Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengumumkan langkah pengetatan pembelian mata uang dolar Amerika Serikat (AS) di pasar domestik pada Selasa (5/5/2026) malam. Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah melalui pengawasan ketat terhadap aktivitas transaksi di sektor perbankan dan korporasi.
Langkah strategis tersebut dilakukan BI dengan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memantau pihak-pihak yang melakukan pembelian valuta asing dalam jumlah besar. Perry menjelaskan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi guna menugaskan pengawas langsung ke lapangan.
"Nomor tujuh adalah peningkatan pengawasan kepada bank-bank dan korporasi, yang terutama kami lihat bank-bank dan korporasi yang aktivitas pembelian dolarnya tinggi kami kirim pengawas ke sana," ujar Perry, Gubernur Bank Indonesia.
Penempatan pengawas di bank dan perusahaan tertentu merupakan bagian dari tujuh langkah penguatan rupiah yang telah dipaparkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Dilansir dari Detik Finance, rencana tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Negara untuk meredam fluktuasi mata uang dolar AS.
Selain menyasar korporasi, otoritas moneter juga melakukan pembatasan terhadap transaksi individu yang sebelumnya dipatok sebesar US$ 100 ribu. Batas pembelian tanpa dokumen pendukung tersebut telah dipangkas menjadi US$ 50 ribu per orang setiap bulannya.
Ke depannya, Bank Indonesia berencana untuk semakin memperkecil ruang gerak pembelian dolar AS hingga separuh dari angka saat ini. Ketentuan penggunaan dokumen pendukung (underlying) akan diberlakukan secara lebih ketat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan valuta asing.
"Kami persiapkan, kami akan turunkan lagi menjadi US$ 25 ribu, sehingga pembelian Dolar sampai dengan atau di atas US$ 25 ribu itu harus pakai underlying," papar Perry, Gubernur Bank Indonesia.
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan permintaan spekulatif terhadap dolar AS yang dapat membebani pergerakan rupiah. Bank Indonesia tetap memantau perkembangan pasar untuk menentukan waktu pelaksanaan aturan pembatasan baru tersebut.