BEI Tetapkan Batas Minimum Saham Free Float Sebesar 15 Persen

BEI Tetapkan Batas Minimum Saham Free Float Sebesar 15 Persen
Foto: Ilustrasi BEI Tetapkan Batas Minimum Saham Free Float Sebesar 15 Persen.

Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memberlakukan penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A mulai Selasa (31/3/2026) yang menetapkan kenaikan batas minimum saham free float menjadi 15 persen. Langkah strategis ini merupakan bagian dari reformasi pasar modal untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan perlindungan bagi para investor.

Penerbitan Surat Edaran Nomor SE-00004/BEI/03-2026 menjadi dasar pelaksanaan ketentuan tersebut sebagaimana dilansir dari Investortrust. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memberikan persetujuan terhadap perubahan ini setelah melalui proses Rule Making Rule yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Aturan terbaru ini mengubah definisi saham free float serta menetapkan persyaratan pencatatan awal berbasis kapitalisasi pasar. Terdapat pembagian tiering baru untuk jumlah saham yang akan dicatatkan, yakni pada level 15 persen, 20 persen, dan 25 persen sesuai dengan nilai kapitalisasi masing-masing calon emiten.

BEI memberikan fleksibilitas melalui mekanisme pengajuan pemegang saham tertentu agar dapat diklasifikasikan ke dalam kategori free float. Ketentuan khusus juga ditetapkan bagi calon perusahaan tercatat yang melaksanakan penawaran umum pada nilai-nilai tertentu guna mendorong kepatuhan terhadap aturan baru tersebut.

Masa transisi telah disiapkan oleh pihak Bursa agar perusahaan tercatat dapat memenuhi ambang batas minimum secara bertahap. Penentuan kategori masa transisi ini akan didasarkan pada posisi kapitalisasi saham per 31 Maret 2026, yang kemudian akan diinformasikan melalui pemberitahuan resmi kepada setiap perusahaan.

Upaya pendampingan berkelanjutan akan dilakukan oleh BEI melalui penyediaan layanan hot desk dan program edukasi khusus bagi manajemen perusahaan. Sosialisasi ini mencakup kegiatan roadshow serta public expose live untuk meningkatkan kapasitas fungsi hubungan investor dan penyerapan saham oleh publik.

Dalam aspek tata kelola, BEI mendorong peningkatan standar laporan keuangan melalui sertifikasi bagi penyusun laporan serta penunjukan akuntan publik tertentu. Direksi, komisaris, dan komite audit juga diarahkan untuk mengikuti pendidikan berkelanjutan guna memperkuat akuntabilitas dan transparansi operasional perusahaan di pasar modal.

Penyesuaian peraturan ini juga menyasar peningkatan kualitas di papan utama melalui ketentuan saldo laba bagi calon emiten. Bursa memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan kategori perusahaan tercatat guna mendukung keberlanjutan pasar, dengan rincian teknis yang akan diatur dalam Surat Keputusan Bursa mendatang.

Artikel terkait

Rekomendasi