Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan sorotan tajam terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Indonesia. Lembaga antirasuah tersebut menemukan fakta bahwa praktik kecurangan masih menghantui proses seleksi siswa baru di berbagai sekolah.
Berdasarkan hasil pemetaan risiko yang dilakukan, KPK mendapati fenomena pungutan liar (pungli) hingga fenomena titipan calon siswa yang masih marak terjadi. Temuan ini menunjukkan bahwa integritas dalam dunia pendidikan masih menghadapi tantangan besar dari oknum tidak bertanggung jawab.
Sebagai langkah konkret untuk memitigasi risiko tersebut, KPK secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi ini fokus pada upaya Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB yang telah disahkan pada 25 Mei 2026.
Abdul Aziz Suhendra, selaku Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, memberikan penjelasan mengenai tujuan aturan ini. Ia menegaskan bahwa penerbitan SE tersebut merupakan langkah preventif yang sangat penting bagi dunia pendidikan.
Pihak KPK menginginkan agar seluruh proses seleksi siswa di tanah air dapat berjalan secara objektif, transparan, serta adil bagi seluruh calon peserta didik. Selain itu, Abdul Aziz menekankan pentingnya proses yang bersih dari segala bentuk praktik koruptif yang merugikan masyarakat.
Abdul Aziz juga menambahkan bahwa surat edaran ini memiliki sifat mengikat bagi seluruh institusi yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan. Instruksi ini ditujukan kepada penyelenggara sekolah di semua jenjang, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.
Ia meminta secara tegas agar seluruh pihak tidak terjebak dalam praktik gratifikasi ataupun tindakan penyalahgunaan wewenang. Penegasan ini disampaikan melalui keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat, 29 Mei 2026.
Mengurai Modus 'Uang Bangku' dan Manipulasi Data
KPK mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan dalam praktik korupsi SPMB saat ini sangatlah beragam dan terorganisir. Salah satu temuan yang paling menonjol adalah praktik pungli yang kerap dikamuflasekan dengan berbagai istilah administratif.
Praktik ilegal ini sering kali muncul dalam bentuk biaya daftar ulang yang tidak memiliki dasar hukum resmi. Selain itu, muncul istilah "uang bangku" yang digunakan sebagai jaminan agar calon siswa bisa mendapatkan kuota masuk ke sekolah tertentu.
Selain soal uang, KPK juga menyoroti adanya kewajiban bagi wali murid untuk membeli atribut sekolah dari pihak tertentu tanpa payung hukum yang jelas. Hal ini dinilai sangat memberatkan orang tua dan mencederai asas keadilan dalam pendidikan.
Tidak hanya terbatas pada pungutan uang secara fisik, tim KPK juga menemukan adanya kecurangan dalam bentuk manipulasi data administrasi. Modus ini dilakukan demi mengakali sistem agar calon siswa tertentu bisa lolos meski tidak memenuhi syarat awal.
Kecurangan yang sering terdeteksi meliputi rekayasa surat keterangan domisili untuk memanipulasi jalur zonasi yang seharusnya berbasis jarak tempat tinggal. Jalur afirmasi yang ditujukan bagi kalangan tertentu pun tak luput dari praktik penyalahgunaan oleh oknum sekolah.
KPK juga menemukan indikasi adanya perubahan daftar nama siswa yang diterima secara sepihak dan tertutup. Tindakan ini membuat proses seleksi menjadi tidak transparan dan menutup peluang bagi siswa yang seharusnya layak diterima melalui jalur resmi.
Persoalan dalam sistem penerimaan siswa baru ini diyakini semakin parah akibat buruknya tata kelola administrasi di lingkungan sekolah. KPK mengidentifikasi adanya malaadministrasi yang terjadi secara masif dan terstruktur di berbagai wilayah.
Ada beberapa poin kritis yang menjadi sorotan utama KPK dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru antara lain:
- Ketidakjelasan mengenai informasi kuota atau daya tampung riil yang dimiliki oleh setiap sekolah.
- Lambatnya penanganan aduan dari orang tua atau wali murid terkait kendala dalam proses pendaftaran.
- Kurangnya dokumentasi yang memadai dalam setiap proses pengambilan keputusan krusial di sekolah.
- Minimnya transparansi mengenai kriteria tambahan yang sering kali muncul tiba-tiba dalam seleksi.
- Lemahnya pengawasan internal dari dinas terkait terhadap pelaksanaan teknis di lapangan.
KPK berharap poin-poin di atas dapat segera diperbaiki oleh seluruh pemangku kepentingan guna menciptakan sistem yang lebih akuntabel. Perbaikan ini sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan nasional.
Melalui Surat Edaran terbaru ini, KPK mendesak seluruh jajaran pemerintah daerah dan institusi pendidikan untuk memperketat sistem pengawasan. Semua pihak diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyimpangan selama masa penerimaan siswa baru.
Lembaga antirasuah ini mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga integritas dengan penuh tanggung jawab. Langkah ini diambil demi menutup rapat segala celah korupsi yang mungkin muncul dalam pelaksanaan penerimaan siswa tahun ini.
Ringkasan instruksi pencegahan korupsi menurut SE KPK Nomor 7 Tahun 2026 dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
| Aspek Pencegahan | Tindakan yang Diwajibkan |
|---|---|
| Transparansi Data | Sekolah wajib mengumumkan kuota dan daya tampung secara terbuka kepada publik. |
| Larangan Gratifikasi | Dilarang menerima uang, barang, atau fasilitas dari wali murid dalam bentuk apa pun. |
| Validitas Dokumen | Verifikasi ketat terhadap surat domisili dan dokumen jalur afirmasi calon siswa. |
| Sistem Pengaduan | Penyediaan kanal pengaduan yang responsif dan terdokumentasi dengan baik. |
| Integritas Keputusan | Setiap keputusan kelulusan harus didasarkan pada kriteria objektif dan terekam secara sistem. |
Penerapan poin-poin dalam tabel tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem pendidikan yang bersih. Dengan pengawasan ketat, diharapkan tidak ada lagi siswa yang dirugikan oleh sistem yang korup.
KPK menegaskan bahwa keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada komitmen para kepala sekolah dan pejabat dinas pendidikan setempat. Integritas kolektif menjadi kunci utama agar tidak ada lagi "jalur belakang" dalam dunia pendidikan Indonesia.
Masyarakat juga dihimbau untuk berani melaporkan jika menemukan adanya indikasi pungli atau kecurangan dalam proses pendaftaran sekolah. Partisipasi publik sangat dibutuhkan untuk mengawal jalannya aturan pencegahan korupsi ini di lapangan.