Pejabat-DPRD Titip Kursi di SPMB 2026, Kemendikdasmen: Segera Laporkan!

Pejabat-DPRD Titip Kursi di SPMB 2026, Kemendikdasmen: Segera Laporkan!
Foto: Pejabat-DPRD Titip Kursi di SPMB 2026, Kemendikdasmen: Segera Laporkan!. (Illustration by Pexels)

Kasus "titip kursi" yang melibatkan pejabat hingga anggota DPRD sempat mencoreng pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun lalu. Fenomena ini tercatat terjadi di beberapa wilayah, termasuk dalam proses seleksi di Kota Bandung dan Provinsi Banten.

Menghadapi SPMB 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengambil langkah tegas untuk mencegah terulangnya praktik tersebut. Masyarakat kini diminta untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kecurangan yang ditemukan di lapangan.

Gogot Suharwoto, selaku Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, memberikan imbauan langsung kepada publik. Ia menekankan agar warga memanfaatkan jalur pengaduan resmi yang telah disediakan oleh kementerian.

"Jika memang ditemukan adanya praktik titip-menitip seperti itu, silakan segera laporkan melalui hotline kami," tegas Gogot di Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026). Pernyataan ini disampaikan di tengah agenda komitmen bersama untuk mewujudkan SPMB yang ramah dan transparan.

Pengawasan Ketat di Tingkat Daerah

Gogot juga menyoroti peran penting pemerintah daerah (pemda) dalam mengawal jalannya proses seleksi siswa baru. Menurutnya, pemda memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan objektivitas dan transparansi di setiap sekolah.

Pemerintah pusat akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna memperketat pengawasan. Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi pihak-pihak tertentu yang memaksakan kehendak untuk mendapatkan kursi melalui cara yang tidak sah.

Masyarakat dapat melaporkan indikasi kecurangan, pungutan liar, maupun intervensi pejabat melalui berbagai kanal resmi yang tersedia. Jalur pengaduan ini dikelola langsung oleh Inspektorat Jenderal serta Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen.

Daftar kontak resmi pengaduan SPMB 2026 yang dapat dihubungi masyarakat:

  • Situs Web Posko Pengaduan Itjen: posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id
  • Unit Layanan Terpadu (ULT): ult.kemendikdasmen.go.id
  • Layanan WhatsApp: 0812-1804-0427
  • Pusat Panggilan (Call Center): 177
  • Email Resmi: [email protected]

Selain jalur internal kementerian, Ombudsman RI di tiap provinsi juga membuka posko aduan bagi masyarakat yang menemukan maladministrasi. Di tingkat lokal, Dinas Pendidikan dan pemerintah daerah biasanya turut menyediakan layanan serupa.

Evaluasi Kasus Titip Kursi di Tahun Sebelumnya

Upaya pengetatan ini berkaca pada insiden viral di SPMB Banten 2025 yang melibatkan Budi Prajogo, mantan Wakil Ketua DPRD Banten. Saat itu, beredar memo yang meminta bantuan untuk meloloskan calon murid tertentu di sekolah negeri.

Meski berdalih ingin membantu keluarga kurang mampu melalui stafnya, Budi akhirnya meminta maaf atas kegaduhan tersebut. Imbas dari kasus itu, ia pun dicopot dari jabatan pimpinan DPRD Provinsi Banten.

Kecurangan lain juga sempat dibeberkan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayati. Berdasarkan temuan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, terungkap indikasi praktik jual-beli kursi pada SPMB 2025 di wilayah tersebut.

Rincian estimasi biaya ilegal dalam praktik jual-beli kursi sekolah:

Jenis Temuan Wilayah Kasus Estimasi Biaya / Dampak
Jual-Beli Kursi Kota Bandung Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per kursi
Memo Titip Kursi Provinsi Banten Pencopotan jabatan Wakil Ketua DPRD

Tabel di atas menunjukkan betapa seriusnya dampak dari praktik manipulasi dalam proses penerimaan siswa baru. Dengan adanya berbagai kanal pengaduan di tahun 2026, diharapkan integritas pendidikan dapat terjaga dan semua calon siswa mendapatkan kesempatan yang adil.

Artikel terkait

Rekomendasi