Purbaya Yudhi Sadewa Bantah KEK Bali Jadi Surga Pajak

Purbaya Yudhi Sadewa Bantah KEK Bali Jadi Surga Pajak
Foto: Ilustrasi Purbaya Yudhi Sadewa Bantah KEK Bali Jadi Surga Pajak.

Pemerintah memberikan penjelasan mengenai rencana pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sektor keuangan di Pulau Dewata. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menampik isu yang menyebut kawasan tersebut akan menjadi surga pajak atau tax haven.

Dilansir dari Money, langkah ini justru dirancang untuk menarik modal asing agar masuk ke dalam investasi domestik. Tujuannya adalah untuk memperkuat struktur pembiayaan pembangunan nasional secara lebih luas dan berkelanjutan.

"Kenapa tiba-tiba dibilang desain tax haven? Memang sudah tahu rencananya seperti apa?" kata Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kamis (7/5/2026).

Pemerintah sedang mematangkan konsep KEK finansial ini dengan berkaca pada model pusat keuangan internasional yang sukses seperti Dubai. Kawasan ini diproyeksikan bakal menempati lahan dengan luas mencapai sekitar 100 hektare.

Untuk meningkatkan kepercayaan dan daya tarik bagi pemodal global, kawasan tersebut akan menerapkan sistem hukum berbasis common law. Purbaya menjelaskan bahwa dana yang masuk ke sana memang mendapatkan perlakuan khusus di awal.

Aliran dana asing yang tersimpan di dalam kawasan tersebut memang tidak langsung dibebani pajak. Namun, pemerintah memiliki target agar modal tersebut dapat diserap untuk membiayai berbagai proyek investasi baru di tanah air.

"Uang di situ akan bisa dipakai berinvestasi di proyek Danantara atau proyek-proyek di luar kawasan ekonomi itu dengan prospek yang bagus," katanya.

Dampak Bagi Pembiayaan Negara

Investor yang memarkirkan dananya di pusat keuangan ini diberikan keleluasaan untuk menyasar berbagai instrumen. Mereka dapat membeli surat utang negara maupun terjun langsung ke sektor riil nasional guna mendukung pertumbuhan ekonomi.

Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas basis pembiayaan di dalam negeri. Dengan demikian, ketergantungan pada sumber pembiayaan konvensional dapat dikurangi melalui kehadiran investor-investor baru berskala global.

"Pembeli surat utang saya juga bertambah. Jadi makin kuat sumber pembiayaan pembangunan untuk swasta maupun pemerintah," ujar Purbaya.

Terkait masalah perpajakan, Purbaya memberikan penegasan bahwa insentif pajak hanya berlaku selama modal tetap berada di dalam lingkungan kawasan finansial. Skema pajak akan kembali normal saat dana tersebut membuahkan hasil di luar kawasan.

Begitu modal digunakan untuk investasi produktif yang menghasilkan keuntungan ekonomi di wilayah luar KEK, kewajiban pajak akan tetap ditarik oleh negara.

"Kalau selama di tempat financial center-nya minta tax incentive saya kasih. Tetapi ketika dia keluar ada hasil, ada pajak dan lain-lain, ekonomi jalan," kata Purbaya.

Skema KEK finansial ini juga diproyeksikan menjadi instrumen untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Kehadiran pasokan devisa dalam jumlah besar dari investor asing dinilai efektif dalam memperkuat pasar domestik.

Hingga saat ini, rancangan teknis KEK keuangan tersebut masih dalam tahap penyempurnaan oleh pemerintah. Pihak kementerian menargetkan pusat keuangan internasional di Bali ini dapat segera beroperasi dalam waktu dekat.

Artikel terkait

Rekomendasi