Pemerintah secara resmi telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 mengenai Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah atau disebut PP ATS. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata untuk menekan jumlah anak yang kehilangan akses pendidikan di Indonesia.
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Pungkas Bahjuri Ali, mengungkapkan bahwa isu ini menjadi prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Meski angka anak tidak sekolah mulai menurun, data tahun 2025 menunjukkan masih ada lebih dari 3 juta anak usia 6-18 tahun yang belum masuk sistem pendidikan.
Kehadiran PP ATS ini dirancang untuk memperkuat implementasi program wajib belajar 13 tahun yang dicanangkan pemerintah. Sebelumnya, pemerintah telah memiliki landasan berupa Dokumen Strategi Nasional Penanganan Anak Tidak Sekolah (Stranas ATS) yang diluncurkan sejak tahun 2020.
Target Pengentasan dan Visi Indonesia Emas 2045
Melalui regulasi baru ini, pemerintah memasang target ambisius untuk mengembalikan 645 ribu anak agar bisa mengenyam bangku sekolah kembali. Harapan besarnya, angka anak tidak sekolah di Indonesia bisa menyentuh angka nol persen pada tahun 2045 mendatang.
Pungkas menjelaskan bahwa aturan ini tidak hanya mendefinisikan penyebab anak putus sekolah, tetapi juga mengatur intervensi yang spesifik. Setiap penanganan akan disesuaikan dengan kondisi dan latar belakang permasalahan yang dihadapi oleh masing-masing anak.
Berikut adalah tiga arah kebijakan utama yang diatur dalam PP ATS:
- Pencegahan Putus Sekolah: Memberikan perlindungan bagi anak yang saat ini masih bersekolah agar tetap bertahan dalam sistem pendidikan.
- Penanganan Anak Tidak Sekolah: Mengembalikan anak-anak yang sudah terlanjur putus sekolah ke layanan pendidikan, baik jalur formal maupun nonformal.
- Penguatan Tata Kelola: Meningkatkan sistem koordinasi antarinstansi agar penanganan di lapangan menjadi lebih efektif dan terintegrasi.
Ketiga pilar kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan solusi berkelanjutan demi melahirkan generasi yang kompetitif dan berkarakter. Semangat kolaborasi menjadi kunci utama dalam mewujudkan cita-cita besar menuju Indonesia Emas 2045.
Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga
Menteri Bappenas, Rachmat Pambudy, menegaskan bahwa keberhasilan implementasi PP ATS sangat bergantung pada dukungan berbagai pihak. Bappenas kini aktif menjalin kerja sama dengan sejumlah kementerian teknis hingga organisasi internasional seperti UNICEF.
Rachmat menitikberatkan pentingnya peran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama dalam mengelola pendidikan formal maupun pesantren. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri diharapkan mampu mendorong pemerintah daerah untuk bergerak aktif menangani kasus anak tidak sekolah di wilayah masing-masing.
Ringkasan target dan fokus penanganan anak tidak sekolah:
| Indikator Target | Sasaran Utama |
|---|---|
| Target Jangka Pendek | 645 ribu anak kembali bersekolah dalam 5 tahun. |
| Target Jangka Panjang | Nol kasus anak tidak sekolah (0 ATS) pada tahun 2045. |
| Cakupan Usia | Anak-anak dalam rentang usia 6 hingga 18 tahun. |
| Sektor Pendidikan | Pendidikan formal, nonformal, dan pondok pesantren. |
Data tersebut menggambarkan komitmen serius pemerintah dalam memastikan hak pendidikan setiap anak terpenuhi tanpa terkecuali. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, tantangan pendidikan nasional ini diharapkan dapat segera teratasi.