Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) memusnahkan sebanyak 466.535 lembar uang rupiah palsu hasil temuan periode 2017 hingga 2025 di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, pada Rabu (13/5/2026). Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari kerugian ekonomi dan menjaga kepercayaan publik terhadap mata uang nasional.
Uang palsu yang dihancurkan tersebut merupakan akumulasi temuan dari laporan masyarakat, perbankan, hingga penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah (PJPUR) di seluruh Indonesia. Proses pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pencacah hingga uang menjadi potongan sangat kecil agar tidak dapat dikenali kembali.
Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali menjelaskan bahwa prosedur pemusnahan dilaksanakan dengan pengawasan ketat sesuai regulasi yang berlaku. Dilansir dari Money, Botasupal terdiri dari unsur lintas instansi termasuk BIN, Polri, Bank Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Keuangan.
"Jadi pemusnahan juga dilakukan sesuai dengan prosedur yang ketat melalui ketentuan yang berlaku," ujar Ricky P. Gozali, Deputi Gubernur BI.
Meskipun terdapat pemusnahan dalam jumlah besar, data menunjukkan tren penurunan peredaran uang palsu secara signifikan. Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin mengungkapkan rasio uang palsu turun dari 4 part per million (PPM) pada 2025 menjadi 1 PPM pada April 2026.
"Uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang negara." ucap Nunung Syaifuddin, Wakabareskrim Polri.
Pihak kepolisian mencatat sebanyak 252 laporan polisi terkait kasus uang palsu telah diungkap dengan total 1.241 tersangka yang ditetapkan. Barang bukti yang disita meliputi 137.005 lembar rupiah palsu serta 17.267 lembar dollar AS palsu selama periode pengungkapan tersebut.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih teliti dalam menerima uang tunai serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu," imbuh Nunung Syaifuddin, Wakabareskrim Polri.
Sanksi hukum berat menanti para pelaku sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, di mana pemalsuan uang diancam pidana penjara hingga 10 tahun. Sementara itu, bagi pihak yang dengan sengaja mengedarkan uang palsu, ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
Settum Botasupal Brigjen Pol. turut menekankan pentingnya peran aktif warga dalam mendeteksi uang yang diragukan keasliannya. Koordinasi antara masyarakat dan aparat dianggap krusial untuk menekan potensi kerugian finansial di tingkat akar rumput.
"Dalam hal ini, masyarakat menemukan uang rupiah palsu, diragukan keasliannya agar melapor kepada kantor kepolisian terdekat untuk melakukan klarifikasi ke Bank Indonesia," tutur Brigjen Pol., Settum Botasupal.