Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, kembali menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Selasa (2/6/2026).
Agenda utama dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kali ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan, baik dari sisi terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.
Dalam nota pembelaannya, Nadiem secara khusus menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada berbagai pihak yang terus memberikan dukungan moral selama proses hukum berlangsung.
Ia menyebutkan bahwa dukungan tersebut datang dari kalangan guru, dosen, mahasiswa, hingga para alumni program unggulan Kampus Merdeka.
Dukungan dari berbagai elemen pendidikan tersebut diakui Nadiem menjadi penguat baginya :
- Guru dan dosen yang terus menyuarakan kebenaran di ruang publik.
- Mahasiswa dan alumni Kampus Merdeka yang konsisten memberikan semangat.
- Para pendidik dari Sabang sampai Merauke yang berbagi cerita positif di media sosial.
Nadiem menekankan bahwa suara-suara di lapangan merupakan bukti nyata mengenai kebermanfaatan teknologi yang menjadi inti dari perkara hukum ini.
Nadiem Tegaskan Tidak Terlibat dan Tak Ada Kerugian Negara
Dalam pemaparannya, Nadiem merangkum kembali poin-poin penting yang muncul selama persidangan berlangsung melalui keterangan saksi dan ahli.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, tidak ditemukan unsur perlawanan hukum, niat jahat, maupun upaya memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Nadiem berargumen bahwa jika salah satu unsur tersebut tidak terbukti, maka secara hukum seorang terdakwa sudah seharusnya dinyatakan bebas.
Menurutnya, tidak ada satu pun dari elemen pelanggaran tersebut yang terbukti secara sah dan meyakinkan dalam kasus yang menjeratnya ini.
Ia juga menyampaikan rasa terkejutnya atas tuntutan hukum ini karena menganggap permasalahan tersebut hanyalah bentuk kekeliruan investigasi, bukan kesalahan administrasi.
Baginya, kasus ini merupakan sebuah ironi karena ia dituntut hukuman penjara yang sangat lama atas kebijakan yang diklaim justru menguntungkan keuangan negara.
Alasan Pemilihan ChromeOS dan Klaim Penghematan Anggaran
Mantan pendiri Gojek ini membeberkan alasan mendasar mengapa kementeriannya kala itu memutuskan untuk memilih sistem operasi ChromeOS dibandingkan opsi lainnya.
Nadiem mengklaim bahwa pemilihan tersebut berhasil menghemat anggaran negara dalam jumlah yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp3,9 triliun.
Perbandingan estimasi biaya per sekolah yang disampaikan Nadiem dalam persidangan :
| Opsi Perangkat | Estimasi Biaya Per Sekolah |
|---|---|
| Laptop Berbasis Windows | Rp148 Juta |
| Kombinasi Chrome dan Windows | Rp98 Juta |
Data di atas menunjukkan selisih biaya yang signifikan bagi anggaran pendidikan jika menggunakan perangkat berbasis ChromeOS.
Nadiem juga menyatakan keheranannya jika keputusannya untuk menghemat anggaran justru berujung pada tuntutan hukuman 27,5 tahun penjara.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keputusan teknis terkait pengadaan laptop tersebut sebenarnya berada di tangan tim teknis, bukan melalui tanda tangan menteri.
Ia mengakui hanya mengikuti satu pertemuan yang membahas rencana penggunaan kombinasi perangkat Windows dan Chromebook bagi sekolah-sekolah di Indonesia.
Namun, dalam perjalanannya, tim teknis mengubah komposisi tersebut menjadi 100 persen Chromebook tanpa sepengetahuan dirinya selaku menteri saat itu.
Nadiem bersikeras bahwa secara hukum administrasi negara, keputusan tersebut bukanlah wewenang langsung menteri sehingga tidak ada kausalitas dengan kerugian negara.
Tanggapan Jaksa Terhadap Pledoi Nadiem
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan respons tegas terhadap nota pembelaan yang disampaikan oleh pihak Nadiem Anwar Makarim.
Jaksa Parade Hutasoit menyatakan bahwa seluruh pengusutan perkara ini dilakukan murni berdasarkan fakta hukum dan tidak tercampur dengan kepentingan politik.
Ia menepis anggapan adanya motif politik di balik tuntutan hukuman terhadap Nadiem dan meminta terdakwa tidak mengaitkan kasus ini dengan isu-isu di luar hukum.
Jaksa menilai pembelaan Nadiem yang membawa-bawa posisi politik atau jabatan publik sebelumnya sebagai sesuatu yang keliru dan tidak relevan.
Terkait dukungan masif dari netizen di media sosial, jaksa beranggapan bahwa hal tersebut hanyalah bentuk penggiringan opini publik semata.
Pihak kejaksaan menilai masyarakat luas mungkin belum memahami secara utuh fakta-fakta teknis yang muncul selama tiga hingga empat bulan masa persidangan.
Perdebatan Mengenai Kerugian Negara dan Audit BPKP
Pihak Kejaksaan juga secara terbuka mempertanyakan klaim penghematan Rp3,9 triliun yang disampaikan oleh Nadiem dalam pembelaannya.
Jaksa Aditya Rachman Rosadi menyebutkan bahwa fakta persidangan menunjukkan harga unit antara Chromebook dan Windows tidak jauh berbeda, yakni di kisaran Rp6 juta.
Berikut adalah beberapa poin keberatan jaksa terkait klaim penghematan tersebut :
- Tidak ada kejelasan dari mana angka Rp3,9 triliun tersebut berasal berdasarkan bukti persidangan.
- Paparan saksi sebelumnya menunjukkan kesamaan harga dasar antara dua jenis perangkat yang berbeda.
- Hasil perhitungan instansi resmi menyatakan adanya kerugian nyata bagi keuangan negara.
- Kejaksaan tetap berpegang pada audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Jaksa menegaskan bahwa BPKP adalah lembaga yang kredibel dan sudah berulang kali berhasil membuktikan perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi lainnya.
Dengan demikian, jaksa tetap pada pendiriannya bahwa proyek pengadaan Chromebook ini telah merugikan negara, bertolak belakang dengan klaim untung yang disampaikan Nadiem.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ini pun diwarnai insiden kecil saat listrik di gedung pengadilan mendadak padam ketika Nadiem sedang membacakan pembelaannya.