Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi membuka proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026/2027. Kesempatan ini tersedia khususnya bagi calon peserta didik yang akan masuk ke jenjang SMA dan SMK melalui Jalur Afirmasi penyandang disabilitas.
Pendaftaran ini mencakup berbagai wilayah di Sumatera Utara, mulai dari Kota Medan, Kota Binjai, hingga Kabupaten Simalungun. Jalur ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan hak pendidikan inklusif yang setara bagi anak-anak dengan kebutuhan khusus.
Pihak Dinas Pendidikan Sumatera Utara menetapkan periode pendaftaran Jalur Afirmasi ini berlangsung sejak 25 Mei hingga 2 Juni 2026. Melalui kuota khusus ini, calon murid dengan keterbatasan fisik, mental, intelektual, maupun sensorik mendapatkan akses prioritas di sekolah pilihan.
Calon Murid Baru (CMB) diharapkan segera menyiapkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat utama pendaftaran agar proses verifikasi berjalan lancar. Berikut adalah rincian lengkap mengenai kriteria, persyaratan dokumen, hingga jadwal pelaksanaan yang perlu diperhatikan.
Syarat Pendaftaran SPMB Jalur Afirmasi Disabilitas
Sebelum mengakses sistem pendaftaran, orang tua dan calon murid harus memahami persyaratan yang telah ditetapkan oleh panitia penyelenggara. Persyaratan ini dibagi menjadi beberapa kategori untuk memastikan validitas data setiap calon peserta didik.
Daftar persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh seluruh calon murid baru SMA dan SMK:
- Berusia maksimal 21 tahun pada saat mendaftar, dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir resmi yang telah dilegalisasi oleh pihak Kelurahan atau Desa setempat sesuai domisili.
- Telah menyelesaikan pendidikan di jenjang kelas 9 SMP atau bentuk pendidikan lain yang sederajat, dibuktikan dengan Ijazah asli atau Surat Keterangan Lulus (SKL).
- Terdaftar secara resmi dalam Kartu Keluarga (KK) orang tua kandung yang diterbitkan paling lambat satu tahun sebelum dimulainya pendaftaran SPMB 2026.
- Data nama orang tua atau wali yang ada pada Kartu Keluarga harus selaras dengan nama yang tertera pada raport atau ijazah dari jenjang pendidikan sebelumnya.
- Jika calon murid tidak memiliki Kartu Keluarga karena alasan keadaan tertentu, maka dokumen tersebut dapat digantikan dengan Surat Keterangan Domisili.
- Kategori keadaan tertentu yang dimaksud mencakup situasi bencana alam atau bencana sosial, seperti kondisi pengungsi akibat kerusuhan atau konflik di suatu wilayah.
- Penggunaan Surat Keterangan Domisili hanya diperbolehkan sebagai langkah terakhir jika Kartu Keluarga benar-benar tidak tersedia karena faktor darurat tersebut.
- Untuk Kartu Keluarga baru yang terbit kurang dari setahun akibat perubahan data seperti penambahan atau pengurangan anggota keluarga, maka wajib melampirkan salinan Kartu Keluarga lama atau surat kehilangan dari kepolisian.
- Jika terjadi perpindahan alamat, maka seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga tersebut juga harus ikut berpindah domisili secara fisik.
- Apabila terdapat perbedaan nama orang tua akibat faktor meninggal dunia atau perceraian, maka harus dibuktikan dengan dokumen resmi berupa Surat Kematian atau Akta Cerai dari instansi terkait.
- Dinas Pendidikan akan melakukan sinkronisasi dan verifikasi data Kartu Keluarga dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil guna memastikan kebenaran informasi yang diberikan.
- Bagi calon murid yang berasal dari lembaga seperti Pondok Pesantren, Panti Asuhan, atau Boarding School, domisili mengikuti alamat lembaga tersebut dengan bukti surat keterangan resmi.
- Pihak sekolah mensyaratkan calon murid tidak terlibat dalam tindak kriminalitas, penyalahgunaan narkotika, tidak memiliki tato atau tindik, serta tidak terlibat dalam pergaulan bebas.
Semua dokumen fisik harus dipersiapkan dalam bentuk digital maupun fotokopi sesuai instruksi teknis pendaftaran. Ketelitian dalam mencocokkan data antar dokumen sangat penting agar tidak terjadi hambatan saat tahap verifikasi dokumen berlangsung.
Ketentuan Persyaratan Khusus
Selain persyaratan umum di atas, terdapat aturan khusus yang berlaku bagi kategori penyandang disabilitas. Aturan ini memberikan fleksibilitas tertentu bagi calon peserta didik agar tetap bisa mendapatkan akses pendidikan meskipun melampaui batas usia umum.
Poin-poin penting mengenai persyaratan khusus bagi peserta jalur disabilitas:
- Batas usia maksimal 21 tahun tidak berlaku bagi calon murid penyandang disabilitas serta mereka yang mendaftar di sekolah dengan layanan pendidikan khusus.
- Pengecualian usia juga diberikan bagi sekolah yang berlokasi di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), atau sekolah dengan jumlah penduduk usia sekolah yang sangat minim.
- Calon murid baru penyandang disabilitas ringan yang sudah menamatkan jenjang SMP sederajat diperbolehkan mendaftar terlepas dari berapa pun usia mereka saat ini.
- Pendaftar wajib melampirkan hasil asesmen awal yang mencakup penilaian fisik, psikologis, akademik, fungsional, serta sensorik motorik dari tenaga profesional.
- Asesmen tersebut dapat dikeluarkan oleh psikolog, psikiater, dokter spesialis, atau kepala sekolah asal yang menjelaskan klasifikasi difabel dari siswa yang bersangkutan.
Penjelasan mengenai kondisi difabel calon murid sangat dibutuhkan oleh sekolah tujuan untuk menyiapkan metode pembelajaran yang tepat. Hal ini bertujuan agar lingkungan sekolah dapat beradaptasi dengan kebutuhan khusus yang dimiliki oleh murid tersebut.
Persyaratan Tambahan untuk SMK
Bagi calon murid yang memilih jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), terdapat beberapa aturan tambahan. Hal ini dikarenakan SMK memiliki konsentrasi keahlian tertentu yang terkadang memerlukan standar fisik atau kompetensi khusus.
Beberapa aturan tambahan yang berlaku khusus untuk pendaftar SMK:
- Pihak SMK diperbolehkan menetapkan persyaratan khusus tambahan sesuai dengan bidang atau program keahlian yang dipilih oleh calon murid baru kelas 10.
- Segala bentuk persyaratan tambahan yang dibuat oleh satuan pendidikan tidak boleh bertentangan dengan regulasi umum dan aturan pemerintah yang lebih tinggi.
- Sekolah juga diizinkan membentuk kelas industri secara bersamaan dengan masa SPMB, namun pelaksanaannya tidak diperkenankan menambah daya tampung yang sudah ditetapkan.
Penyesuaian persyaratan ini dilakukan agar siswa yang diterima benar-benar memiliki kesiapan dalam mengikuti kurikulum praktik di industri nantinya. Orang tua diharapkan aktif berkomunikasi dengan pihak sekolah SMK tujuan untuk memastikan kriteria tambahan tersebut.
Jadwal Pelaksanaan SPMB Afirmasi Disabilitas 2026
Penyelenggaraan SPMB untuk jalur ini dilakukan secara serentak namun memiliki sedikit perbedaan pada periode awal pendaftaran untuk SMA dan SMK. Berikut adalah tabel rincian jadwal lengkap agar Anda tidak melewatkan tahapan penting dalam proses seleksi ini.
Jadwal kegiatan seleksi untuk jenjang pendidikan SMA dan SMK di Sumatera Utara:
| Kegiatan Utama | Jadwal Jenjang SMA | Jadwal Jenjang SMK |
|---|---|---|
| Pendaftaran Jalur Afirmasi | 25 Mei - 2 Juni 2026 | 5 Mei - 2 Juni 2026 |
| Validasi Data & Masa Sanggah | 25 Mei - 3 Juni 2026 | 25 Mei - 3 Juni 2026 |
| Pengumuman Hasil Seleksi | 4 Juni 2026 | 4 Juni 2026 |
| Daftar Ulang / Lapor Lulus | 5 - 8 Juni 2026 | 5 - 8 Juni 2026 |
Perlu diperhatikan bahwa jadwal ini bersifat mengikat dan setiap calon peserta wajib mengikuti seluruh alur sesuai tanggal yang tertera. Tahap daftar ulang sangat krusial, karena jika tidak dilakukan, calon murid dianggap mengundurkan diri meskipun sudah dinyatakan lulus seleksi.
Informasi mengenai pelaksanaan SPMB 2026 ini diharapkan dapat membantu para orang tua di Sumatera Utara dalam mempersiapkan pendidikan bagi buah hatinya. Pastikan untuk selalu memantau laman resmi Dinas Pendidikan Sumatera Utara guna mendapatkan pembaruan informasi terkini.