Bos Hanania Diperiksa Polda Metro: Kasus Penipuan Umrah Bikin Geger!

Bos Hanania Diperiksa Polda Metro: Kasus Penipuan Umrah Bikin Geger!
Foto: Bos Hanania Diperiksa Polda Metro: Kasus Penipuan Umrah Bikin Geger!. (Illustration by Pexels)

Polda Metro Jaya tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Ahmad Syah Farhan (ASF), selaku pimpinan Hanania Travel. Langkah hukum ini diambil setelah ia dilaporkan oleh sejumlah calon jemaah umrah dan haji atas dugaan kasus penipuan.

Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, memberikan konfirmasi mengenai proses hukum yang sedang berjalan ini. Ia menyatakan bahwa saat ini status Farhan masih berada dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik kepolisian.

Kronologi Pelaporan oleh Para Korban

Laporan resmi terhadap Farhan dilayangkan oleh para calon jemaah pada Kamis malam, 28 Mei 2026. Menariknya, pimpinan biro perjalanan tersebut dibawa langsung oleh para korban menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Salah satu korban yang berinisial NN mengaku telah menyetorkan sejumlah dana untuk biaya perjalanan ibadah umrah. Namun, hingga tanggal keberangkatan yang telah dijanjikan sebelumnya, korban tetap tidak diberangkatkan oleh pihak Hanania Travel.

Kombes Budi menjelaskan bahwa NN merasa sangat dirugikan karena janji keberangkatan tidak pernah terealisasi. Akibat tindakan tersebut, Farhan kini terancam jeratan hukum yang cukup serius bagi pengelola biro perjalanan.

Pasal-pasal yang disangkakan kepada pimpinan Hanania Travel adalah sebagai berikut:

  • Tindak pidana sesuai Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  • Tindak pidana sesuai Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  • Tindak pidana sesuai Pasal 607 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal-pasal tersebut merujuk pada dugaan tindakan penipuan dan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan jasa ibadah umrah. Pihak kepolisian masih terus mendalami keterkaitan bukti-bukti yang ada dengan pasal-pasal yang disangkakan.

Kejanggalan Proses Keberangkatan Umrah

Joko, yang bertindak sebagai perwakilan jemaah, mengungkapkan alasan kuat di balik keputusan mereka melaporkan Ahmad Syah Farhan. Ia menilai ada banyak hal tidak wajar dalam proses pemberangkatan jemaah yang dilakukan oleh PT Hanania.

Meskipun perusahaan tersebut mengklaim sebagai penyedia jasa travel profesional, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik. Jemaah mulai merasa curiga ketika proses keberangkatan yang seharusnya sudah terlaksana terus mengalami ketidakpastian.

Berikut adalah ringkasan data dan kerugian yang dialami oleh para jemaah:

Kategori Informasi Detail Keterangan
Nama Terlapor Ahmad Syah Farhan (Direktur Utama PT Hanania)
Jumlah Korban Terwakili Sekitar 300 orang
Jumlah Korban yang Hadir di Polda 127 orang jemaah
Total Perkiraan Kerugian Mencapai Rp60 Miliar
Status Pembayaran Jemaah Mayoritas sudah lunas

Tabel di atas menunjukkan besarnya skala kasus yang menyeret PT Hanania Travel dalam dugaan penipuan jemaah. Jumlah korban yang mencapai ratusan orang memperlihatkan dampak luas dari ketidakjelasan manajemen biro perjalanan tersebut.

Upaya Mediasi yang Berakhir Buntu

Sebelum melapor ke polisi, para jemaah sempat melakukan mediasi dengan pihak manajemen di kantor Hanania Travel di kawasan Kota Kasablanka. Namun, diskusi tersebut tidak membuahkan solusi nyata bagi keberangkatan maupun pengembalian dana.

Karena merasa tidak mendapatkan kepastian, para jemaah akhirnya bersepakat untuk membawa Farhan ke Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil guna mencari penyelesaian melalui jalur hukum dan memastikan adanya pertanggungjawaban dari pihak travel.

Joko secara pribadi mengaku mengalami kerugian materi sebesar Rp60 juta dalam kasus ini. Ia juga membeberkan hasil pembicaraan persuasifnya dengan Farhan mengenai total dana yang harus dikembalikan kepada seluruh jemaah.

Berdasarkan pengakuan Farhan kepada Joko, total dana refund yang harus dikembalikan perusahaan mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp60 miliar. Hal ini mengonfirmasi bahwa ada ratusan orang lainnya yang turut menjadi korban dalam skema perjalanan umrah ini.

Meski terdapat 127 orang yang hadir secara langsung di Mapolda Metro Jaya, mereka sebenarnya mewakili aspirasi lebih dari 300 jemaah. Seluruh korban kini menanti keadilan dan berharap uang yang telah mereka kumpulkan dengan susah payah dapat kembali.

Artikel terkait

Rekomendasi