Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan baru berupa pembebasan pajak untuk aksi korporasi merger dan konsolidasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini mulai diberlakukan pada tahun 2026 sebagai langkah strategis pemerintah.
Dikutip dari Suara, pemberian insentif pajak ini direncanakan berlangsung hingga tahun 2029 mendatang. Tujuannya adalah untuk mempercepat proses efisiensi serta perampingan entitas perusahaan milik negara agar lebih kompetitif.
Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penyatuan berbagai entitas BUMN memerlukan biaya yang tidak sedikit. Ia menilai pemberian fasilitas bebas pajak sangat diperlukan untuk mendukung proses penyatuan yang bertujuan pada efisiensi operasional.
"Untuk saya juga, enggak masuk akal, kan tujuannya untuk efisiensi. Untuk saya yang penting adalah perusahaannya nanti jadi lebih streamline. Untungnya lebih banyak, lebih efisiensi. Jadi pada waktu practice itu enggak ada pajak yang kita tarik," kata Purbaya.
Relaksasi pajak ini memiliki batas waktu tertentu selama tiga tahun ke depan. Setelah periode tersebut berakhir, pemerintah akan kembali memberlakukan tarif pajak normal untuk setiap transaksi aksi korporasi yang dilakukan perusahaan pelat merah.
"Tapi kalau penghasilan biasa, ya (ditarik pajak). Tapi transaksi yang jual beli itu loh. Untuk margin akuisisi kita nolkan. Kita kasih waktu tiga tahun sampai 2029. Setelah itu kita terapkan pajak yang sama untuk semua perusahaan, kalau dia masih melakukan merger akuisisi," ujar Purbaya.
Pemerintah menargetkan perampingan jumlah BUMN dari sekitar 1.000 entitas menjadi hanya 248 entitas saja. Meskipun Presiden RI Prabowo Subianto menargetkan efisiensi dalam satu tahun, Kementerian Keuangan memberikan ruang relaksasi hingga 2029.
"Setelah itu pajak yang normal akan berlaku. Tapi pajak penghasilan itu segala macam biasa, normal ya. Setelah 3 tahun misalnya belum selesai masih ada marginal akuisisi atau yang normal, ya kita charge biasa. Itu kan ada pajak," kata Purbaya.
Langkah perampingan ini dilaporkan sudah mulai berjalan saat ini untuk memastikan transformasi BUMN tidak membebani keuangan perusahaan secara berlebihan. Insentif tersebut dirancang agar proses restrukturisasi berlangsung cepat tanpa biaya tinggi.
"Ini insentif supaya efisiensinya itu berlangsung dengan cepat dan enggak mahal," ujar Purbaya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN, Dony Oskaria, telah mengajukan permohonan pembebasan pajak ini kepada Menteri Keuangan. Usulan tersebut mencakup berbagai aksi korporasi seperti merger, konsolidasi, hingga likuidasi.
Berdasarkan regulasi lama dalam PMK No. 43/PMK.03/2008, aksi korporasi BUMN dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 2,5 persen hingga 5 persen. Keringanan pajak ini diharapkan mampu meringankan beban administrasi dalam proses transformasi tersebut.
"Jadi dalam proses transformasi itu tentu ada beberapa aksi korporasi yang kita lakukan, ada yang kita likuidasi, ada yang kita divestasi, ada yang kita konsolidasi, ada yang kita restrukturasi. Tetapi karena ini sesama BUMN ini yang akan kita tata, kita mengajukan dan pemerintah memberikan keringanan pajak tentunya dalam proses akhir korporasi," kata Dony.
Dony menambahkan bahwa kebijakan ini selaras dengan Undang-Undang BUMN yang mengatur penguatan perusahaan negara. Pengalihan aset antar BUMN atau kepada entitas baru dalam satu grup akan mendapatkan keringanan pajak secara penuh.
"Contohnya kita melakukan pengalihan dari danareksa kepada perusahaan baru misalnya, itu melalui BUMN. Poin-poin itu tentu mendapatkan keringatan pajak. Seluruhnya ya, jadi tidak ada pajak yang berkaitan dengan BUMN. Dan itu diatur juga dalam Undang-Undang kita ya, Undang-Undang kemarin itu, Undang-Undang BUMN itu," kata Dony.
Pemerintah menegaskan bahwa pembebasan ini hanya berlaku spesifik untuk transaksi merger, konsolidasi, dan likuidasi. Kewajiban pajak lainnya, seperti pajak bisnis rutin dan transaksi normal, tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
"Ya, untuk transaksi itu aja ya. Semua normal, kita harus mendukungkan perpajakan kita. Jadi semua normal. Kalau itu transaksi normal, bisnis normal, ya wajib bayar pajak," tutur Dony.