Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim secara tegas menepis seluruh poin dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Bantahan tersebut disampaikan melalui nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam dokumen pembelaannya, pengacara Nadiem menekankan bahwa klien mereka sama sekali tidak bersalah dalam proyek tersebut. Pihak kuasa hukum pun secara resmi meminta agar Majelis Hakim membebaskan Nadiem dari segala tuntutan hukum yang ada.
Majelis Hakim mengonfirmasi telah menerima berkas nota pembelaan dari pihak terdakwa untuk dipelajari lebih lanjut. Merespons pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan menyiapkan tanggapan tertulis atau replik yang dijadwalkan bakal dibacakan pada Selasa, 9 Juni 2026 mendatang.
Poin Utama Bantahan Kuasa Hukum dalam Persidangan:
- Nadiem tercatat bukan lagi Direktur di PT AKAB (Gojek) maupun PT GoTo, serta hanya memiliki saham minoritas sejak tahun 2017.
- Terdakwa bukan merupakan beneficial owner dan tidak pernah memberikan wewenang tersebut di PT AKAB atau PT GoTo kepada Andre Soelistyo maupun Kevin Aluwi.
- Kepemilikan saham Nadiem di PT AKAB hanya sebesar 1,36 persen, yang menunjukkan pengaruh terbatas secara korporasi.
- Hubungan kerja sama antara PT AKAB dengan Google hanya sebatas penggunaan layanan aplikasi umum seperti Google Maps, Cloud, dan Workspace tanpa adanya perjanjian pengembangan aplikasi khusus.
- Tidak terdapat keterkaitan antara investasi Google ke PT AKAB pada tahun 2021 dengan keberadaan grup WhatsApp bernama Merdeka Platform.
- Investasi Google pada 2021 tidak berhubungan dengan terbitnya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 mengenai petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang pendidikan.
- Penyerahan surat kuasa kepada Andre Soelistyo dan Kevin Aluwi untuk memimpin PT AKAB murni didasari oleh itikad baik profesional.
- Nadiem terbukti tidak membentuk grup khusus pengadaan; grup WA "Mas Menteri Core" awalnya memiliki nama "Edu Org".
- Interaksi antara Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) dengan Kemendikbud telah terjalin lama sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.
- Penetapan APBN 2020 dilakukan sebelum Nadiem Anwar Makarim menduduki kursi menteri, sehingga di luar kendalinya.
- Kebijakan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) serta program Merdeka Belajar merupakan hasil keputusan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo.
- Situasi pandemi COVID-19 dan penerapan PSBB menjadi alasan logis di balik percepatan digitalisasi pendidikan serta pengadaan perangkat TIK.
- Mutasi pejabat di lingkungan kementerian diklaim tidak memiliki hubungan apa pun dengan pelaksanaan proyek laptop Chromebook.
- Pertemuan formal antara Kemendikbud dengan pihak Google pada Februari 2020 tidak menghasilkan kesepakatan atau persetujuan bisnis tertentu.
- Target program 3T yang tercantum dalam RPJMN bukan ditujukan secara spesifik untuk pengadaan perangkat TIK di wilayah tersebut.
- Secara teknis, program digitalisasi pengadaan TIK memang tidak dirancang khusus untuk wilayah-wilayah 3T.
- Penggunaan perangkat Chromebook dalam sistem pendidikan telah terbukti memberikan manfaat yang nyata bagi pengguna.
- Fitur Chrome Device Management (CDM) merupakan komponen penting yang sudah dikaji secara mendalam sebelum digunakan.
- Nadiem ditegaskan tidak melanggar satu pun prosedur baku dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
- Pada rapat koordinasi 6 Mei 2020, Nadiem hanya bertugas menerima rekomendasi teknis dan tidak melakukan pemaksaan dalam pemilihan Chromebook.
- Terdakwa tidak tergabung dalam grup WA Kemdikbud x Wartek serta tidak pernah membahas rincian anggaran saat bertemu pihak Google.
- Nadiem bukan merupakan pelaksana teknis dalam proyek pengadaan, sehingga tanggung jawab teknis berada di unit lain.
- Seluruh proses pengadaan telah mendapatkan pendampingan resmi dari Jamdatun, BPKP, LKPP, hingga Itjen Kemendikbud.
- Aliran dana yang dipersoalkan merupakan agio saham atau selisih nilai jual saham, dan bukan merupakan praktik fraud atau penipuan.
- Ketentuan penguncian spesifikasi sistem operasi (OS) dalam Peraturan Menteri merupakan hal yang diperbolehkan secara hukum.
- Nadiem membantah keras telah menerima uang sebesar Rp809 miliar ke dalam rekening pribadinya.
- Tuduhan penerimaan uang senilai Rp4,8 triliun juga dinyatakan sebagai klaim yang tidak berdasar.
- Terdakwa tidak pernah melakukan tindakan yang bertujuan memperkaya diri sendiri maupun orang lain dalam proyek ini.
- Harga perangkat Chromebook sepenuhnya ditetapkan oleh LKPP bersama pihak Prinsipal, bukan ditentukan oleh Nadiem.
- Berdasarkan harga pasar yang berlaku saat itu, tidak ditemukan adanya unsur kemahalan harga pada unit Chromebook.
- JPU dianggap melakukan perhitungan ganda (double counting) dan penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan kerugian negara terkait CDM.
- Penggunaan Chrome OS dan CDM justru diklaim memberikan efisiensi yang signifikan bagi keuangan negara.
- Google dipastikan tidak memiliki skema investasi bersama atau co-investment dalam proyek pemerintah ini.
- Laporan Hasil Audit dari BPKP dinilai oleh pihak pembela sebagai dokumen yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
Pihak pengacara berargumen bahwa dakwaan jaksa tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan minim bukti pendukung. Menurut mereka, tidak ada satu pun unsur pidana korupsi yang terpenuhi dalam tindakan yang dilakukan oleh kliennya.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa kebijakan yang diambil didasarkan pada kajian teknis yang sah serta melalui mekanisme kelembagaan yang diawasi ketat. Mereka memohon kepada hakim untuk memulihkan martabat Nadiem dengan menyatakan dirinya tidak bersalah demi tegaknya keadilan.
Pandangan Jaksa Mengenai Kerugian Negara dan Pengondisian Harga
Berseberangan dengan pembelaan tersebut, Jaksa Aditya Rachman Rosadi menegaskan bahwa negara mengalami kerugian besar akibat proyek ini. Ia mengingatkan rekam jejak BPKP yang selalu berhasil membuktikan perhitungan kerugian negara dalam berbagai kasus korupsi besar sebelumnya.
Aditya mempertanyakan klaim keuntungan negara yang disampaikan pihak terdakwa, sementara data lapangan menunjukkan sebaliknya. Ia meyakini bahwa perhitungan instansi berwenang seperti BPKP merupakan fakta yang sulit untuk terbantahkan dalam persidangan.
Rangkuman Perbandingan Harga Chromebook dalam Persidangan:
| Sumber Informasi | Harga Per Unit | Keterangan Spesifikasi |
|---|---|---|
| Pembelian Mandiri (Hamid Muhammad) | Rp 3,2 Juta | Layar 14 inci, spesifikasi lebih tinggi |
| Pengadaan Resmi Kemendikbud | Rp 5 - 6 Juta | Spesifikasi tercatat lebih rendah |
Jaksa Dery Gusman menambahkan adanya indikasi kuat mengenai pengondisian harga agar melonjak saat pengadaan berlangsung. Hal ini didukung oleh kesaksian mantan Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen, Hamid Muhammad, yang membandingkan harga pasar dengan harga proyek.
Fakta tersebut diperkuat dengan bukti bukti transaksi elektronik berupa struk belanja yang diterima melalui email. Perbedaan harga yang mencolok dengan spesifikasi yang justru lebih rendah menjadi poin krusial yang terus dikejar oleh tim jaksa penuntut umum.