Nilai komoditas emas batangan bersertifikat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan penurunan. Setelah sempat mengalami lonjakan tajam sebesar Rp 35.000 per gram pada hari sebelumnya, pergerakan nilai logam mulia ini kini berbalik arah.
Dilansir dari Detik Finance, pecahan emas Antam 24 karat mencatatkan penurunan sebesar Rp 12.000 per gram. Kondisi ini membuat harga jual komoditas tersebut bertengger di angka Rp 2.788.000 per gram pada Jumat (22/5/2026).
Berdasarkan informasi resmi dari situs Logam Mulia Antam, ukuran terkecil yang tersedia yaitu pecahan 0,5 gram dipatok pada harga Rp 1.444.000. Untuk ukuran menengah seperti pecahan 10 gram, pihak Antam menetapkan nilai jual sebesar Rp 27.375.000. Sementara itu, ukuran terbesar dengan berat 1.000 gram atau 1 kg dipasarkan senilai Rp 2.728.600.000.
Apabila dicermati dari pergerakan berkala dalam satu pekan terakhir, nilai perdagangan emas Antam terpantau bergerak fluktuatif pada kisaran Rp 2.764.000 hingga Rp 2.800.000 per gram. Sementara dalam kurun waktu satu bulan ke belakang, rentang pergerakan harga berada di antara Rp 2.760.000 sampai Rp 2.859.000 per gram.
Penurunan ini rupanya juga berdampak langsung pada nilai pembelian kembali atau buyback oleh pihak Antam. Besaran penurunan buyback tercatat sama persis, yakni melemah Rp 12.000 per gram, sehingga nilainya kini menjadi Rp 2.592.000 per gram. Harga buyback merupakan acuan nilai yang digunakan ketika pemilik emas ingin menjual kembali aset mereka kepada Antam.
Terkait mekanisme transaksi pelepasan aset ini, masyarakat perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap aktivitas buyback dengan nominal kumulatif di atas Rp 10.000.000 bakal dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pungutan pajak yang dibebankan adalah sebesar 1,5%. Mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 ini diterapkan dengan cara pemotongan langsung dari total nominal uang yang diterima pemilik emas pada saat proses buyback diselesaikan.
Sebagai informasi tambahan, perincian nilai untuk pecahan terkecil yakni harga emas 0,5 gram ditetapkan sebesar Rp 1.444.000.