Aturan mengenai batas usia minimal bagi calon siswa sekolah dasar (SD) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 kini menjadi lebih fleksibel. Pemerintah tidak lagi mewajibkan anak harus berusia genap tujuh tahun untuk bisa mulai mengenyam pendidikan di bangku SD.
Perubahan kebijakan ini mendapat perhatian khusus dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah. Ia memberikan apresiasi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) atas pelonggaran syarat usia tersebut.
Himmatul menyatakan bahwa kebijakan baru ini merupakan langkah maju yang sangat positif dalam sistem pendidikan kita. Menurutnya, Menteri Pendidikan telah memberikan keringanan sehingga usia tujuh tahun tidak lagi menjadi harga mati bagi calon murid baru.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB RAMAH 2026/2027 yang disiarkan secara daring, Kamis (21/5/2026). Ia menilai kebijakan ini sebagai jawaban atas berbagai keresahan masyarakat selama ini.
Usia Bukan Lagi Penghalang Pendidikan
Sebelumnya, Komisi X DPR RI sering menerima keluhan dan protes dari masyarakat mengenai kakuya aturan batas usia sekolah. Himmatul mengungkapkan adanya temuan anak-anak yang terpaksa putus sekolah hanya karena terganjal masalah umur saat pendaftaran.
Persoalan serius ini kemudian diakomodasi ke dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Dalam revisi terbaru, ditegaskan bahwa faktor usia tidak boleh menghalangi hak anak untuk masuk ke lingkungan sekolah.
Himmatul menjelaskan bahwa tingkat kecerdasan dan kesiapan setiap anak sangat beragam dan tidak bisa disamaratakan. Ada anak-anak yang secara kognitif sudah sangat siap atau bahkan jenius meskipun baru menginjak usia lima atau enam tahun.
Pihaknya menekankan bahwa sekolah tidak memiliki alasan untuk menghalangi anak yang sudah siap belajar secara mental. Meski demikian, penerimaan murid di usia yang lebih dini tetap harus mengikuti prosedur dan ketentuan tambahan yang ketat.
Calon murid yang belum mencapai batas usia umum wajib menyertakan bukti fisik mengenai kecerdasan atau kesiapan psikis dari lembaga yang berwenang. Hal ini bertujuan agar standar kualitas tetap terjaga dan tidak terjadi pemaksaan pada anak.
Himmatul juga mengingatkan pentingnya verifikasi data yang profesional dan akurat dalam proses pendaftaran ini. Pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan tidak ada celah manipulasi data demi meloloskan calon siswa yang belum layak.
Ketentuan Lengkap Batas Usia SPMB 2026
Sistem seleksi pada tahun 2026 tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen RI) Nomor 3 Tahun 2025. Peraturan ini secara rinci mengatur batasan umur bagi calon peserta didik di setiap jenjang sekolah.
Berikut adalah rincian batas usia bagi calon murid di berbagai jenjang pendidikan :
- Taman Kanak-Kanak (TK): Untuk Kelompok A minimal berusia 4 tahun dan maksimal 5 tahun, sedangkan Kelompok B minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun.
- Sekolah Dasar (SD): Prioritas utama diberikan kepada anak berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Pengecualian SD: Anak berusia 6 tahun tetap bisa mendaftar, bahkan usia 5 tahun 6 bulan diperbolehkan bagi mereka yang memiliki bakat istimewa atau kesiapan psikis.
- Sekolah Menengah Pertama (SMP): Calon siswa dipersyaratkan memiliki usia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- SMA dan SMK: Batas usia maksimal untuk pendaftar di jenjang sekolah menengah atas atau kejuruan adalah 21 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
Syarat usia tersebut harus dibuktikan dengan dokumen resmi seperti akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang sah. Dokumen ini juga perlu mendapatkan legalisasi dari pejabat setempat seperti lurah atau kepala desa sesuai domisili.
Khusus bagi calon murid SD yang berusia di bawah 6 tahun, ada persyaratan tambahan berupa rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Rekomendasi ini menjadi bukti otentik bahwa sang anak memiliki kecerdasan atau bakat yang mumpuni untuk mulai sekolah.
Rincian mengenai syarat khusus pendaftaran SD di bawah usia standar :
| Kategori Usia | Syarat dan Ketentuan Utama |
|---|---|
| 7 Tahun Ke Atas | Menjadi prioritas utama dalam penerimaan tanpa syarat tambahan khusus. |
| 6 Tahun | Dapat mendaftar secara langsung selama kuota masih tersedia. |
| 5 Tahun 6 Bulan | Wajib memiliki rekomendasi tertulis dari psikolog profesional terkait kesiapan psikis. |
| Tanpa Psikolog | Rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru pada sekolah yang dituju jika psikolog tidak tersedia. |
Data di atas menunjukkan bahwa pemerintah kini memberikan fleksibilitas bagi anak-anak dengan kemampuan luar biasa untuk memulai pendidikan lebih awal. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim pendidikan yang lebih inklusif bagi semua tingkat kecerdasan anak.
Seluruh proses seleksi dalam SPMB 2026 ini diharapkan berjalan transparan tanpa adanya kecurangan. Kejaksaan RI juga telah memperingatkan agar setiap instansi pendidikan melakukan mitigasi guna mencegah segala bentuk pelanggaran dalam penerimaan murid baru.