Pihak Nadiem Makarim Bantah Semua Fakta Persidangan, Ini 5 Poin Terbaru 2026 yang Mengejutkan

Pihak Nadiem Makarim Bantah Semua Fakta Persidangan, Ini 5 Poin Terbaru 2026 yang Mengejutkan
Foto: Pihak Nadiem Makarim Bantah Semua Fakta Persidangan, Ini 5 Poin Terbaru 2026 yang Mengejutkan. (Illustration by Pexels)

Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, secara tegas membantah seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Bantahan tersebut disampaikan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang berlangsung baru-baru ini.

Melalui nota pembelaan atau pledoi, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa Nadiem tidak bersalah atas semua tuduhan yang diarahkan kepadanya. Mereka juga menuntut agar majelis hakim memberikan vonis bebas murni kepada kliennya tersebut.

Majelis Hakim telah secara resmi menerima dokumen pembelaan dari pihak Nadiem. Menanggapi hal tersebut, JPU meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan tanggapan tertulis yang dijadwalkan akan dibacakan pada Selasa, 9 Juni 2026 mendatang.

Nadiem sendiri dalam kesempatan sebelumnya sempat memberikan kesaksian bahwa dirinya sama sekali tidak mengenal para terdakwa lainnya dalam kasus ini. Nama-nama seperti Mulyatsah dan Sri Wahyuningsih diakui tidak pernah berinteraksi langsung dengannya terkait perkara ini.

Daftar Bantahan Fakta Persidangan Kasus Chromebook

Pihak kuasa hukum menyusun poin-poin keberatan yang membantah narasi dakwaan JPU selama proses persidangan berlangsung:

  • Nadiem tercatat sudah tidak menjabat sebagai Direktur di PT AKAB (Gojek) maupun PT GoTo sejak tahun 2017.
  • Ia hanya memiliki kepemilikan saham minoritas sebesar 1,36 persen di PT AKAB dan tidak memiliki kendali penuh.
  • Status Nadiem bukan sebagai beneficial owner dan ia tidak pernah menunjuk pihak lain seperti Andre atau Kevin untuk posisi tersebut.
  • Kerja sama antara PT AKAB dan Google murni sebatas penggunaan layanan aplikasi seperti Google Maps dan Cloud, tanpa ada pengembangan aplikasi bersama.
  • Investasi Google di PT AKAB pada tahun 2021 ditegaskan tidak memiliki kaitan dengan grup WhatsApp "Merdeka Platform".
  • Tidak ada hubungan antara suntikan modal Google dengan terbitnya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur dana alokasi khusus laptop.
  • Pemberian surat kuasa kepada Andre Soelistyo dan Kevin Aluwi merupakan bentuk itikad baik dalam transisi kepemimpinan perusahaan.
  • Fakta di persidangan menunjukkan Nadiem tidak membentuk grup khusus pengadaan; grup "Mas Menteri Core" awalnya bernama "Edu Org".
  • Hubungan kerja sama antara Kemendikbud dan PSPK sudah terjalin jauh sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.
  • Anggaran APBN tahun 2020 sudah ditetapkan sebelum Nadiem resmi dilantik sebagai Menteri Pendidikan.
  • Kebijakan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) serta Merdeka Belajar merupakan hasil keputusan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo.
  • Percepatan digitalisasi pendidikan dan pengadaan TIK didorong oleh situasi darurat pandemi COVID-19 serta kebijakan PSBB.
  • Mutasi sejumlah pejabat kementerian diklaim sebagai urusan internal organisasi dan tidak memiliki sangkut paut dengan proyek Chromebook.
  • Pertemuan antara Kemendikbud dan Google pada Februari 2020 tidak menghasilkan kesepakatan bisnis atau persetujuan apa pun.
  • Program pembangunan wilayah 3T dalam RPJMN bukan merupakan mandat spesifik untuk pengadaan perangkat TIK di lokasi tersebut.
  • Kebijakan digitalisasi pengadaan TIK dirancang untuk skala nasional, bukan dikhususkan hanya untuk wilayah tertinggal (3T).
  • Perangkat Chromebook yang dibagikan telah terbukti memberikan manfaat nyata bagi proses belajar mengajar di lapangan.
  • Penggunaan Chrome Device Management (CDM) adalah kebutuhan teknis yang sudah melalui kajian mendalam sebelum diterapkan.
  • Prosedur pengadaan barang dan jasa diklaim telah dijalankan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Dalam rapat Mei 2020, Nadiem hanya menerima rekomendasi teknis dan tidak melakukan pemaksaan dalam memilih merek tertentu.
  • Nadiem tidak tergabung dalam grup komunikasi "Kemdikbud x Wartek" dan tidak pernah mengintervensi pembahasan anggaran TIK.
  • Secara struktural, menteri bukanlah pelaksana teknis yang menangani detail proses pengadaan barang.
  • Seluruh proses pengadaan didampingi secara ketat oleh lembaga pengawas seperti Jamdatun, BPKP, LKPP, hingga Itjen Kemendikbud.
  • Dana yang dipermasalahkan merupakan agio saham atau selisih nilai jual, sehingga bukan merupakan bentuk kerugian negara atau fraud.
  • Aturan mengenai spesifikasi sistem operasi (OS) laptop dalam Peraturan Menteri tidak melanggar ketentuan hukum mana pun.
  • Nadiem secara personal tidak pernah menerima aliran dana sebesar Rp 809 miliar maupun Rp 4,8 triliun ke rekening pribadinya.
  • Tidak ada tindakan dari terdakwa yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri maupun menguntungkan pihak lain secara melawan hukum.
  • Penentuan harga perangkat Chromebook dilakukan sepenuhnya oleh pihak LKPP bersama Prinsipal, bukan oleh menteri.
  • Hasil pengecekan menunjukkan tidak ada penggelembungan harga karena nilai pengadaan sudah sesuai dengan harga pasar saat itu.
  • JPU dinilai melakukan kesalahan penghitungan ganda (double counting) dan penyalahgunaan wewenang terkait penetapan kerugian negara.
  • Penggunaan Chrome OS dan layanan CDM justru diklaim berhasil menghemat pengeluaran keuangan negara secara signifikan.
  • Faktanya, Google tidak memiliki skema investasi bersama atau co-investment sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan.
  • Hasil audit dari BPKP yang diajukan jaksa dianggap tidak memiliki dasar kuat sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan puluhan poin bantahan di atas, kuasa hukum berkeyakinan bahwa seluruh dakwaan jaksa gugur karena tidak didukung bukti kuat. Mereka menilai tidak ada satu pun unsur pidana korupsi yang terbukti dilakukan oleh kliennya selama menjabat.

Argumen Penutup Kuasa Hukum

Pihak pembela menekankan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh Nadiem selalu berlandaskan pada prosedur resmi negara:

Aspek Pembelaan Keterangan Kuasa Hukum
Landasan Kebijakan Didasarkan pada kajian teknis yang terstruktur dan matang.
Mekanisme Kerja Dilaksanakan melalui lembaga sah dan diawasi oleh otoritas berwenang.
Dampak Program Memberikan manfaat nyata bagi kemajuan sistem pendidikan di Indonesia.
Status Hukum Tidak ditemukan bukti adanya aliran dana ilegal atau kerugian negara.

Kuasa hukum menutup pembelaannya dengan meminta majelis hakim bersikap objektif dalam melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Mereka berharap keadilan dapat ditegakkan dengan membebaskan Nadiem dari segala tuntutan hukum.

Menurut mereka, sudah sepatutnya Nadiem dinyatakan tidak bersalah karena semua langkah digitalisasi pendidikan dilakukan demi kepentingan publik. Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan replik atau tanggapan dari jaksa penuntut umum.

Artikel terkait

Rekomendasi