Imigrasi Tindak Tegas WNA Pelanggar Hukum demi Menjaga Keamanan

Imigrasi Tindak Tegas WNA Pelanggar Hukum demi Menjaga Keamanan
Foto: Ilustrasi Imigrasi Tindak Tegas WNA Pelanggar Hukum demi Menjaga Keamanan.

Direktorat Jenderal Imigrasi menindak tegas warga negara asing (WNA) yang melanggar hukum dan tidak memberikan manfaat di Indonesia pada Kamis (21/5/2026). Langkah penegakan hukum ini dipertegas setelah petugas menangkap 320 WNA di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, dilansir dari Nasional.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa pengawasan ketat dilakukan guna mencegah terjadinya tindak pidana oleh warga asing. Upaya ini juga bertujuan untuk mengirimkan pesan kuat kepada pihak luar mengenai ketegasan hukum di Indonesia.

ÔÇ£Jadi, ini kami ingin menunjukkan bahwa satu, negara tegas, bahwa negara kita bukan safe haven buat tempat orang-orang yang tidak bermanfaat bahkan merugikan bangsa kita,ÔÇØ kata Hendarsam, seperti dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (21/5/2026).

Tindakan tegas tersebut diharapkan membuat WNA yang memiliki iktikad buruk mengalihkan tujuan mereka ke negara lain. Pemerintah hanya membuka pintu bagi warga asing yang bersedia mematuhi peraturan hukum yang berlaku.

ÔÇ£Negara kita bukan tempat yang untuk itu. Itu message yang jelas bagi kita. Ramah dan taat aturan. Hanya mereka-mereka yang bermanfaat, WNA yang bermanfaat dan berkontribusi di Indonesia yang bisa ada di sini,ÔÇØ tegas Hendarsam.

Di sisi lain, pemerintah telah memfasilitasi jalur khusus bagi talenta global, diaspora, dan investor asing melalui program Golden Visa sejak tahun 2024. Kebijakan ini diterapkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Saat ini, realisasi program tersebut telah melampaui target awal dari yang semula 1.000 orang menjadi lebih dari 1.200 penerima. Kehadiran para investor ini diharapkan mampu memperkuat reputasi internasional Indonesia.

ÔÇ£Ini akan menjadi duta-duta kita karena kesan yang baik bahwa Indonesia ramah terhadap mereka yang mempunyai value terhadap Indonesia,ÔÇØ ujar Hendarsam.

Program Golden Visa terbukti memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian dengan mencatatkan realisasi investasi senilai Rp 52,1 triliun. Kebijakan keimigrasian ini juga berhasil menyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 19 miliar.

Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta, Golden Visa merupakan produk keimigrasian yang mengizinkan WNA tinggal selama lima hingga 10 tahun. Fasilitas ini diberikan melalui sejumlah skema kepemilikan saham, investasi, pembelian obligasi pemerintah, maupun penempatan deposito.

Artikel terkait

Rekomendasi