Waspada SPMB 2026: Polisi Ancam Pidana Pemalsu Dokumen, Ini Aturan Terbarunya

Waspada SPMB 2026: Polisi Ancam Pidana Pemalsu Dokumen, Ini Aturan Terbarunya
Foto: Waspada SPMB 2026: Polisi Ancam Pidana Pemalsu Dokumen, Ini Aturan Terbarunya. (Illustration by Pexels)

Pemerintah memberikan peringatan keras bagi siapa saja yang berniat melakukan kecurangan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Tindakan pemalsuan dokumen maupun data kependudukan kini dibayangi oleh ancaman hukuman pidana yang serius.

Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Kompol Nur Said, Kanit 5 Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri, dalam acara Komitmen Bersama SPMB RAMAH 2026/2027 di Jakarta. Menurutnya, kepolisian tidak akan segan menindak pelaku yang memanipulasi syarat administrasi demi kepentingan pribadi.

Berbagai Modus Operandi Pemalsuan dalam SPMB

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, terdapat beberapa pola kecurangan yang sering terjadi dalam seleksi siswa baru. Salah satu modus yang paling umum adalah memanipulasi dokumen resmi seperti akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Dokumen-dokumen tersebut seharusnya diterbitkan oleh otoritas yang sah dan mendapatkan legalisasi dari pejabat setempat sesuai domisili calon siswa. Namun, di lapangan sering ditemukan upaya untuk mengubah data guna memenuhi syarat usia atau wilayah.

Variasi jalur masuk sekolah yang sering menjadi celah manipulasi antara lain:

  • Jalur Domisili: Manipulasi data alamat atau keterangan tempat tinggal untuk mendekati zonasi sekolah tujuan.
  • Jalur Afirmasi: Pemalsuan bukti keterangan tidak mampu dari pemerintah daerah guna mendapatkan kuota khusus ekonomi rendah.
  • Jalur Prestasi: Penggunaan sertifikat kejuaraan fiktif yang tidak tervalidasi oleh dinas atau kementerian terkait.
  • Jalur Mutasi: Pemalsuan surat keterangan perpindahan tugas orang tua agar bisa masuk ke sekolah di wilayah tertentu.

Kompol Nur Said menegaskan bahwa seluruh jalur tersebut sangat bergantung pada validitas berkas fisik maupun digital yang diserahkan. Jika ditemukan unsur kesengajaan dalam memalsukan surat-surat tersebut, pelaku dapat langsung diproses secara hukum.

Ancaman Sanksi Berdasarkan KUHP Baru

Para pelaku pemalsuan dokumen di SPMB 2026 dapat dijerat menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Ketentuan ini mencakup sanksi bagi pembuat dokumen palsu maupun orang yang menggunakan dokumen tersebut.

Berikut adalah rincian sanksi pidana terkait pemalsuan ijazah dan sertifikat menurut Pasal 272 KUHP:

Subjek Pelanggaran Jenis Pelanggaran Ancaman Pidana
Pembuat Dokumen Memalsukan ijazah, sertifikat kompetensi, atau dokumen pendukungnya. Maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp200 juta (Kategori V).
Pengguna Dokumen Menggunakan ijazah, sertifikat, atau gelar akademik/profesi palsu. Maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp200 juta (Kategori V).
Penerbit Dokumen Pihak yang menerbitkan atau memberikan dokumen palsu secara ilegal. Maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp2 miliar (Kategori VI).

Selain sanksi di atas, Pasal 391 KUHP juga mengatur hukuman bagi pembuat dan pengguna surat palsu secara umum. Jika objek yang dipalsukan berupa akta otentik, hukuman yang dijatuhkan akan jauh lebih berat sesuai Pasal 392.

Manipulasi Data Kependudukan dan Akta Kelahiran

Selain dokumen pendidikan, pemalsuan data kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga memiliki konsekuensi hukum tersendiri. Hal ini diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).

Berdasarkan Pasal 93 UU Adminduk, setiap penduduk yang sengaja memalsukan dokumen untuk melaporkan peristiwa penting dapat dipenjara maksimal 6 tahun. Peristiwa penting yang dimaksud mencakup data kelahiran hingga status kewarganegaraan seseorang.

Selain pemalsuan dokumen, terdapat sanksi bagi pihak yang memfasilitasi manipulasi data:

  • Manipulasi Elemen Data: Mengubah NIK, alamat, tempat lahir, atau tanggal lahir pada sistem kependudukan secara tidak sah.
  • Keterlibatan Pihak Lain: Orang yang memerintahkan atau membantu proses manipulasi data juga terancam pidana yang sama.
  • Sanksi Finansial: Denda maksimal untuk pelanggaran ini berkisar antara Rp50 juta hingga Rp75 juta tergantung pada jenis pasalnya.

Nur Said menjelaskan bahwa manipulasi ini sering kali dilakukan agar calon siswa tampak seolah-olah tinggal di dekat sekolah favorit. Padahal, tindakan mengubah data alamat atau memalsukan KK merupakan pelanggaran serius terhadap sistem administrasi negara.

Prosedur Pelaporan dan Dukungan Forensik Kepolisian

Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kejanggalan atau praktik pemalsuan yang ditemukan selama proses SPMB 2026. Pihak kepolisian telah menyiapkan personel yang dibekali pemahaman mendalam mengenai tata cara penanganan kasus tersebut.

Untuk memastikan keaslian sebuah dokumen, kepolisian akan melibatkan bantuan teknis dari Laboratorium Forensik (Labfor) sejak tahap penyelidikan awal. Melalui pengujian ilmiah, Labfor mampu menentukan secara akurat apakah suatu dokumen identik atau non-identik dengan dokumen asli.

Proses identifikasi ilmiah ini mencakup pemeriksaan terhadap ijazah, KTP, KK, serta dokumen pendukung lainnya yang dicurigai palsu. Kerja sama antara instansi pendidikan dan kepolisian ini diharapkan dapat menciptakan sistem penerimaan siswa yang jujur dan berkeadilan bagi semua pihak.

Artikel terkait

Rekomendasi