Bank Indonesia Tarik Pecahan Rupiah Lama dan Tetapkan Batas Penukaran

Bank Indonesia Tarik Pecahan Rupiah Lama dan Tetapkan Batas Penukaran
Foto: Ilustrasi Bank Indonesia Tarik Pecahan Rupiah Lama dan Tetapkan Batas Penukaran.

Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan daftar pecahan uang Rupiah yang segera dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran sah. Langkah ini mengharuskan masyarakat untuk segera melakukan penukaran di kantor BI terdekat sebelum masa berlakunya habis.

Dikutip dari Money, proses penukaran ini memiliki batasan waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh bank sentral. Berdasarkan informasi dari laman resmi BI, masyarakat diberikan periode waktu selama 10 tahun untuk menukarkan uang yang telah dicabut statusnya sejak tanggal penetapan pencabutan.

"Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan," jelas bi.go.id.

Masyarakat perlu memperhatikan bahwa setelah batas waktu tersebut berakhir, uang tersebut tidak lagi memiliki nilai tukar dan tidak bisa diproses kembali. Penukaran akan dilakukan dengan penggantian nominal yang sama persis sesuai nilai yang tertera pada uang tersebut.

Terdapat beberapa kategori uang kertas dari berbagai tahun emisi yang masuk dalam daftar penarikan kali ini. Sebagian besar memiliki batas akhir penukaran pada tahun 2028 dan 2029.

Daftar Uang Kertas Rupiah dan Batas Waktu Penukaran
Jenis PecahanTahun EmisiBatas Penukaran
Rp 100198424 September 2028
Rp 10.000198524 September 2028
Rp 5.000198624 September 2028
Rp 1.000198724 September 2028
Rp 500198824 September 2028
Seri Dwikora (Rp 0,05 - Rp 0,50)196414 November 2029

Daftar Uang Logam dan Uang Khusus

Selain uang kertas reguler, Bank Indonesia juga menarik uang logam lama dan sejumlah Uang Rupiah Khusus (URK). Beberapa di antaranya merupakan koleksi seri kemerdekaan dan cagar alam yang memiliki nilai sejarah tinggi.

Uang logam pecahan Rp 2 emisi 1970, Rp 10 emisi 1971, 1974, dan 1979 memiliki batas penukaran hingga 14 November 2029. Sementara itu, berbagai URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1970 dapat ditukarkan hingga 29 Agustus 2031.

Daftar ini juga mencakup URK Seri Cagar Alam tahun emisi 1974 dan 1987, serta Seri Save The Children tahun 1990. Pecahan besar seperti URK Seri Perjuangan Angkatan '45 RI dengan nominal hingga Rp 750.000 juga masuk dalam daftar penarikan dengan batas waktu Agustus 2031.

Untuk pecahan logam yang lebih muda, seperti Rp 500 tahun emisi 1991 dan 1997, BI menetapkan batas akhir penukaran pada 1 Desember 2033. Sedangkan uang kertas pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1993 diberikan waktu paling lama, yakni hingga 31 Januari 2035.

Mekanisme Penukaran Secara Online

Guna memudahkan masyarakat, BI menyediakan fasilitas pemesanan penukaran secara daring. Layanan ini dapat diakses melalui portal pintar.bi.go.id agar proses di lokasi menjadi lebih teratur.

Prosedur dimulai dengan membuka laman resmi tersebut, lalu memilih menu penukaran uang yang ditarik. Pengguna diminta menentukan provinsi, lokasi kantor BI, serta jadwal tanggal kunjungan yang diinginkan.

Meskipun proses pemesanan dilakukan secara online, pemilik uang tetap diwajibkan datang langsung ke kantor BI yang telah dipilih. Petugas akan melakukan verifikasi fisik terhadap uang yang akan ditukarkan sebelum memberikan penggantian nominal.

Artikel terkait

Rekomendasi