Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026 yang memberikan wewenang lebih luas bagi Danantara. Melalui regulasi terbaru ini, Danantara kini memiliki ruang hukum untuk menambah jumlah holding investasi maupun holding operasional di masa depan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 29B ayat (1) PP 19/2026 yang menyebutkan bahwa Danantara diperbolehkan mendirikan lebih dari satu unit holding. Meski demikian, langkah ekspansi pembentukan holding investasi dan operasional ini tetap memerlukan persetujuan langsung dari Presiden Indonesia.
Sebagai informasi, saat ini struktur organisasi di bawah badan tersebut baru mencakup dua entitas utama sebagai holding. Keduanya adalah Danantara Investment Management sebagai holding investasi dan Danantara Asset Management yang menjalankan peran sebagai holding operasional.
Isi bunyi Pasal 29B ayat (1) dalam PP 19/2026 tersebut menegaskan poin berikut:
- "Badan dapat mendirikan lebih dari 1 holding investasi dan holding operasional dengan persetujuan presiden," sebagaimana tertulis dalam dokumen aturan yang dikutip pada Rabu (3/6/2026).
Penambahan holding ini bukan tanpa tujuan yang jelas, karena pemerintah telah menetapkan kategori khusus bagi pendirian holding investasi baru tersebut. Berdasarkan Pasal 29B ayat (2) PP 19/2026, terdapat tiga klasifikasi tujuan utama yang menjadi landasan pembentukan holding investasi ke depannya.
Berikut adalah rincian tiga tujuan utama pendirian holding investasi menurut aturan terbaru:
- Melakukan investasi yang memiliki orientasi penuh pada perolehan imbal hasil finansial atau keuntungan komersial secara murni.
- Menjalankan investasi yang difokuskan pada program pembangunan nasional serta pelayanan publik yang memberikan dampak positif pada sektor sosial dan ekonomi.
- Memenuhi tujuan-tujuan strategis lainnya yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan resmi dari Presiden.
Pemerintah mengatur bahwa pendirian holding investasi tersebut dilakukan secara spesifik, yakni satu unit holding untuk setiap satu tujuan yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan agar setiap entitas di bawah Danantara memiliki fokus kerja yang lebih terarah dan profesional sesuai fungsinya masing-masing.
Terdapat ketentuan khusus mengenai permodalan bagi holding investasi yang memiliki fokus pada pembangunan nasional serta pelayanan publik yang berdampak sosial dan ekonomi. Sumber modal untuk pendirian unit holding dengan kategori ini dipastikan berasal sepenuhnya dari kekayaan internal Danantara sendiri.
Dalam menjalankan operasionalnya, holding investasi yang mengemban misi pembangunan nasional dan layanan publik wajib memprioritaskan kebermanfaatan jangka panjang bagi negara. Aspek manfaat tersebut harus dapat dirasakan dalam proses pembangunan nasional, baik secara langsung melalui proyek fisik maupun secara tidak langsung bagi masyarakat.
Selain fokus pada pembangunan, pemerintah juga menekankan bahwa setiap kegiatan investasi yang dilakukan oleh holding Danantara harus menjunjung tinggi prinsip profesionalisme. Hal ini mencakup penerapan aspek akuntabilitas yang tinggi, menjaga keberlanjutan bisnis, serta selalu mematuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.
Penerbitan PP 19/2026 ini diharapkan mampu memperkuat peran Danantara dalam mengelola aset negara secara lebih dinamis namun tetap terkontrol. Dengan adanya payung hukum ini, penambahan struktur holding baru di masa mendatang dapat dilakukan dengan lebih fleksibel guna merespons kebutuhan ekonomi nasional.
Ringkasan aturan terkait pendirian holding dalam PP 19/2026:
| Aspek Ketentuan | Penjelasan Detail |
|---|---|
| Dasar Hukum | Pasal 29B ayat (1) dan (2) PP Nomor 19 Tahun 2026. |
| Syarat Utama Pendirian | Wajib mendapatkan persetujuan dari Presiden. |
| Jenis Holding | Holding Investasi dan Holding Operasional. |
| Sumber Modal Khusus | Berasal dari kekayaan Danantara (khusus misi pelayanan publik). |
| Prinsip Operasional | Akuntabilitas, berkelanjutan, dan tata kelola yang baik. |
Tabel di atas merangkum poin-poin krusial yang ada dalam regulasi terbaru mengenai perluasan struktur organisasi Danantara. Melalui aturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap langkah ekspansi yang dilakukan Danantara memiliki landasan hukum yang kuat dan target yang terukur bagi perekonomian Indonesia.
Kebijakan ini muncul di tengah dinamika ekonomi nasional yang diproyeksikan akan terus bertumbuh pada tahun-tahun mendatang. Dengan adanya transformasi pada Danantara, diharapkan pengelolaan aset strategis negara bisa memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap penerimaan negara maupun pembangunan sosial di seluruh wilayah Indonesia.