Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan bersiap menggulirkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026/2027. Program ini menjadi angin segar bagi para orang tua yang memiliki anak dengan kebutuhan khusus melalui pembukaan jalur afirmasi.
Jalur Afirmasi Kategori Inklusi ini ditujukan bagi calon peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tujuan utamanya adalah memastikan setiap penyandang disabilitas mendapatkan hak pendidikan yang inklusif dan setara dengan kuota yang telah disediakan.
Seluruh rangkaian pendaftaran dan seleksi akan dilaksanakan secara daring atau online melalui sistem resmi Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Bagi Anda yang ingin mendaftarkan putra-putrinya, berikut adalah rincian mengenai syarat, kuota, serta jadwal pelaksanaannya.
Persyaratan Pendaftaran Jalur Inklusi SPMB Surabaya 2026
Para calon murid baru (CMB) harus melengkapi sejumlah dokumen administratif yang mencakup syarat khusus kategori inklusi serta persyaratan umum sesuai tingkatan sekolah. Hal ini penting untuk memastikan validitas data setiap peserta didik yang mendaftar.
Berikut adalah persyaratan khusus bagi pendaftar kategori inklusi yang wajib dipenuhi:
- Peserta wajib melampirkan surat keterangan resmi dari psikolog yang menyatakan bahwa calon murid tersebut merupakan penyandang disabilitas.
Dokumen dari tenaga profesional ini menjadi bukti otentik untuk penempatan siswa di sekolah penyelenggara inklusi. Selain syarat khusus tersebut, calon peserta didik juga harus memperhatikan aturan umum sesuai jenjang pendidikannya.
Ketentuan Umum Jenjang Sekolah Dasar (SD)
Penerimaan murid baru tingkat SD menitikberatkan pada faktor usia sebagai standar utama seleksi. Tidak diperkenankan adanya tes akademis dalam bentuk apapun dalam proses penerimaan siswa baru ini.
Syarat-syarat administratif untuk pendaftaran jenjang SD meliputi beberapa poin berikut:
- Calon murid harus berusia antara 7 hingga 12 tahun, atau minimal 6 tahun terhitung pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Anak yang berusia minimal 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tetap bisa mendaftar jika memiliki rekomendasi tertulis mengenai kesiapan psikis dari psikolog profesional atau dewan guru.
- Seleksi dilakukan murni berdasarkan urutan usia, sehingga sekolah dilarang melakukan tes membaca, menulis, maupun berhitung (calistung).
- Usia wajib dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang telah dilegalisir oleh pejabat atau lurah setempat.
- Pendaftar harus tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) Surabaya yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum masa pendaftaran dimulai.
- Jika KK hilang atau tidak dimiliki karena bencana alam atau sosial, pendaftar dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK) yang disahkan oleh RT, RW, dan Kelurahan.
Persyaratan domisili ini bertujuan untuk memastikan pemerataan akses bagi warga asli Surabaya. Pengecualian masa berlaku KK satu tahun diberikan bagi anak yang namanya sudah tercantum bersama orang tua kandung dalam KK Daerah.
Ketentuan Umum Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Untuk tingkat SMP, terdapat kewajiban melakukan validasi data secara mandiri melalui platform online sebelum pendaftaran dimulai. Hal ini merupakan bagian dari prosedur sinkronisasi data kependudukan dan pendidikan.
Persyaratan yang harus diperhatikan oleh calon murid baru tingkat SMP adalah sebagai berikut:
- Batas usia maksimal calon murid adalah 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan pendidikan kelas 6 SD.
- Memiliki Ijazah SD atau dokumen kelulusan lain yang sederajat sebagai bukti telah menyelesaikan jenjang sebelumnya.
- Wajib melakukan proses validasi data online sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam Keputusan Walikota Surabaya.
- Bagi lulusan dari sekolah luar negeri, pendaftar harus memiliki surat rekomendasi izin belajar dari direktorat jenderal yang membidangi pendidikan menengah.
- Bukti usia menggunakan Akta Kelahiran resmi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang di tingkat kelurahan atau instansi terkait.
- Menggunakan KK Surabaya yang terbit minimal satu tahun, kecuali bagi peserta yang tinggal satu KK dengan orang tua kandung.
Sama seperti jenjang SD, penggunaan SKDK juga diperbolehkan bagi mereka yang terdampak bencana alam atau sosial. Syaratnya adalah keterangan domisili bersama orang tua atau wali minimal sudah berjalan selama satu tahun.
Ketentuan Kuota dan Mekanisme Pendaftaran
Pemerintah Kota Surabaya telah menetapkan besaran kuota minimal untuk menampung siswa dari jalur afirmasi ini. Setiap jenjang sekolah memiliki persentase daya tampung yang berbeda untuk kategori inklusi.
Berikut adalah detail mengenai kuota dan sistem pendaftaran pada masing-masing tingkatan:
| Jenjang Pendidikan | Kuota Minimal | Mekanisme Pendaftaran |
|---|---|---|
| Sekolah Dasar (SD) | 15% dari total daya tampung | Dilakukan secara langsung pada sekolah penyelenggara Inklusi terdekat dari domisili. |
| Sekolah Menengah Pertama (SMP) | 20% dari total daya tampung | Dilakukan berdasarkan sistem penempatan pada sekolah inklusi sesuai alamat tempat tinggal. |
Data di atas menunjukkan komitmen pemerintah untuk memprioritaskan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Penempatan pada jenjang SMP akan otomatis disesuaikan oleh sistem berdasarkan basis data alamat tinggal calon murid.
Jadwal Lengkap SPMB Jalur Afirmasi Inklusi 2026
Penting bagi orang tua untuk mencatat setiap tahapan agar tidak ada proses yang terlewatkan. Jadwal pendaftaran antara SD dan SMP dilakukan pada waktu yang berbeda di bulan Juni 2026.
Simak rincian jadwal pelaksanaan pendaftaran untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) di bawah ini:
- Pendaftaran: 2 Juni 2026 (01.00 WIB) sampai 4 Juni 2026 (23.00 WIB).
- Verifikasi Data: 2 Juni 2026 (01.00 WIB) sampai 4 Juni 2026 (23.30 WIB).
- Pengumuman Hasil: 5 Juni 2026 pukul 00.00 WIB.
- Daftar Ulang: 5 Juni 2026 mulai pukul 00.30 WIB hingga 23.00 WIB.
Waktu pelaksanaan verifikasi berjalan beriringan dengan masa pendaftaran untuk memastikan berkas yang masuk segera diproses. Sementara itu, untuk jenjang menengah pertama, jadwal akan dimulai pada akhir bulan Juni.
Berikut adalah detail jadwal untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP):
- Pendaftaran: 22 Juni 2026 (01.00 WIB) sampai 24 Juni 2026 (23.00 WIB).
- Verifikasi Berkas: 22 Juni 2026 (00.00 WIB) sampai 24 Juni 2026 (23.30 WIB).
- Proses Penempatan: 22 Juni 2026 (01.00 WIB) sampai 24 Juni 2026 (23.00 WIB).
- Pengumuman Hasil: 25 Juni 2026 pukul 00.00 WIB.
- Daftar Ulang: 25 Juni 2026 (00.30 WIB) sampai 26 Juni 2026 (23.00 WIB).
Proses penempatan pada jenjang SMP dilakukan secara sistematis selama masa pendaftaran berlangsung. Harap diperhatikan bahwa tenggat waktu daftar ulang sangat terbatas, sehingga orang tua harus sigap memantau hasil pengumuman.
Prosedur Penerimaan dan Daftar Ulang
Status penerimaan calon murid dinyatakan sah jika nama yang bersangkutan muncul dalam lembar pengumuman resmi. Dokumen pengumuman tersebut diterbitkan oleh masing-masing sekolah dan telah disahkan oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
Setelah melihat hasil pengumuman, wali murid diwajibkan segera menyelesaikan prosedur daftar ulang sesuai jadwal. Langkah ini krusial karena sistem akan menganggap calon murid mengundurkan diri jika tidak melakukan lapor diri tepat waktu.
Seluruh proses administratif ini diharapkan selesai sebelum memasuki awal tahun ajaran baru 2026/2027 yang dimulai pada bulan Juli. Dengan persiapan dokumen yang matang sejak sekarang, proses pendaftaran diharapkan dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan teknis.
Pihak Dinas Pendidikan juga mengimbau masyarakat untuk terus memantau informasi melalui kanal resmi guna menghindari informasi yang tidak akurat. Jalur inklusi ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang ramah bagi semua anak di Surabaya.