Status kehalalan ikan sapu-sapu sering kali memicu diskusi di tengah masyarakat. Ikan air tawar ini lazim ditemukan di sungai-sungai dan memiliki karakteristik yang unik dibandingkan jenis ikan lainnya.
Dalam tinjauan fikih, sebagaimana dilansir dari Detikcom, mayoritas hewan air pada dasarnya diperbolehkan untuk dikonsumsi. Dasar hukum ini merujuk pada hadits Abu Hurairah mengenai kesucian air laut.
"Dia (laut) itu suci airnya, dan halal bangkainya."
Ulama Mazhab Syafi'i memberikan rincian lebih dalam mengenai kondisi ikan, terutama terkait kotoran di dalam perutnya. Kitab Al-Jawahir karya Imam Al-Qamuli menyebutkan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal ini.
Sebagian ulama melarang konsumsi ikan yang kotorannya belum dibersihkan. Namun, tokoh besar seperti Imam an-Nawawi dan Ar-Rafi' memberikan keringanan (ma'fu) untuk ikan berukuran kecil seperti ikan teri karena sulit dibersihkan.
Kriteria ukuran kecil dan besar ini ditentukan oleh kebiasaan umum masyarakat atau urf. Untuk ikan yang masuk kategori besar, kotorannya wajib dibuang sebelum dimasak karena dianggap mengandung najis yang masih melekat.
Terkait spesifik ikan sapu-sapu, hukum asalnya adalah halal selama zatnya bersifat baik (thayyib) dan tidak memicu bahaya bagi tubuh. Prinsip kesehatan menjadi faktor penentu dalam menetapkan status hukum sebuah makanan.
Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dalam fatwanya menegaskan bahwa zat berbahaya dalam makanan hukumnya haram. Sesuatu yang semula halal dapat berubah statusnya jika terbukti membawa dampak buruk atau mudarat bagi kesehatan manusia.
Ikan sapu-sapu sering kali ditemukan hidup di lingkungan yang tidak sehat, seperti saluran pembuangan atau sungai yang terpapar limbah industri. Kondisi habitat ini membuat ikan berpotensi tinggi mengandung logam berat dan bakteri berbahaya.
Kaidah fikih menyatakan bahwa segala hal yang merusak tubuh, akal, atau kesehatan dapat dihukumi haram. Larangan ini sejalan dengan prinsip Islam yang melarang umatnya melakukan tindakan yang dapat mencelakakan diri sendiri.
Oleh karena itu, meskipun ikan sapu-sapu secara zat adalah hewan air yang halal, status hukumnya dapat bergeser menjadi tidak diperbolehkan jika terbukti mengandung racun atau zat kimia berbahaya akibat pencemaran lingkungan.