Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengawasan terhadap platform digital di Indonesia guna menekan maraknya kasus kekerasan seksual berbasis elektronik yang mencapai lebih dari 1.600 kasus setiap tahunnya pada Kamis (16/4/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab atas keamanan pengguna di ruang siber.
Data terbaru menunjukkan adanya peningkatan tren kekerasan terhadap perempuan di ruang digital dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan laporan yang dilansir dari Nasional, rata-rata terdapat 2.000 kasus kekerasan yang dilaporkan setiap tahun, dengan mayoritas merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan penegasan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan ruang digital menjadi tempat terjadinya kejahatan seksual. Meutya menjelaskan bahwa penanganan utama berada pada pihak pengelola platform sebagai pemilik ekosistem digital tersebut.
"Ketika kejahatan itu terjadi di platform, itu rumah mereka. Artinya yang melakukan penanganan di dalam adalah mereka. Kami tidak bisa masuk kecuali dengan kewenangan tertentu," ujar Meutya dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
Pemerintah memiliki instrumen regulasi untuk memberikan sanksi tegas kepada platform yang abai terhadap aktivitas membahayakan publik. Sanksi tersebut dapat berupa tindakan administratif hingga pemblokiran total layanan jika dampak yang ditimbulkan dinilai sangat masif.
"Kalau memang membahayakan sekali, kami bisa kenakan sanksi sampai pada penutupan. Mereka harus bertanggung jawab karena itu ranah mereka," ujar Meutya.
Terkait statistik kejahatan siber, Meutya merinci bahwa angka kekerasan online saat ini telah menembus ribuan kasus pertahun. Hal ini mendasari instruksi kementerian kepada seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk memperkuat proteksi internal mereka.
"Dalam kajian terbaru (kekerasan seksual online) mencapai lebih dari 1.600 kasus," ujar Meutya.
Secara hukum, tindakan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Aturan tersebut mengategorikan pelecehan seksual nonfisik sebagai tindakan pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius bagi pelakunya.
"Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)," bunyi Pasal 5 UU TPKS.
Ketentuan pidana juga menyasar pihak yang melakukan perekaman tanpa izin, penguntitan elektronik, hingga pengiriman dokumen bermuatan seksual tanpa persetujuan penerima. Pelanggaran berat dalam lingkup kekerasan seksual berbasis elektronik dapat memicu hukuman yang jauh lebih berat bagi pelaku sesuai Pasal 14 ayat (1).