Pemerintah Hapuskan Pajak Aksi Korporasi BUMN Hingga 2029

Pemerintah Hapuskan Pajak Aksi Korporasi BUMN Hingga 2029
Foto: Ilustrasi Pemerintah Hapuskan Pajak Aksi Korporasi BUMN Hingga 2029.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menghapuskan pungutan pajak bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan langkah perampingan organisasi melalui merger maupun akuisisi hingga tahun 2029. Kebijakan ini disepakati setelah pertemuan dengan Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria pada Rabu (6/5).

Pembebasan pajak tersebut bertujuan menekan biaya tinggi dalam pelaksanaan aksi korporasi yang bertujuan meningkatkan efisiensi perusahaan negara. Dilansir dari Detik Finance, pemerintah menargetkan pengurangan jumlah BUMN secara signifikan dari semula 1.000 perusahaan menjadi hanya 200 entitas saja.

Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa insentif pajak ini bersifat sementara dengan tenggat waktu selama tiga tahun ke depan. Hal tersebut ditegaskannya saat ditemui di Menara Radius Prawiro, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, pada Kamis (7/5/2026).

"Transaksi yang jual beli itu lho, untuk merger efisiensi itu kita nol kan. Kita kasih waktu tiga tahun sampai 2029, setelah itu kita terapkan pajak yang sama untuk semua perusahaan kalau dia masih melakukan merger akuisisi," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Keputusan meniadakan pajak transaksi ini didasari atas pertimbangan beban biaya yang tidak masuk akal jika dibebankan kepada perusahaan yang sedang berupaya melakukan efisiensi. Purbaya menilai pungutan pajak pada proses jual beli aset dalam rangka penggabungan usaha justru akan menghambat proses perampingan.

"Kalau kita pajaki pada waktu dia jual beli di situ, padahal itu untuk efisiensi, jadi mahal sekali costnya, untuk saya juga nggak masuk akal, kan tujuannya untuk efisiensi," tutur Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Fokus utama dari kementerian adalah memastikan struktur perusahaan negara menjadi lebih ramping sehingga mampu mencatatkan keuntungan yang lebih besar di masa depan. Penghematan biaya operasional melalui skema merger menjadi target utama kebijakan ini.

"Bagi saya yang penting adalah perusahaannya nanti jadi lebih streamline, untungnya lebih banyak, lebih efisien," tambah Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Kendati memberikan pelonggaran pada pajak transaksi aksi korporasi, bendahara negara ini memastikan bahwa kewajiban perpajakan lainnya tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Jenis pajak rutin seperti Pajak Penghasilan (PPh) tidak masuk dalam daftar yang dibebaskan.

"PPh itu segala macam biasa, normal," tambah Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Artikel terkait

Rekomendasi