BI Batasi Pembelian Dolar AS Tanpa Underlying Menjadi 25 Ribu Dolar

BI Batasi Pembelian Dolar AS Tanpa Underlying Menjadi 25 Ribu Dolar
Foto: Ilustrasi BI Batasi Pembelian Dolar AS Tanpa Underlying Menjadi 25 Ribu Dolar.

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, berencana memperketat batasan pembelian Dolar Amerika Serikat (AS) di pasar domestik tanpa dokumen pendukung atau underlying assets guna memperkuat nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing.

Langkah strategis ini disampaikan Perry kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026), sebagai bagian dari enam jurus penguatan mata uang nasional yang telah mendapatkan persetujuan dari Presiden. Dilansir dari Detik Finance, pembatasan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang telah menurunkan batas pembelian dari US$ 100 ribu menjadi US$ 50 ribu per orang per bulan.

"Kami sudah keluarkan adalah pembatasan pembelian Dolar di pasar domestik tanpa underlying assets. Yang dulunya US$ 100 ribu per orang per bulan, kita turunkan US$ 50 ribu per orang per bulan. Itu yang kami langsung koordinasi dengan KSSK untuk penguatan-penguatan," beber Perry, Gubernur Bank Indonesia.

Otoritas moneter tersebut kini tengah mempersiapkan regulasi baru untuk menekan angka pembelian bulanan lebih rendah lagi bagi individu yang tidak memiliki kebutuhan underlying yang jelas. Perry menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan likuiditas valuta asing di pasar domestik tetap terjaga dan digunakan untuk kepentingan yang produktif.

"Kami persiapkan, kami akan turunkan lagi menjadi US$ 25 ribu, sehingga pembelian Dolar sampai dengan atau di atas US$ 25 ribu itu harus pakai underlying," papar Perry, Gubernur Bank Indonesia.

Selain pengetatan nominal pembelian, Bank Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyepakati peningkatan pengawasan terhadap institusi perbankan maupun korporasi yang mencatatkan aktivitas transaksi Dolar AS dalam volume tinggi.

"Kami kirim pengawas ke sana, koordinasi dengan Bu Frederica Widyasari dari Ketua OJK untuk memastikan bagaimana stabilitas sistem keuangan terjaga," pungkas Perry, Gubernur Bank Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi