Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memberikan penilaian yang cukup tajam terhadap kinerja internal institusi mereka sendiri. Kepengurusan Ombudsman RI untuk masa jabatan 2021-2026 disebut sebagai periode yang paling banyak menghadapi masalah dibandingkan masa-masa sebelumnya.
Kondisi ini terjadi di bawah kepemimpinan Ketua ORI saat ini, Mokhammad Najih. Berbagai isu internal mulai mencuat ke publik, memberikan gambaran mengenai dinamika kerja yang dianggap tidak sehat di dalam lembaga penegak hukum pelayanan publik tersebut.
Ketua Majelis Etik ORI, Prof. Jimly Asshiddiqie, memaparkan adanya dominasi berlebih dari salah satu anggota pimpinan. Hal ini menurutnya menjadi hambatan serius dalam proses pengambilan keputusan kolektif kolegial di tingkat pimpinan.
Jimly menyebutkan bahwa anggota yang bersangkutan sering kali bertindak sangat dominan dalam berbagai urusan kerja. Bahkan, orang tersebut terkadang mengambil langkah pribadi namun mengatasnamakan institusi Ombudsman secara keseluruhan.
Pernyataan Ketua Majelis Etik mengenai kondisi internal :
- Ada satu anggota yang kinerjanya sangat mendominasi dan banyak menentukan kebijakan secara sepihak.
- Tindakan pribadi sering kali dibawa-bawa atas nama lembaga ORI.
- Dinamika ini membuat suasana kerja menjadi tidak kondusif dan menghambat efektivitas organisasi.
Situasi tersebut disampaikan Jimly dalam sesi konferensi pers yang berlangsung di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, pada Jumat (29/5/2026). Ia menekankan bahwa perilaku semacam ini merusak tatanan etika yang seharusnya dijunjung tinggi oleh para komisioner.
Selain persoalan dominasi individu, Prof. Jimly juga menyoroti adanya perilaku tidak disiplin yang terjadi saat rapat berlangsung. Ia mengungkapkan ada momen di mana seorang anggota kedapatan berteriak-teriak di tengah forum resmi yang sedang berjalan.
Meskipun menolak untuk membeberkan identitas anggota yang dimaksud, Jimly menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat tidak pantas. Menurutnya, berteriak dalam rapat merupakan pelanggaran etika yang seharusnya tidak dilakukan oleh pejabat publik setingkat komisioner.
Beberapa poin pelanggaran yang disorot oleh Majelis Etik :
- Ketidakhadiran sikap disiplin dan profesionalisme dalam ruang rapat resmi pimpinan.
- Munculnya tindakan emosional seperti berteriak yang dianggap melanggar kode etik institusi.
- Adanya hambatan dalam melaporkan perilaku pimpinan karena keterbatasan struktur pengawasan internal.
Jimly menjelaskan bahwa selama ini perilaku menyimpang tersebut sulit untuk ditindak secara tegas. Hal ini dikarenakan mekanisme pelaporan antar sesama komisioner atau pimpinan belum memiliki landasan yang cukup kuat dan mandiri.
Sebagai solusi atas carut-marut internal tersebut, Jimly mendorong adanya perubahan struktur pada Majelis Etik ORI. Ia mengusulkan agar lembaga pengawas etik ini tidak lagi bersifat sementara atau adhoc, melainkan menjadi lembaga yang permanen.
Keberadaan Dewan Etik yang permanen dianggap akan memudahkan proses pengawasan hingga ke level bawah. Namun, untuk tingkat pimpinan, diperlukan mekanisme Majelis Etik yang bisa bekerja berdasarkan laporan, pengaduan, maupun temuan mandiri.
Dalam kesempatan tersebut, Jimly juga menaruh harapan besar kepada para anggota legislatif di Senayan. Ia meminta Komisi II DPR RI untuk melihat permasalahan di tubuh Ombudsman ini sebagai kepentingan jangka panjang bagi negara.
Persoalan ini diharapkan tidak dipandang hanya dari sudut pandang politik praktis atau kepentingan sesaat. Jimly mendorong agar DPR segera merumuskan regulasi atau undang-undang yang melegalkan pembentukan Majelis Etik Ombudsman yang bersifat tetap.
Rangkuman poin penting mengenai struktur Majelis Etik ke depan :
| Aspek yang Diusulkan | Kondisi Saat Ini | Harapan Masa Depan |
|---|---|---|
| Sifat Kelembagaan Etik | Bersifat Ad-Hoc (Sementara) | Menjadi Lembaga Permanen/Tetap |
| Mekanisme Penindakan | Sulit karena keterbatasan regulasi | Mudah memproses laporan dan temuan |
| Landasan Hukum | Peraturan internal terbatas | Melalui revisi UU Ombudsman (UU 37) |
Tabel di atas merangkum rencana transformasi struktur pengawasan etik di Ombudsman untuk memastikan integritas lembaga tetap terjaga. Transformasi ini dianggap krusial agar masalah serupa tidak terulang di kepemimpinan yang akan datang.
Dukungan terhadap usulan Jimly juga datang dari Meneger Nasution, anggota Ombudsman yang juga menjabat dalam Majelis Etik. Ia menilai situasi pelik saat ini merupakan momentum yang tepat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi internal.
Meneger menyebutkan bahwa saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ombudsman telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal ini menjadi kesempatan emas untuk menyisipkan agenda penguatan lembaga pengawas internal.
Ia menekankan pentingnya kehadiran lembaga pengawas yang independen namun bersifat permanen dalam revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tersebut. Langkah ini dipercaya akan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi penegakan etika di lingkungan ORI.
Hingga saat ini, publik masih menunggu tindak lanjut dari laporan-laporan pelanggaran etik yang tengah diproses. Majelis Etik sendiri sebelumnya mengonfirmasi telah menerima setidaknya 12 laporan terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan Ketua Ombudsman, Hery Susanto.
Dinamika yang terjadi di Ombudsman ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan profesionalisme di lembaga negara. Reformasi internal melalui jalur legislasi diharapkan mampu mengembalikan marwah Ombudsman sebagai garda terdepan pengawas pelayanan publik di Indonesia.