bakal memberlakukan kewajiban registrasi kartu SIM menggunakan teknologi biometrik berbasis pengenalan wajah secara nasional mulai Jumat, 1 Juli 2026. Kebijakan ini diterapkan demi memperkuat keamanan ruang digital dan menekan angka kejahatan siber yang marak memanfaatkan identitas ilegal, dilansir dari Detik iNET.
Penerapan sistem baru tersebut dipicu oleh ketidakcukupan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang sering disalahgunakan untuk aktivasi kartu ilegal, seperti kasus yang terungkap di Jawa Timur. Selama lima bulan terakhir, uji coba sistem pemindaian wajah ini telah berjalan di gerai operator Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Axiata.
Hasil uji coba membuktikan kesiapan sistem yang mampu memproses registrasi mandiri dalam waktu kurang dari satu menit. Melalui layanan ini, pelanggan dapat melacak penyalahgunaan data NIK atau KK mereka, sekaligus meminta operator memblokir nomor tidak dikenal yang terdaftar tanpa izin.
"Mulai 1 Juli 2026 tidak ada lagi kelonggaran. Registrasi SIM baru wajib menggunakan biometrik secara nasional," kata Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah.
Langkah pengetatan ini diambil seiring perluasan jaringan internet yang menjangkau 81 persen wilayah dan penetrasi seluler sebesar 97 persen di Indonesia. Di sisi lain, lompatan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan Internet of Things (IoT) ikut melahirkan ancaman kejahatan baru yang membutuhkan proteksi lebih ketat.
Menghadapi situasi tersebut, Kemkomdigi juga menginstruksikan seluruh operator seluler memperkuat sistem anti-scam untuk membendung kerugian akibat penipuan digital. Berdasarkan data Indonesia Anti Scam Centre (IASC) hingga April 2026, total kerugian dari 548 ribu laporan kasus penipuan digital telah menembus angka Rp9,5 triliun.
Pemerintah juga merancang skema registrasi biometrik sukarela bagi pengguna nomor lama yang ingin memverifikasi ulang identitas mereka demi perlindungan data. Kemkomdigi menegaskan bahwa regulasi teranyar ini bukan instrumen untuk menyulitkan pengguna, melainkan pondasi utama dalam membangun ekosistem digital yang aman.
"Trust adalah bandwidth terpenting. Infrastruktur digital sebesar apa pun tidak akan berarti kalau masyarakat tidak percaya dengan siapa mereka bertransaksi dan berkomunikasi," ujar Edwin Hidayat.
Kebijakan biometrik nasional ini diharapkan mampu menumbuhkan rasa aman masyarakat saat bertransaksi dan berkomunikasi secara digital. Pemerintah menargetkan pembentukan ekosistem siber yang terpercaya demi menopang pertumbuhan ekonomi digital dalam jangka panjang.