Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan pembelaan dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan Chromebook. Dalam nota pembelaannya, Nadiem secara tegas membantah tudingan persekongkolan dengan sejumlah pihak terkait spesifikasi sistem operasi perangkat tersebut.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini menyoroti dakwaan jaksa mengenai pengaturan spesifikasi ChromeOS. Nadiem mempertanyakan dasar tuduhan tersebut karena merasa tidak ada bukti nyata yang menunjukkan adanya kerja sama ilegal di balik proyek tersebut.
Pengakuan Nadiem Terkait Dua Pejabat Kemendikbudristek
Nadiem mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa dirinya sama sekali tidak mengenal dua terdakwa lainnya, yakni Mulyatsah dan Sri Wahyuningsih. Kedua sosok tersebut merupakan mantan Direktur SMP dan Direktur SD yang secara struktural berada dua tingkat di bawah jabatan menteri.
Menurut Nadiem, posisi mereka berada langsung di bawah kendali Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen, sehingga interaksi langsung jarang terjadi. Ia bahkan menegaskan baru pertama kali berbicara dengan mereka saat proses persidangan dimulai di hadapan hakim.
Keabsahan pernyataan tersebut diperkuat dengan fakta bahwa Nadiem tidak menyimpan nomor telepon kedua pejabat tersebut. Hal ini sejalan dengan pengakuan Mulyatsah dan Sri Wahyuningsih yang menyatakan tidak pernah berkomunikasi atau menghadiri rapat bersama Nadiem.
Hubungan dengan Ibrahim Arief dan Tuduhan Intervensi
Terkait terdakwa Ibrahim Arief atau Ibam, Nadiem memberikan klarifikasi bahwa ia baru mengenal sosok tersebut setelah dirinya menjabat sebagai menteri. Ia membantah keras anggapan bahwa Ibam memiliki kepentingan tersembunyi dengan perusahaan besar seperti Google atau GoTo.
Nadiem menjelaskan bahwa latar belakang Ibam justru berasal dari Bukalapak, yang merupakan kompetitor langsung dari unit usaha lamanya. Namun, ia menyayangkan pihak kejaksaan yang tetap meyakini adanya persekongkolan tanpa bukti percakapan maupun catatan pertemuan yang valid.
Ia juga mengungkap adanya dugaan ancaman terhadap Ibam agar memberikan kesaksian palsu selama masa penyidikan berlangsung. Ibam diminta menyebutkan bahwa Nadiem mengarahkan pemilihan Chrome OS, namun Ibam menolak berbohong hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Harapan Terhadap Putusan Hakim dan Jejak Kasus
Nadiem memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada dua hakim, Eryusman dan Andi Saputra, yang memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Kedua hakim tersebut berpendapat bahwa Ibrahim Arief seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang menjeratnya.
Bagi Nadiem, munculnya dua pendapat berbeda dalam kasus besar seperti ini merupakan peristiwa langka dalam sejarah hukum tindak pidana korupsi. Ia berharap suara tersebut menjadi pertimbangan utama bagi majelis hakim dalam memutuskan perkara di tingkat selanjutnya.
Berikut adalah rangkuman tuntutan dan vonis terhadap para terdakwa dalam kasus Chromebook :
| Nama Terdakwa | Tuntutan / Vonis Penjara | Denda dan Subsider |
|---|---|---|
| Nadiem Anwar Makarim | Tuntutan 18 Tahun | Rp 1 Miliar (Subsider 190 Hari) |
| Ibrahim Arief (Ibam) | Vonis 4 Tahun | Rp 500 Juta (Subsider 120 Hari) |
| Mulyatsah | Vonis 4 Tahun 6 Bulan | Rp 500 Juta (Subsider 120 Hari) |
| Sri Wahyuningsih | Vonis 4 Tahun | Rp 500 Juta (Subsider 120 Hari) |
Tabel di atas menunjukkan rincian hukuman yang dijatuhkan serta tuntutan jaksa terhadap empat orang yang terlibat dalam perkara ini. Hingga saat ini, proses hukum masih terus bergulir untuk menentukan putusan akhir bagi mantan pendiri Gojek tersebut.