Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berupaya menambah jumlah pendidik berkemampuan khusus demi mengatasi kelangkaan tenaga pengajar inklusi di Indonesia. Kebijakan ini diambil agar anak-anak berkebutuhan khusus mendapatkan hak pembelajaran yang setara dan optimal di sekolah.
Kekurangan tenaga pendidik dengan kompetensi khusus tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, dalam peluncuran pelatihan inklusi bagi guru di SMPN 16 Jakarta, Jakarta Barat, pada Senin (20/4/2026), sebagaimana dilansir dari Edukasi.
"Kita masih kekurangan guru, kekurangan pendidik yang memiliki kompetensi (inklusi)," kata Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, program pelatihan khusus disiapkan bagi guru pendamping tingkat mahir di 25 provinsi. Pemerintah merencanakan program peningkatan kapasitas ini secara berkelanjutan agar kuantitas guru inklusi dapat memenuhi rasio nasional.
"Secara keseluruhan program ini akan terus kita laksanakan sehingga anak-anak berkebutuhan khusus dapat semakin terlayani di sekolah-sekolah inklusif maupun juga mereka yang harus belajar di sekolah-sekolah luar biasa," ujar Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, memaparkan bahwa kegiatan ini menyasar para guru yang sebelumnya telah menyelesaikan pelatihan tingkat dasar. Para lulusan nantinya akan ditempatkan pada Unit Layanan Disabilitas.
"Setelah mengikuti pelatihan ini, para guru akan mendapatkan sertifikasi sebagai Guru Pendidikan Khusus (GPK). Ke depan, mereka akan bertugas di Unit Layanan Disabilitas untuk mendampingi murid berkebutuhan khusus yang jumlahnya terus meningkat," tutur Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen.
Kemendikdasmen menetapkan target sebanyak 1.500 guru untuk berpartisipasi dalam pelatihan tingkat mahir pada tahun 2026. Skema pelatihan dirancang berbasis partisipasi terbuka dan mewajibkan peserta menjalani praktik lapangan.
"Program ini bersifat terbuka dan berbasis partisipasi. Guru yang berminat dan memenuhi persyaratan dapat mendaftar untuk mengikuti pelatihan. Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta juga akan menjalani praktik lapangan melalui magang selama 10 hari," jelas Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen.
Penetapan rasio pendampingan juga telah dirumuskan berdasarkan volume peserta didik di setiap satuan pendidikan. Langkah ini diambil untuk memastikan hadirnya layanan pembelajaran yang adaptif dan berkeadilan di sekolah.
"Kami menghitung kebutuhan guru berdasarkan jumlah murid. Misalnya, jika dalam satu sekolah terdapat lebih dari 40 murid berkebutuhan khusus, maka akan didampingi oleh guru dengan rasio 1 banding 15, yaitu satu guru untuk 15 murid," pungkas Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen.