Sidang Pledoi, Nadiem Sampaikan Pesan Mengharukan untuk Guru dan Mahasiswa 2026

Sidang Pledoi, Nadiem Sampaikan Pesan Mengharukan untuk Guru dan Mahasiswa 2026
Foto: Sidang Pledoi, Nadiem Sampaikan Pesan Mengharukan untuk Guru dan Mahasiswa 2026. (Illustration by Pexels)

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, kembali menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Selasa (2/6/2026). Sidang kali ini beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa maupun tim hukumnya.

Dalam kesempatan tersebut, Nadiem menyampaikan apresiasi mendalam kepada para pendidik, mahasiswa, hingga alumni program Kampus Merdeka yang terus memberikan dukungan moral. Ia merasa termotivasi oleh suara-suara dari lapangan yang berani menyuarakan kebenaran selama proses hukum berlangsung.

Nadiem mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada guru dan dosen yang tidak berhenti menyemangatinya melalui berbagai kanal, termasuk media sosial. Ia menilai dukungan tersebut merupakan bentuk kepercayaan masyarakat terhadap integritas yang ia miliki.

Penegasan Nadiem Terkait Fakta Persidangan

Selama membacakan nota pembelaannya, Nadiem merangkum poin-poin penting yang muncul selama persidangan sebelumnya. Ia menekankan bahwa keterangan dari berbagai saksi ahli maupun saksi fakta tidak menunjukkan adanya pelanggaran hukum yang ia lakukan.

Menurut Nadiem, unsur-unsur pidana seperti kerugian negara, upaya memperkaya diri sendiri, hingga niat jahat sama sekali tidak terbukti dalam kasus ini. Ia meyakini bahwa jika satu saja unsur tersebut tidak terpenuhi, maka seorang terdakwa berhak mendapatkan kebebasan hukum.

Nadiem menyebut kasus ini sebagai sebuah kekeliruan dalam proses investigasi, bukan karena kesalahan administrasi atau kelalaian kerja. Hal tersebut sangat mengejutkannya karena ia merasa telah menjalankan tugas sesuai koridor yang berlaku.

Alasan Pemilihan ChromeOS untuk Efisiensi Negara

Nadiem menjelaskan bahwa kebijakan Kemendikbudristek beralih ke ChromeOS didasari oleh keinginan untuk melakukan efisiensi anggaran negara yang mencapai Rp3,9 triliun. Saat itu, ia menerima laporan bahwa paket sekolah menggunakan Windows membutuhkan biaya yang jauh lebih tinggi.

Perbandingan estimasi biaya paket sekolah yang dipaparkan dalam persidangan:

Opsi Perangkat Estimasi Biaya Per Sekolah
Laptop Berbasis Windows Rp148 Juta
Kombinasi Chrome dan Windows Rp98 Juta

Data di atas menunjukkan selisih biaya yang signifikan antara penggunaan perangkat Windows murni dengan opsi kombinasi yang lebih hemat bagi anggaran pendidikan. Nadiem merasa ironis karena kebijakan yang menghemat uang negara justru membuatnya terancam hukuman penjara yang sangat lama.

Ia juga mempertanyakan pandangan hukum yang menuntutnya, seolah-olah negara lebih memilih kementerian untuk mengambil opsi pengadaan yang lebih mahal. Baginya, efisiensi anggaran seharusnya diapresiasi, bukan justru dipidanakan.

Bantahan Keterlibatan Teknis Pengadaan

Terkait teknis pelaksanaan, Nadiem menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam penandatanganan dokumen apa pun yang berkaitan dengan pengadaan fisik Chromebook. Ia menyebutkan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan tim teknis kementerian.

Ia mengaku hanya sekali mengikuti rapat koordinasi terkait penggunaan perangkat tersebut, di mana awalnya disepakati penggunaan kombinasi Windows dan ChromeOS. Namun, keputusan akhir di level teknis berubah menjadi penggunaan ChromeOS secara penuh tanpa sepengetahuan dirinya.

Nadiem berpendapat bahwa secara hukum administrasi negara, keputusan tersebut bukanlah keputusan menteri. Oleh karena itu, ia menyatakan tidak ada hubungan kausalitas atau sebab-akibat antara kebijakan menteri dengan kerugian negara yang dituduhkan.

Beberapa poin pembelaan utama yang disampaikan Nadiem dalam sidang pledoi:

  • Tidak adanya bukti niat jahat atau upaya memperkaya diri sendiri maupun orang lain.
  • Kebijakan pemilihan perangkat bertujuan murni untuk efisiensi anggaran hingga triliunan rupiah.
  • Keputusan teknis pengadaan sepenuhnya berada pada wewenang tim teknis, bukan pada level menteri.
  • Testimoni ribuan guru di media sosial membuktikan manfaat nyata perangkat Chromebook di sekolah-sekolah.

Poin-poin tersebut menjadi landasan bagi Nadiem untuk meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta bahwa tidak ada kerugian negara yang diakibatkan oleh kebijakannya. Ia menutup pembelaannya dengan kembali memuji kejujuran para guru dari berbagai daerah yang merasakan langsung manfaat program tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi