Bank Indonesia (BI) bersama Polri dan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) memusnahkan 466.535 lembar uang palsu di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, pada Rabu (13/5/2026). Langkah ini dilakukan guna menekan dampak negatif peredaran uang tidak asli di tengah masyarakat.
Data yang dilansir dari Investor Daily menunjukkan temuan tersebut dikumpulkan dari laporan masyarakat, perbankan, hingga hasil pengolahan setoran bank nasional sejak 2017 hingga November 2025. Proses pemusnahan ini menerapkan standar operasional ketat untuk memastikan seluruh lembaran rusak total.
Deputi Gubernur BI, Ricky Gozali menjelaskan bahwa penghancuran menggunakan teknologi khusus agar bentuk fisik uang hilang sepenuhnya.
"Pemusnahan dilakukan di Bank Indonesia menggunakan mesin racik yang menghasilkan cacahan kertas yang sangat kecil sehingga tidak lagi menyerupai uang," ucap Ricky.
Pihak bank sentral mencatat adanya tren penurunan temuan uang palsu dari 5 lembar per satu juta uang beredar (ppm) pada 2023 menjadi 1 ppm pada April 2026. Penurunan ini diklaim sebagai hasil dari penguatan kualitas pengamanan pada uang emisi terbaru.
"Tentunya (juga dilakukan) penguatan kualitas dari uang rupiah baik dari bahan uang kemudian teknologi cetak dan unsur pengamanan yang semakin modern. Sehingga semakin mudah dikenali dan sulit dipalsukan," terang Ricky.
BI juga menekankan pentingnya peran aktif warga dalam mengenali ciri keaslian uang melalui metode Dilihat, Diraba, Diterawang (3D) karena kualitas produksi uang palsu selama ini dinilai masih rendah.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa merawat uang rupiah dengan baik agar tetap mudah dikenali keasliannya. Merawat rupiah dengan menerapkan tiga jangan, yaitu jangan dilipat, jangan dicoret, jangan diremas, dan jangan dibasahi," kata Ricky.
Sementara itu, Kepolisian Republik Indonesia menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan jalur non-yudisial. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
"Pemusnahan ini dilaksanakan sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, dan kepastian bahwa uang palsu tersebut tidak akan pernah kembali beredar di masyarakat," kata Nunung Syaifuddin, Wakabareskrim Polri Irjen Pol.
Polri mengingatkan bahwa pemalsuan uang adalah kejahatan berat dengan sanksi pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar bagi pengedarnya. Sinergi antarlembaga terus diperkuat guna menjaga kedaulatan mata uang nasional.
"Semoga sinergi yang baik dapat terus terjalin demi menjaga keamanan dan kehidupan masyarakat, serta menjaga kehormatan mata uang rupiah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," terang Nunung.