Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk tetap mempertahankan Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada Kamis (7/5/2026). Keputusan ini diambil usai nama Djaka muncul dalam berkas dakwaan kasus dugaan korupsi pejabat kepabeanan yang melibatkan Grup Blueray Cargo.
Dilansir dari Ekonomi, bendahara negara tersebut memilih untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memantau jalannya proses hukum. Penonaktifan pejabat eselon I itu dinilai belum mendesak mengingat proses peradilan terhadap petinggi perusahaan kargo tersebut baru saja dimulai di pengadilan.
"Tidak [diberhentikan sementara]. Tidak sampai clear [jelas] di sana seperti apa. Prosesnya kan baru mulai, namanya baru muncul. Masa langsung berhenti? Kita lihat sampai clear, sejelas-jelasnya seperti apa kasus itu baru kita akan ambil tindakan," ujar Purbaya, Menteri Keuangan.
Menkeu menjelaskan bahwa dirinya telah meminta penjelasan langsung dari Djaka mengenai penyebutan namanya dalam persidangan. Mantan perwira TNI tersebut dilaporkan telah menyatakan komitmen untuk bersikap kooperatif terhadap seluruh rangkaian proses peradilan yang sedang berlangsung.
Terkait kemungkinan pemanggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemenkeu dipastikan akan memberikan bantuan hukum. Purbaya menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan prosedur tetap bagi aparatur negara dan bukan merupakan bentuk intervensi terhadap independensi hukum.
"Ada pasti [pendampingan hukum] kalau ada. Kalau Pak Djaka misalnya dipanggil dan segala macam. Yang lain kan ada pendampingan juga. Bukan intervensi, keduanya juga kan sama," tambah Purbaya, Menteri Keuangan.
Berdasarkan surat dakwaan KPK nomor 38/TUT.01.04/24/04/2026, nama Djaka Budi Utama disebut hadir dalam pertemuan di Hotel Borobudur pada Juli 2025. Pertemuan itu dihadiri oleh jajaran petinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pimpinan Grup Blueray Cargo, John Field.
Meskipun namanya tercantum, dokumen dakwaan tersebut belum memerinci adanya aliran dana langsung kepada Djaka. Namun, jaksa menguraikan adanya dugaan suap senilai Rp61,3 miliar serta gratifikasi fasilitas mewah sebesar Rp1,8 miliar yang mengalir kepada sejumlah pejabat Bea Cukai lainnya.
Uang dan fasilitas tersebut diduga diberikan antara Juli 2025 hingga Januari 2026 untuk mempermudah keluarnya barang impor milik Blueray Cargo. Para terdakwa diduga melobi oknum petugas agar barang kiriman mereka terhindar dari prosedur pemeriksaan mendetail di pos kepabeanan.