Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di sejumlah titik strategis Jakarta pada hari Sabtu ini. Inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi tanpa harus ke kantor pusat.
Berdasarkan informasi resmi dari akun X @tmcpoldametro, layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut adalah lokasi lengkap sebaran gerai mobil SIM Keliling yang bisa Anda kunjungi:
Daftar titik lokasi layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta:
- Jakarta Timur: Berlokasi di lobi depan Mall Grand Cakung.
- Jakarta Utara: Tersedia di lobi utama LTC Glodok.
- Jakarta Selatan: Bertempat di area parkir samping Universitas Trilogi.
- Jakarta Barat: Melayani di lobi selatan Mall Ciputra.
- Jakarta Pusat: Terletak di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Setiap lokasi tersebut telah disiapkan untuk melayani pemohon dengan alur yang efisien. Pastikan Anda datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Persyaratan dan Dokumen Pendukung
Sebelum mendatangi lokasi, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen yang diperlukan agar proses perpanjangan berjalan lancar. Persyaratan ini bersifat wajib bagi setiap pemohon yang ingin memproses masa berlaku SIM mereka.
Dokumen yang harus dibawa oleh calon pemohon meliputi:
- Fotokopi KTP yang statusnya masih aktif.
- SIM asli lama yang akan habis masa berlakunya namun belum kedaluwarsa.
- Hasil pemeriksaan kesehatan fisik.
- Bukti lulus tes psikologi yang dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol.
Perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling ini memiliki keterbatasan khusus terkait golongan kendaraan. Fasilitas ini hanya diperuntukkan bagi pemilik SIM A (mobil) dan SIM C (motor) saja.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis meski hanya satu hari, prosedur perpanjangan tidak bisa dilakukan di gerai keliling. Pemohon tersebut diwajibkan melakukan pembuatan SIM baru di Satpas resmi sesuai ketentuan kepolisian.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Besaran tarif perpanjangan dokumen ini telah diatur secara resmi oleh pemerintah. Ketentuan tersebut mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.
Berikut adalah rincian biaya resmi untuk perpanjangan SIM:
| Jenis Layanan SIM | Tarif PNBP |
|---|---|
| Perpanjangan SIM A (Mobil) | Rp80.000 |
| Perpanjangan SIM C (Motor) | Rp75.000 |
Tabel di atas menunjukkan tarif dasar untuk administrasi penerbitan SIM yang berlaku secara nasional. Biaya ini belum mencakup tambahan lainnya seperti biaya tes kesehatan dan tes psikologi melalui aplikasi terkait.
Masyarakat diimbau untuk tetap teliti memeriksa masa berlaku SIM secara berkala. Hal ini penting agar legalitas berkendara tetap terjaga dan terhindar dari sanksi tilang saat berkendara di jalan raya.