Polda Metro Jaya menerima laporan balik dari seorang dosen Universitas Budi Luhur berinisial Y (48) terhadap mantan mahasiswinya, A (24), atas dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (16/4/2026). Langkah hukum ini merupakan respons atas tuduhan pelecehan seksual yang sebelumnya dilaporkan oleh korban kepada pihak kepolisian dan sempat viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi adanya laporan dari kedua belah pihak yang kini sedang ditangani oleh penyidik. Dilansir dari Megapolitan, kepolisian memastikan akan memproses setiap aduan masyarakat yang disertai dengan bukti permulaan yang cukup.
"Nah, ini dilaporkan, begitu juga dengan sang dosen membuat laporan balik," kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).
Budi menegaskan bahwa status perkara tersebut akan ditentukan melalui hasil penyelidikan guna melihat ada atau tidaknya unsur pidana yang dilanjutkan ke tahap penyidikan.
"Jadi siapa pun berhak untuk membuatkan laporan kepada kepolisian, tapi secara tegas, profesional, dan transparan pihak penyidik juga akan bisa memutuskan perkara itu akan lanjut ke ranah proses penyidikan atau dihentikan pada tahap proses penyelidikan," jelas dia.
Dosen Y melayangkan laporan tersebut setelah tidak terima dengan unggahan A di media sosial yang menyebut dirinya sebagai pelaku pelecehan. Dalam pembelaannya, Y membantah seluruh tuduhan tersebut dan mengklaim peristiwa yang dituduhkan terjadi di ruang terbuka kampus.
"Jadi kalau kata-kata saya yang saat itu tidak saya sengaja misalnya muncul yang kemudian dianggap sebagai sebuah pelecehan saya enggak bisa berbuat apa-apa. Dan tidak pernah saya melakukan sentuhan-sentuhan dan segala macam," jelas dia.
Di sisi lain, korban A memutuskan untuk memviralkan kasus ini karena merasa pelaku tetap mendapatkan posisi strategis di lingkungan kampus meski sempat dinonaktifkan. A mengkhawatirkan adanya korban lain jika masalah ini tidak diselesaikan secara tuntas melalui jalur hukum.
"Saya baru speak up karena merasa tidak terima bahwa oknum tersebut diberi privilege sebagai ÔÇÿDirektur PromosiÔÇÖ yang jadi gerbang masuk mahasiswa masuk yang menjadi trigger saya, dikhawatirkan ada korban lagi," tutur A saat dihubungi Kompas.com.
Mahasiswi tersebut berharap laporannya terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang teregistrasi pada 14 April 2026 dapat segera diproses untuk mendapatkan perlindungan hukum.
"Iya saya melapor. Mohon bantuan perlindungan hukum karena saya korban, supaya pelaku diperiksa dan enggak kabur-kaburan," kata dia.
Kasus ini mencuat kembali setelah sebelumnya sempat ditangani secara internal oleh kampus sejak tahun 2021. Kuasa hukum korban, Pahala, menyebutkan kliennya mengalami trauma mendalam akibat pelecehan verbal yang dilakukan berulang kali oleh pelaku.
"Sudah lama (kasus pelecehannya) waktu dia masih jadi mahasiswa. Sekarang dia sudah lulus baru speak up karena dulu takut dan trauma," jelas Pahala kepada Kompas.com, Selasa (7/4/2026).
Pihak universitas telah mengambil tindakan administratif terhadap dosen yang bersangkutan melalui tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKPT). Rektor Universitas Budi Luhur, Agus Setyo Budi, menyatakan penonaktifan Y telah dilakukan sejak akhir Februari lalu.
"Berdasarkan hasil investigasi dan pemeriksaan Tim Satgas PPKPT, maka Universitas Budi Luhur telah mengambil langkah tegas, cepat dan terstruktur dengan menonaktifkan melalui penerbitan SK Rektor tentang Pembebasan Tugas Bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi Dosen pada Semester genap," ucap Agus Setyo di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026).