Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) terpantau mengalami variasi harga untuk berbagai ukuran pada perdagangan hari ini. Berdasarkan data resmi yang dikutip dari Market, emas Antam ukuran 1 gram saat ini dijual seharga Rp2.859.000 pada Selasa (12/5/2026).
Untuk satuan terkecil, yakni ukuran 0,5 gram, Logam Mulia mematok harga di level Rp1.479.500. Sementara itu, bagi investor yang mengincar ukuran 2 gram, harga yang berlaku saat ini mencapai Rp5.658.000.
Kenaikan ukuran berlanjut pada emas batangan 5 gram yang dibanderol Rp14.070.000. Untuk ukuran yang lebih besar seperti 10 gram dan 25 gram, harga masing-masing dipatok pada angka Rp28.085.000 serta Rp70.087.000.
Investor yang mencari emas dengan gramasi lebih besar dapat memperoleh ukuran 50 gram seharga Rp140.095.000. Untuk ukuran 100 gram, harga tercatat berada di posisi Rp280.112.000.
Emas Antam dengan berat 250 gram dijual senilai Rp700.015.000, sedangkan ukuran 500 gram dipasarkan seharga Rp1.399.820.000. Adapun ukuran terbesar, yaitu emas batangan 1.000 gram, hari ini dihargai Rp2.799.600.000.
| Berat | Harga Dasar | Harga (+Pajak PPh 0,25%) |
|---|---|---|
| Rp1.479.500 | Rp1.483.199 | Rp2.859.000 |
| Rp2.866.148 | Rp5.658.000 | Rp5.672.145 |
| Rp8.462.000 | Rp8.483.155 | Rp14.070.000 |
| Rp14.105.175 | Rp28.085.000 | Rp28.155.213 |
| Rp70.087.000 | Rp70.262.218 | Rp140.095.000 |
| Rp140.445.238 | Rp280.112.000 | Rp280.812.280 |
| Rp700.015.000 | Rp701.765.038 | Rp1.399.820.000 |
| Rp1.403.319.550 | Rp2.799.600.000 | Rp2.806.599.000 |
Harga Buyback dan Ketentuan Pajak
Di sisi lain, harga buyback atau harga pembelian kembali oleh Antam dilaporkan mengalami kenaikan menjadi Rp2.676.000 per gram. Perlu diingat bahwa setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan potongan pajak sesuai regulasi.
Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, potongan PPh 22 untuk transaksi buyback adalah sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP. Sementara itu, mereka yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan potongan pajak lebih tinggi, yakni sebesar 3%.
Untuk transaksi pembelian emas, pajak PPh 22 yang dikenakan adalah 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembeli nantinya akan mendapatkan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi transaksi tersebut.